Thursday, August 23, 2018

Bimbingan Mengurus Jenazah (1)

Bacaan Sholat Jenazah Bacaan Shalat Jenazah Sesuai Sunnah Tata Cara Shalat Jenazah Menurut Sunnah Shalat Jenazah Sesuai Sunnah Tata Cara Shalat Jenazah Sesuai Sunnah
BIMBINGAN MENGURUS JENAZAH
Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
Risalah Islam bersifat paripurna, menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia dari sejak ia belum menghirup udara dunia, sampai akhirnya kubur menjadi huniannya. Ini juga menjadi pesona khas, bagi agama yang diemban Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekali lagi, sebagian keindahan Islam akan terbukti, dengan Anda menyimak sajian rubrik fiqih kali ini. (Redaksi)
A. HAL-HAL YANG HARUS DIKERJAKAN OLEH ORANG YANG SAKIT
1. Rela terhadap qadha dan qadar Allah, sabar dan berprasangka baik kepadaNya.
2. Diperbolehkan untuk berobat dengan sesuatu yang mubah, dan tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram, atau berobat dengan sesuatu yang merusak aqidahnya; misalnya, seperti datang kepada dukun, tukang sihir atau ke tempat lainnya.
Dari Abu Hurairah,dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً”.أخرجه البخاري
Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah turunkan juga obatnya. [HR Al Bukhari].
Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ.
Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. [Dikeluarkan Al Haitsami di dalam Majma’az Zawa’id].
3. Apabila bertambah parah sakitnya, tidak boleh baginya untuk mengharapkan kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا
Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian, dan janganlah meminta kematian sebelum datang waktunya. Apabila seorang di antara kalian meninggal, maka terputus amalnya. Dan umur seorang mukmin tidak akan menambah baginya kecuali kebaikan. [HR Muslim].
4. Hendaknya seorang muslim berada di antara khauf (rasa takut) dan raja’ (berhara).
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang pemuda yang dalam keadaan sakaratul maut; kemudian Beliau bertanya: “Bagaimana engkau menjumpai dirimu?” Dia menjawab: “Wahai, Rasulullah! Demi Allah, aku hanya berharap kepada Allah, dan aku takut akan dosa-dosaku.” Kemudian Rasulullah bersabda:
لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ
Tidaklah berkumpul dua hal ini ( yaitu khauf dan raja’) di dalam hati seseorang, dalam kondisi seperti ini, kecuali pasti Allah akan berikan dari harapannya dan Allah berikan rasa aman dari ketakutannya. [HR At Tirmidzi].
5. Wajib baginya untuk mengembalikan hak dan harta titipan orang lain, atau dia juga meminta haknya dari orang lain. Kalau tidak memungkinkan, hendaknya memberikan wasiat untuk dilunasi hutangnya, atau dibayarkan kafarah atau zakatnya.
6. Hendaknya bersegera untuk berwasiat sebelum datang tanda-tanda kematian.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang masih memiliki sesuatu yang akan diwasiatkan untuk tidur dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di dekatnya [HR Al Bukhari].
Apabila hendak berwasiat dari hartanya, maka tidak boleh berwasiat lebih banyak dari sepertiga hartanya. Dan tidak boleh diwasiatkan kepada ahli waris. Tidak diperbolehkan untuk merugikan orang lain dengan wasiatnya, dengan tujuan untuk menghalangi bagian dari salah satu ahli waris, atau melebihkan bagian seorang ahli waris daripada yang lain.
B. HAL-HAL YANG DIKERJAKAN KETIKA SESEORANG SAKARATUL MAUT
1. Mentalqin (menuntun) dengan bacaan Laa ilaaha illallah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
Tuntunlah orang yang akan mati di antara kalian dengan bacaan Laa ilaha illallah. [HR Muslim].
Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaha illallah, dia akan masuk surga. [HR Al Bukhari].
Apabila berbicara dengan ucapan yang lain setelah ditalqin, maka diulangi kembali, supaya akhir dari ucapannya di dunia kalimat tauhid.
2. Berdo’a untuknya dan tidak berkata kecuali yang baik.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Apabila kalian mendatangi orang sakit atau orang mati, maka janganlah berkata kecuali yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengamini yang kalian ucapkan. [HR Muslim, Al Baihaqi dan yang lainnya].
Tanda-Tanda Kematian:
Para ulama menyebutkan beberapa tanda, bahwa seseorang sudah bisa dikatakan mati. Di antaranya:
a. Terhentinya nafas.
b. Kedua pelipisnya melemas.
c. Hidung menjadi lunak.
d. Kulit wajahnya menjadi lebih panjang.
e. Terpisahnya kedua telapak tangan dari kedua lengannya.
f. Kedua kakinya melemas dan terpisah dari kedua mata kaki.
g. Tubuh menjadi dingin.
h. Tanda yang sangat jelas, yaitu adanya perubahan bau pada tubuhnya. [Lihat Fiqhun Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid (1/227), Asy Syarhul Mumti’ (5/331)].
Tanda-tanda di atas diketahui dengan tanpa menggunakan alat, dan ada tanda lain yang bisa diketahui dengan alat-alat kedokteran.
3. Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi yang melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ
Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya’ni Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari neraka.” [HR Al Bukhari].
C. HAL-HAL YANG DIKERJAKAN SETELAH SESEORANG MENINGGAL DUNIA
1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu ‘anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ
Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. [HR Muslim].
2. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Muttafaqun ‘alaih].
Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.
3. Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud].
Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya.” Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.
Hal ini dikecualikan apabila seseorang mati mendadak, maka diharuskan menunggu terlebih dahulu, karena ada kemungkinan dia hanya pingsan (mati suri). Terlebih pada zaman dahulu, ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang. Pengecualian ini, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/330), Al Mughni (3/367)].
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada orang yang bertanya, bagaimana kita menjawab dari apa yang dikerjakan oleh para sahabat, mereka mengubur Nabi pada hari Rabu, padahal Beliau meninggal pada hari Senin? Maka jawabnya sebagai berikut: Hal ini disebabkan untuk menunjuk Khalifah setelah Beliau. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin yang pertama telah meninggal dunia, maka kita tidak mengubur Beliau hingga ada Khalifah sesudahnya. Hal ini yang mendorong mereka untuk menentukan Khalifah. Dan ketika Abu Bakar dibai’at, mereka bersegera mengurus dan mengubur jenazah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seorang Khalifah (Pemimpin) meninggal dunia dan belum ditunjuk orang yang menggantikannya, maka tidak mengapa untuk diakhirkan pengurusan jenazahnya hingga ada Khalifah sesudahnya.” [Asy Syarhul Mumti’ 5/333].
4. Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya. Dengan tujuan untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendo’akannya. Akan tetapi, apabila diumumkan untuk menghitung dan menyebut-nyebut kebaikannya, maka ini termasuk na’yu (pemberitaan) yang dilarang.
5. Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit. Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur’an.
6. Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dilunasi. [HR Ahmad, At Tirmidzi, dan beliau menghasankannya].
Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.
7. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu anha berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ
Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].
Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, beliau mencium Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamn ketika beliau meninggal dunia.
D. MEMANDIKAN MAYIT
1. Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya. Dengan dalil sabda Nabi n tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. [Muttafaqun ‘alaih].
2. Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini. Seseorang terkadang berwasiat karena ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa, orang yang mengetahui hukum-hukum memandikan mayit.
Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.
Setelah orang yang diberi wasiat, orang yang paling berhak untuk memandikan ialah bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki). Jika mereka semua sama di dalam hak ini, maka diutamakan orang yang paling mengetahui hukum-hukum mengurus jenazah.
3. Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya.
Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘€nha:
لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ
Seandainya engkau mati sebelumku, pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu. [HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi].
4. Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan.
Ibnul Mundzir berkata,”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki.” Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. [Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (1/207)].
5. Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir.
Allah berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِالله
Janganlah engkau menyalatkan seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka kafir kepada Allah.[At Taubah:84].
Yang dimaksud dengan ayat tersebut, yaitu haram menguburnya seperti mengubur seorang muslim. Akan tetapi kita gali untuknya lubang, kemudian dimasukkan mayat orang kafir ke dalam lubang tersebut, atau ditutup dengan sesuatu. Karena Rasulullah n memerintahkan untuk melempar mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh dalam Perang Badar ke dalam satu sumur di antara sumur-sumur yang ada di Badar. [HR Al Bukhari di dalam kitab Al Maghazi].
6. Kaifiyat memandikan jenazah.
Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya. Kemudian melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun. Kemudian dilakukan istinja’ terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya. Sesudah itu dilakukan wudhu’ seperti wudhu’ ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan.
Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air. Daun bidara tersebut dipakai untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya. Pada kali yang terakhir diberi kapur (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau bersabda: “Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur.” Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. [70 Su’alan Fi Ahkamil Janaiz, Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, hlm. 6].
7. Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
8. Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil. Dan disunnahkan untuk menyertainya dengan daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti sabun atau yang lainnya. Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir wewangian (kapur). Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang kanan, anggota wudhu’nya terlebih dahulu. [Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48].
9. Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
10. Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu’. [HR Ahmad, Abu Dawud dan beliau menghasankannya].
11. Seorang yang mati syahid (terbunuh) di medan perang tidak boleh dimandikan, meskipun dia dalam keadaan junub, bahkan dikubur dengan pakaian yang menempel padanya.
Dalam hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak ) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. [HR Al Bukhari].
Hukum ini khusus bagi syahid ma’rakah (orang yang terbunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan, meskipun mereka juga syahid. Demikian pula orang yang mati karena wabah tha’un, atau karena penyakit perut, mati tenggelam atau terbakar. Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan. Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/364).
12. Apabila janin yang mati keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah yang marfu’:
وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan dido’akan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].
Karena setelah empat bulan sudah ditiupkan padanya ruh, sebagaimana dalam hadits tentang penciptaan manusia yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud.
E. MENGKAFANI MAYIT
1. Yang wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu a’nhu :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya. [HR Muslim].
Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah.” [Ahkamul Janaiz, 58].
2. Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah n bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:
….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ
… Kafanilah dia dengan dua bajunya. [Muttafaqun ‘alaih]
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush’ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.
3. Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih.
Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman.
Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali. [HR Ahmad].
4. Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.
5. Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65.
F. SHALAT JENAZAH (MENYALATKAN MAYIT)
1. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Shalatkanlah saudara kalian. [HR Muslim].
2.Tata cara shalat jenazah.
a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni. [HR At Tirmidzi]
b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta’awwudz, tidak membaca do’a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do’a untuk mayit. Sebaik-baik do’a adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا
Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami. [HR At Tirmidzi]
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:
اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari ‘Auf bin Malik]
Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….
(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ….)
c. Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: “Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/424)]
Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas’ud.
ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ
“(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.
Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً
Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul ‘Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128).
Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.
d.Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau Radhiyallahu anhuma mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu’, karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.
Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah.” [Diriwayatkan oleh Sa’id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].
3.Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.
4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama’ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyah Radhiyallahu anhuma menyalatkan jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash.
5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di dekat adalah yang paling dekat dengan imam.
6.Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Tidaklah seorang yang mati, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin, jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuknya. [HR Muslim].

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ
Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empatpuluh orang yang tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafa’at kepada mereka untuknya. [HR Muslim].
7. Apabila seseorang masbuq setelah imam salam, maka dia meneruskan shalatnya sesuai dengan sifatnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Apabila dia salam dan tidak mengqadha’, tidaklah mengapa. Karena Ibnu Umar berkata,’Tidak mengqadha’. Dan dikarenakan shalat jenazah merupakan takbir-takbir yang beruntun ketika berdiri’.” [Lihat Al Mughni (2/511)].
8. Apabila tertinggal dari shalat jenazah secara berjama’ah, maka dia shalat sendirian selama belum dikubur. Apabila sudah dikubur, maka dia shalat jenazah di kuburnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah di kuburan setelah mayat dikuburkan semalam. Suatu ketika setelah jarak tiga hari dan pernah jarak satu bulan. Beliau tidak memberikan batas waktu tertentu. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/512)].
Jadi diperbolehkan shalat jenazah di kuburan mayat tersebut dan tidak ada batas waktu tertentu, dengan syarat bahwa ketika mayat tersebut mati, orang yang menyalatkan sudah menjadi orang yang sah shalatnya.
9. Diperbolehkan shalat ghaib bagi mayat yang belum di shalatkan di tempatnya semula. Karena Nabi menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal dunia ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita kematiannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar, mayat ghaib yang mati di tempat (di negara) yang belum dishalatkan disana, maka dishalatkan shalat ghaib.
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan Najasyi, karena dia mati di lingkungan orang kafir dan belum dishalatkan di tempatnya tersebut. Apabila sudah dishalatkan, maka tidak dishalatkan shalat ghaib, karena kewajiban sudah gugur.

Suatu saat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan mayat yang ghaib, dan juga suatu ketika tidak menyalatkannya. Beliau mengerjakan dan Beliau meninggalkannya. Demikian ini merupakan sunnah. Yang satu dalam keadaan tertentu, dan yang lainnya dalam keadaan yang berbeda. Wallahu a’lam. Dan ini, juga merupakan pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim rahimahullah.” [Lihat Zaadul Ma’ad (1/520)].
10. Diperbolehkan untuk menyalatkan mayat yang dibunuh karena ditegakkan hukum Islam atas diri si mayit. Sebagaimana di dalam hadits Muslim tentang kisah wanita Juhainah yang berzina, kemudian bertaubat. Usai dirajam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya.
11. Seorang pemimpin kaum muslimin/ahli ilmu dan tokoh agama tidak menyalatkan orang yang mencuri harta rampasan perang,atau orang yang mati bunuh diri.
Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan seorang yang mencuri harta rampasan perang, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Shalatkanlah saudara kalian. [HR Abu Dawud].
Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan orang yang mati karena bunuh diri. Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu , berkata:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Seseorang yang membunuh dirinya dengan anak panah didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau tidak mau menyalatkannya. [HR Muslim].
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam (pemimpin), maka Beliau tidak mau menyalatkan supaya menjadi pelajaran bagi orang yang semisalnya. Akan tetapi, bagi kaum muslimin wajib untuk menyalatkannya.
12. Demikian pula bagi orang yang mati sedangkan dia meninggalkan hutang, maka dia juga dishalatkan.
13. Shalat jenazah boleh dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau berkata:
وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ
Demi, Allah! Tidaklah Nabi n menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid. [HR Muslim].
Akan tetapi, yang afdhal, dikerjakan di luar masjid, di tempat khusus yang disediakan untuk shalat jenazah, sebagaimana pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Lihat Ahkamul Janaiz (106), Asy Syarhul Mumti’ (5/444)].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Read more https://almanhaj.or.id/3070-bimbingan-mengurus-jenazah-1.html

Saturday, August 18, 2018

 Job descriptions Kepsek :

 1. Membimbing Guru, karyawan dan staff dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing - masing secara optimal..
Menyusun program tahunan, kegiatan dan agenda yang diunggulkan oleh sekolah.
Mengelola Administrasi dan kegiatan belajar mengajar.
*2. Menyusun Program Supervisi, melaksanakan supervisi dan memberikan penilaian dari hasil supervisi.*
3. Memiliki visi dan misi dan mampu mengambil kebijakan yang bijaksana.
Mencari dan mengemukakan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah serta melaksanakan pembaharuan.
4. Mampu mengatur lingkungan kerja dan suasana kerja yang kondusif.
5. Mampu menerapkan prinsip penghargaan dan sanksi.
7. Mengelola pertemuan dengan orangtua siswa secara berkala.
6. Berkomunikasi secara intensif dengan pihak orangtua, Yayasan, Guru dan yang berkaitan dengan sekolah.
7. Membuat laporan bulanan yang diteruskan kepada yayasan.
8. Mengikuti pertemuan penting yang berhubungan dengan pendidikan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH
A. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996 Tugas pokok Kepala Tata Usaha sebagai berikut :
1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah
2.Pengurusan adminstrasi ketenagaan dan sisswa
3.Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
4.penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
5. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
7. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara berkala

Job Des : Tupoksi Guru.

-          Tugas pokok dan fungsi . Tupoksi ini merupakan jod des guru yang harus di laksanakan sebagai profesional. Antara lain :
1.      Membuat program pengajaran . Rencana Kegiatan Harian ( RKH ) dan Rencana Kegiatan Mingguan ( RKM ) .
2.      Menganalisa materi pelajaran.
3.      Membuat lembar kerja siswa.
4.      Membuat jurnal / progam harian.
5.      Melaksanakan kegiata n pembelajaran.
6.      Mengisi rapot.
7.      Melaksankan bimbingan kelas.
8.      Membuat alat bantu mengajar / alat peraga / media pembelajaran.
9.      Mengikuti kegiatan pengembangan & permasyarakatan kurikukum ( seminar).
10.  Melaksakan tugas tertentu disekolah.
11.  Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik (penilaian).
12.  Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung (absen).
*NC Niaga KURSUS MENJAHIT.*

*PAKET A (GRATIS - 8 bulan ).*

Jadwal kursus 1 hari per minggu, 2 jam per hari.

Materi kursus : praktek tehnik dasar menjahit dan mengobras dengan rapi.

*PAKET B ( 3 bulan).*

Biaya kursus Rp. 300.000,- bisa diangsur *Rp. 100.000,-* per bulan.

Jadwal kursus 1 hari per minggu, 2 jam per hari.

Materi kursus : praktek tehnik dasar menjahit dan mengobras dengan rapi.

*PAKET C ( 10 bulan )*

Biaya kursus Rp. 1.500.000,- bisa diangsur *Rp. 150.000,-* per bulan.

 Jadwal kursus 1 hari per minggu, 2 jam per hari.

Produk yang dibuat :
* Tas belanja,
* Rok,
* Gamis perempuan.

*PAKET D ( 10 bulan ).*

Biaya kursus Rp. 3.000.000,- bisa diangsur *Rp. 300.000,-* per bulan.

*Jadwal belajar*
3 hari per minggu, 2 jam per hari.
Atau 2 hari per minggu, 3 jam per hari.
Atau 1 hari per pekan, 6 jam per hari.

*Produk yang dibuat :*
* Tas belanja,
* Rok
* Abaya / gamis perempuan.
* Khimar / jilbab + cadar bandana.
* Celana kolor.
* Baju koko / baju muslim laki-laki,
* Kemeja.
* Khimar safar ( jilbab cadar purdah retsleting, 3 in 1.)
* Celana panjang laki-laki,
* Blazer.
* Tas pakaian / travel Bag.
* Bed cover.

Materi pelajaran  lebih banyak praktek dibanding teori.
Sejak hari pertama belajar, langsung praktek belajar tehnik menjahit dan mengobras yang rapi.
Setelah jahitan rapi, belajar membuat desain, membuat pola dan memotong kain, kemudian dijahit.

Untuk paket B, C, dan D,
Hari dan jam belajar, bisa ditentukan sendiri, disesuaikan dengan waktu luang peserta kursus. Selain Hari Selasa (libur) .
Jika qodarulloh tidak bisa hadir pada jadwal yang sudah ditentukan, bisa tukar di hari dan jam lain yang masih kosong, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Gratis bahan dan perlengkapan untuk praktek.
Dan di tempat kursus, gunting, benang, dll sudah disediakan.
Jadi gak perlu ribet beli bahan setiap mau praktek dan gak perlu ribet membawa peralatan ke tempat kursus.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi ummu Ema NO HP  0821 4500 7717.
#kursusmenjahitpakaianmuslim#kursusmenjahitmurah#kursusmenjahittailor#kursusmenjahit#kursusgratis#kursusmenjahitgratis#

Friday, August 17, 2018

HS Klastulistiwa Ummu Mierza:
FORM CONSTANCY

Skill ini membantu anak melihat perbedaan benda pd bentuk, ukuran serta orientasinya. Anak yg memiliki hambatan pd form constancy akan acap kali menulis angka atau huruf terbalik. Form constancy adalah kemampuan untuk memahami fakta jika bentuknya sama walaupun terdapat perbedaan pd ukuran, arah orientasi ataupun jarak.

Anak dengan gangguan visual form constancy akan mengalami hambatan ketika:

1. Membuat lego berdasarkan instruksi yg ada pd lembar instruksi.

2. Mengenali gambar dan benda konkritnya.

3. Menilai ukuran, tinggi, lebar dan jarak.

4. Memilah dan mengklasifikasi benda, bentuk atau bahan dari benda tersebut.

5. Mengenali benda sehari-hari saat diletakkan pd posisi yg berbeda atau ukuran yg berbeda.

6. Seringkali salah meletakkan benda dan tidak dpt menemukannya karena mereka tidak segera dpt memgenali benda tersebut.

7. Mengenali dan membaca kata yg sama dengan huruf yg berbeda bentuk/font.

8. Menulis tulisan dari bentuk cetak ke bentuk latin.

9. Mengatur benda dan mengorganisir diri.

10. Pekerjaan sehari-sehari seperti: berpakaian, menyebrang jalan dan menuangkan minuman.

Kegiatan yg dpt melatih form constancy:

1. Menyentuh, merasakan dan mendiskusikan bentuk 3 D suatu benda saat ukuran dan orientasinya berbeda. Contohnya mengobservasi panci (sauce pan)

2. Menggambar pola dan bentuk 3D, contohnya desain bentuk balok dan origami.

3. Mewarnai model dan gambar 3D.

4. Mencocokkan benda 3D berdasarkan ukuran, bentuk, volume dan kepadatan dari bahan benda yg berbeda.

5. Merakit suatu benda (model making)

6. Membandingkan dan membedakan ukuran dan bentuk benda.

7. Membuat bentuk geometri 3D.

8. Membuat model 3D dari diagram 2D.

9. Menunjukkan begaiamana wujud benda secara horisontal dan bagaimana wujudnya secara vertikal.

10. Gunakan petunjuk visual untuk mengidentifikasi benda yg dilihat dari atas, bawah dan belakang.

11. Pilih salah satu bentuk dari kotak sortir bentuj dan tempatkan yg jauh di dalam ruangan lalu anak akan mencari bentuk yg sama di kotak sortir.

12. Isi kotak dengan berbagai bola yg berbeda ukuran. Ambil satu bola kemudian anak mencocokkan bola yg memiliki ukuran yg sama.

13. Tulis suatu kaa dengan style, warna lau cetak kata tersebut bersamaan dengan kata-kata yg lain. Anak harus menggarisbawahi kata yg sama dengan bentuk yg berbeda.

14. Kartu diskriminasi visual.

15. Puzzle dimana anak dpt melihat bagaimana bentuk yg satu cocok dengan bentuk yg lain untuk membentuk 1 gambar utuh.

16. Membuat rangka geometri dan anak mencocokkan bentuk sesuai rangka kemudian tingkatkan lagi dengan berapa bentuk yg dibutuhkan untuk mengisi rangka tersebut.

17. Mencari benda di rumah yg berbentuk sama.

18. Mewarnai suatu bentuk geometri dengan kode geometri yg berbeda ukuran.

19. Memsortir benda dengan berbagai ukuran dan warna.

20. Mengisi suatu bentuk dengan berbagai bahan contohnya crayon atau benda kecil lainnya.

21. Gunakan katalog belanja dan tanyakan bentuk benda-benda yg ada pd katalog tersebut.

Disadur dari berbagai sumber:
https://www.ot-mom-learning-activities.com/form-constancy.html
https://mrsprattclassroom.weebly.com/form-constancy.html

Dr FB Dini Wisaksono

Monday, August 13, 2018

**PENGETAHUAN PARENTING, PENTING ATAU BIKIN PENING ?? – yws*

Ragam komentar terkait Parenting:
-  “Ngapain sih belajar Parenting? Mikir repot-repot. Jaman dulu orangtua kita gak belajar parenting, tapi anak-anaknya sukses dan baik-baik aja tuh ...”

-  “Ahli yang ini bilang begini, ahli yang itu bilang begitu, terus yang bener yang mana?”

-  “Kenapa para ahli parenting itu tidak memberi tahu dengan jelas dan ringkas, kita cuma pingin tahu supaya anak kita baik, lalu harus diapain”

-  “Kenapa para ahli parenting itu menyalahkan terus kepada para orangtua. Seolah kita ini tidak pernah melakukan apa-apa dengan benar untuk anak-anak kita.”

-  “Kita ikuti kemauan anak, salah. Kita kerasi anak salah juga. Katanya tidak boleh ngajar calistung sama anak TK, tapi kenyataannya mayoritas SD mempersyaratkan anak sudah bisa baca. Jadi kita musti gimana dong?”

-  “Parenting kan ilmu dari Barat dan tidak Islami. Kita harus berhati-hati bahwa ini konspirasi untuk menghancurkan umat Islam melalui pengasuhan dan pendidikan yang sekuler ...”

- "Ah gak perlu lah belajar Parenting, nanti juga kalau nikah dan punya anak, otomatis bisa sendiri"

- “Itu para ahli parenting, anak-anaknya sendiri gimana. Baik nggak? Dianya sendiri sabar nggak waktu anaknya rewel ...?”

-  "Mendidik anak itu yang penting cinta kok. Jadi kalau mau marah ya marah aja, kalau mau manjain ya manjain aja. Allah tahu kok kita melakukan itu semua karena kita cinta anak kita"

- "Yang penting itu prakteknya, bukan teori parenting ini itu ..."

- "Yang paling tahu tentang anak kita, ya orangtuanya. Para ahli parenting itu enak aja ngomong, ya dia anaknya baik. Dia gak tahu gimana susahnya kita ngadepin anak yang bandel kayak gini."

-  “Pengetahuan Parenting membuat saya lebih paham karakter anak saya dan apa yang perlu saya lakukan untuk menanganinya”

-  “Karena saya tahu Parenting, maka saya menjadi mengetahui apa sebetulnya yang perlu dicapai.
Saya tidak lagi mudah terpengaruh oleh lingkungan yang berubah-ubah. Misalnya kurikulum pendidikan yang berubah, tren, dll.

-  “Setelah saya memahami parenting, saya menjadi tahu kapan saya perlu memahami dan tidak memaksa anak, dan kapan saya perlu mendorong agar potensi anak teroptimalkan dengan baik”

* Pengetahuan parenting memang tidak membuat kesulitan dan tantangan mendidik anak akan hilang.

*Tapi bila kita memahami parenting, maka saat kesulitan dan tantangan itu datang, kita relatif sudah tenang dan siap mengantasipasi apa yang terjadi.*

* Jangan sombong ketika anak kita sehat, baik dan berprestasi.
* Jangan putus asa ketika anak kita challenging dan tak sesuai harapan.

*Karena Parenting adalah bagian dari ikhtiar selain doa .... tetap ada pertolongan Allah  di dalamnya.*
#pentingnya berilmu Sebelum beramal 

📌📚📝  *Jadi ilmu parenting itu sangat Penting*
 👍👍👍
Wallahu'alam

Yeti Widiati 120816

Sunday, August 5, 2018

Parenting anak teladan

*PENDIDIK TERBAIK*

Ditulis Oleh :

Ust. Abul Abbas Thobroni # Mudir Mahad Nidaus Salam Pekalongan # Pendidikan Berbasis Fitroh


Pendidik adalah sebuah profesi  mulia sepanjang sejarah
dalam peradaban manusia.

Sehingga kejayaan dan kemenangan sebuah bangsa tidak akan lepas dari peran para
pendidik yang handal.

Pendidik kebaikan adalah manusia
terbaik yang telah Allah keluarkan di muka bumi.
Allah berfirman:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari
yang munkar, dan beriman kepada Allah". (Surat Ali Imron :
110)

*Pendidik adalah orang yang ucapan dan tutur katanya sangat
sakti, sehingga tidak ada ucapan yang lebih baik melainkan
ucapan para pendidik.*

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang
yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan
berkata, "Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang
berserah diri) (Fusshilat : 33)

*Pendidik kebaikan akan selalu disayangi oleh semua
makhluq, bahkan semua makhluq akan terus mendo'akan
pengampunan dosa baginya.*

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abu Umamah al Bahili, Rosulullah bersabda:
"Sesungguhnya Allah, para malaikat, sampai semut di
lubangnya, dan ikan paus di dasar lautan senantiasa
mendo'akan kepada pendidik kebaikan" (Shohih al Jami' no. 1838 Syaikh Albani)

Pada kesempatan ini kita akan sedikit melihat bagaimana
sistem pendidik-pendidik terbaik yang bisa kita ambil
konsepnya.

 *Pendidik Terbaik Adalah Allah*
Allah telah mendidik makhluq yang Ia ciptakan dengan sebaik-baik pendidikan.

Di antara bentuk pendidikan Allah:
1. Allah telah menciptakan manusia di atas fitroh yang
suci.
2. Allah mengatur semua perjalanan hidup manusia.
3. Allah adalah dzat yang paling sabar dalam mengurusi
makhluknya.
4. Allah telah mempersiapkan semua penunjang
kesempurnaan manusia.
5. Allah memberikan dalam diri manusia syahwat dan akal
sebagai ujian bagi manusia.

 *Pendidik Terbaik Adalah Rasulullah*
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mendidik
manusia dengan sebaik-baik pendidikan dan hasil dari
pendidikan beliau adalah generasi² hebat sepanjang sejarah yaitu para sahabat.
Diantara bentuk kehebatan pendidikan Rasulullah
shallallaahu alaihi wa sallam :
1. Rasulullah orang yang paling bijaksana
(menempatkan sesuatu pada tempatnya)
2. Rasulullah orang yang pantang menyerah dalam
mendidik.
3. Rasulullah orang yang pandai dalam pemetakan
bakat dan karakter manusia.
4. Rasulullah orang yang paling sabar melalui fase²
kejayaan.
5. Rasulullah menusia terbaik akhlaq sebagai qudwah
bagi manusia.

 *Orang Tua Pendidik Terbaik*
Orang tua telah mendidik anak mereka dengan pendidikan
terbaik dan hasil didikan mereka adalah kita semua yang
masih bisa bertahan menjalani kehidupan dunia yang penuh dengan ujian dan cobaan.
*Diantara kehebatan pendidikan orang tua adalah:*
1. Orang tua adalah manusia yang paling ikhlas
mendidik anaknya.
2. Orang tua mendidik anak dengan hati mereka.
3. Orang tua mengorbankan waktu mereka untuk
membersamai anak-anaknya.
4. Orang tua sangat mengetahui fase- fase
perkembangan anaknya dan bersikap kepada
anaknya sesuai dengan fase- fase yang ada.
5. Orang tua memiliki harapan kuat supaya anaknya
berhasil dan sukses sehingga orang tua akan
berjuang sekuat tenaga untuk kejayaan anaknya.

 *Pendidik Terbaik Adalah Anda*
Anda adalah orang yang hebat dan Allah telah menciptakan
Anda dalam bentuk yang terbaik. Dan bentuk manusia disini mencakup jasad dan sifat.

Oleh sebab itu maka Anda adalah
pendidik terbaik karna Allah sudah menciptakan Anda dalam
sifat yang terbaik.

*Jika Anda ingin menjadi pendidik terbaik maka ikutilah
Allah, Rasulullah, dan orang tua dalan konsep pendidikan
mereka.*

*Selamat berjuang menjadi pendidik terbaik.*

Bimbingan kounseling until anak SMA meraih PTN

Sekedar saran :

Belajar sosiologi, ekonomi, geografi soshum, sejarah....bagi anak2 IPS sudah berlangsung 2 tahun.
Jadi tdk terlalu sulit untuk melanjutkan di tahun ke 3.

Sedangkan bagi anak2 IPA, pd umumnya,  baru mau mulai belajar.

Bagi anak2 IPA yg benar2 akan memilih hanya SOSHUM pd SNMPTN SBMPTN,
maka pilihlah TO (dan juga bimbel) SOSHUM.

Tetapi bagi anak2 IPA yg  ragu2 memilih, atau ingin memilih  SAINTEK dan SOSHUM ( Campuran),......

saya anjurkan tetap fokus hanya IPA/SAINTEK.

Campuran itu sulit. Belajar 4 pelajaran IPA + English + B.Indo + TPA + 4 pelajaran IPS = 11 pelajaran.

Bukan hal yg ringan, jika tidak sungguh2, fokus, tekun.

Fokus = unggul
Bercabang = tumbang.

Mohon pikirkan baik2.

Your choice, your future.🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

 *"Berburu ke padang datar mendapat rusa belang kaki, berguru kepalang ajar, bagai bunga kembang tak jadi".*

Artinya/maknanya adalah kalau seseorang itu mau menuntut ilmu dan menjadi orang yang benar-benar berilmu, sukses, unggul dibidangnya, .....

maka ia harus menempuhnya tanpa tanggung-tanggung, ......
tanpa setengah setengah.

Unggul jika :
pilih hanya IPA/SAINTEK,
atau hanya IPS/SOSHUM......

Bukan pilih dua dua nya.

🙏🙏🙏🙏

#copas.

_Semua Murid Semua Guru:_
*"Salah Kaprah Memilih Jurusan"*

Berkuliah, adalah kemewahan yang langka. Hanya 6% penduduk negeri, menjalani pendidikan tinggi. Begitu banyak potensi kontribusi, yang prosesnya dimulai dari titik ini. Saya percaya - memilih jurusan adalah hak sekaligus kewajiban pemuda yang perlu panduan, agar terbebas dari salah kaprah.

1. Memilih jurusan tidak sama dengan memilih pekerjaan

Jurusan hanyalah salah satu alat untuk mencapai tujuan. Di sisi lain, dunia pekerjaan seringkali berubah jauh lebih cepat daripada pengetahuan yang didapatkan di bangku perkuliahan. Banyak karir yang belum bisa kita bayangkan karena perubahan zaman, atau keterampilan pekerjaan yang tanpa kita disadari, ternyata dibutuhkan. Karenanya, pilihlah jurusan berdasarkan keingintahuan, kemampuan dan potensi. Yang lebih penting, pastikan bahwa kita punya kompetensi lintas disiplin untuk selalu belajar dan beradaptasi.

Khusus untuk profesi yang butuh lisensi praktik tertentu (misalnya dokter atau advokat), tentu penting mencari tahu latar belakang keilmuan yang diperlukan. Namun perlu kita pahami, saat ini banyak sekali profesi dan bidang karya yang bekal utamanya bukan gelar sarjana, tetapi kemampuan kritis, kreatif, etika dan kerjasama.

2. Memilih jurusan bukan sekadar berdasar ranking perguruan tinggi

Setiap penyelenggara maupun penelitian mengenai ranking perguruan tinggi, punya kriteria dan sistem pembobotan berbeda, yang belum sesuai untuk pilihan kita. Misalnya, angka yang tinggi untuk jumlah dosen pemenang nobel - yang belum tentu mengajar di mata kuliah dasar, atau jumlah koleksi buku perpustakaan yang tidak semua sesuai dengan peminatan yang kita sasar.

Perhatikan detil penting dari setiap referensi, terutama yang berkait langsung dengan jurusan studi. Misalnya, berapa banyak riset yang dilakukan profesor bersama mahasiswa, atau kesempatan bekerja di lembaga kemasyarakatan terkemuka. Ranking perguruan tinggi mungkin mengundang decak kagum saat pengumuman penerimaan dipamerkan di media sosial, tetapi bukan jaminan pengalaman kuliah yang bermakna.

3. Memilih jurusan bukan semata karena sarana-prasarana yang besar dan megah.

Pembangunan fasilitas adalah salah satu bagian termudah dari penyelenggaraan pendidikan. Pemeliharaan dan penggunaan secara optimal untuk mencapai tujuan, jauh lebih sulit dilakukan. Banyak kita yang mencari kampus dengan sambungan wifi tercepat, tetapi lupa memastikan seberapa sering teknologi digunakan dalam pelajaran. Misalnya, untuk mengakses jurnal ilmiah atau proyek kolaborasi kampus antarnegara, atau apakah ada pengembangan aplikasi tepat guna yang dihasilkan oleh manajemen universitas untuk memudahkan interaksi dosen dengan mahasiswa.

Kadang, kita melihat balairung serba guna yang ukurannya besar luar biasa - dan mungkin hanya dipakai dua kali (termasuk saat wisuda) sepanjang 4 tahun bersekolah. Kita lupa melihat pengaturan tempat duduk dalam kelas apakah merangsang diskusi dan refleksi atau lebih mendorong dosen untuk ceramah satu arah.

4. Memilih jurusan bukan proses instan

Banyak proses yang ditumbuhkan sejak sekolah menengah yang akan menentukan keberhasilan jangka panjang dalam kehidupan. Jangan semata berfokus pada capaian target try out ujian. Misalnya, dari segi  intelektual, kita menstimulasi pemikiran dengan membaca literatur dari berbagai sudut pandang dan latar belakang. Secara finansial, kita harus melatih perencanaan keuangan.

Memilih jurusan tidak bisa dilakukan dengan modal “katanya”. Pengalaman di bangku kuliah, bisa berbeda antar satu orang dengan lainnya. Seringkali, negatif atau positifnya cerita, bukan soal bagus/tidaknya, tetapi soal kecocokan dan harapan dari yang melaluinya. Pastikan melihat data, berbincang dengan berbagai alumni, dengan reputasi terpercaya. Contohnya, praktisi yang mempekerjakan banyak lulusan dari fakultas yang sama.

Dalam proses pemilihan, wajar kalau kita mengalami kegalauan, namun tetap lewati dengan bersemangat. Dimulai dari ekplorasi diri dan apa yang diminati, apa yang senang dilakukan bahkan tanpa bayaran. Proses ini butuh dilanjutkan dengan pendalaman, misalnya dengan mengikuti kompetisi atau magang di organisasi. Tahapannya jangan terlewat, karena sangat membantu remaja untuk menuju kedewasan. Penjurusan yang sifatnya karbitan, penuh pembatasan, miskin teladan - apalagi dipaksakan, akan sangat merugikan.

5. Memilih jurusan tidak bijak diserahkan pada keputusan orangtua

Pengendali utama proses pemilihan jurusan seyogyanya adalah sang calon mahasiswa. Bagaikan belajar berkendara, saat anak menjelang dewasa - orangtua perlu terlibat dengan cara yang berbeda. Membantu navigasi dengan memberi opsi, memberikan rambu-rambu dengan menceritakan pengalaman yang dialami diri atau anggota keluarga di masa lalu.

Pastikan anak merasa berdaya saat mengambil keputusan, karena kemandiriannya harus terus ditumbuhkan. Setelah kuliah nanti anak akan dituntut mengambil keputusan-keputusan lanjutan (misalnya; memilih bidang studi antarfakultas atau calon pasangan - mendorong demokrasi di kampus dan menyuarakan aspirasi di jalanan). Tidak mudah untuk menjadi orangtua yang legawa. Yang mungkin membantu menenangkan - sebagian besar anak sebetulnya mengakui bahwa mereka terinspirasi orangtuanya. Percakapan bahkan perdebatan yang dilalui anak dan keluarga - termasuk proses berpisah kota atau negara - adalah pelajaran yang sangat berharga.

Pada murid, guru dan orangtua, saya juga sering mengingatkan - tempat yang cocok dan akan menunjang kesuksesan, bukan hanya satu jurusan atau kampus tertentu yang kita suka mati-matian. Ada banyak kemungkinan dan pilihan, tidak ada jurusan atau kampus yang akan memenuhi semua kriteria dan kebutuhan, tetapi kita bisa mengendalikan keberhasilan dengan mengambil manfaat maksimal dari semua pelajaran dalam perjalanan.

*#melawanmiskonsepsi*
*#semuamuridsemuaguru*