Thursday, July 4, 2019

Kajian rumah tangga


Kajian & Tanya Jawab seputar RT ...

Kmaren ikut kajian Ustadz Firanda, ..Beliau memberikan kajian , begini cuplikannya ...

*Suami itu ujian terberat istri, kl bisa ngelewatin ( rasa sakit hati dari  msalah2 rumah tangga) maka  lulus ujian dan  mudah masuk surga,
Dan sebalik ny kl ga lulus mudah masuk neraka...

Berat cz ngelawan perasaan, taatin perintah selama bukan perintah maksiat, perintah apa aja yg kdg ga sesuai hati atau akal kita kan berat, kita yg marah aja kita yg disuruh minta maaf cari ridho ny suami,, lg marah disuruh minta maaf kan beraaaaat,  emosi acak2an, mau marah harus ditahan bagus bgt kl marah nya ga ketauan,, susaaaah bgt  makanya dikasih surga sama Allah buat para isteri yg mentaati suaminya yg bukann perkara2 maksiat.

Mdh2n para isteri di kasih ketenangan dan  kelapangan hati utk memaafkan dn dimudahkan utk sll kembali (mnta maaf) kpd suami.aamiin

~ Pertanyaan  dari seorang isteri ...

suami suka merasa benar, udah salah juga sok bener,, istri terus yg disalahin
bagaimana sikap yg baik sbg istri Ustadz?

 Jawaban Ustadz Syafiq  Ringkasan:

Rasul bersabda, maukah aku ceritakan ciri2 wanita yg masuk surga, yaitu yg apabila disakiti suami (suami yg salah), apabila kita marah atau suami marah, kita kembali meminta maaf, kl suami bilang kita yg salah, iya aja iya ak salah aku minta maaf,,

cz kl kita beladiri akhirnya jadi masalah,,,

 Allah menjamin surga bagi yg mebingggalkan perdebatan.....
🔰🔰🔰🔰🔰🔰
❓ *Yang Mana Lebih Utama :*
 *[Menuntut Ilmu Atau Berda'wah Kepada Allah عز وجل]*

🏷 Ditanyakan kepada Syaikh 'Allamah Shaleh Fauzan
حفظه الله ورعاه

❓Pertanyaan :

أيهما أفضل : طلب العلم، أم الدعوة إلى الله ؟

Yang Mana Lebih Utama :
Menuntut Ilmu Atau
Berda'wah Kepada Allah عز وجل

✔ Beliau menjawab:

📖 طلب العلم أولاً :
◀ لأنه لا يمكن للإنسان
◀ أن يدعو إلى الله
>>《 إلا إذا كان معه علم 》<<

📓وإن لم يكن معه علم
( فإنه لا يستطيع أن يدعو إلى الله )
🔹وإن دعا فإنه يخطئ
🔹 أكثر مما يصيب .

📝 فيُشترَط في الداعيـة :
👈🏻👈🏻 أن يكون على علم
>《  قبل أن يباشر الدعـوة  》< .

Menuntut Ilmu lebih dahulu...
Karena tidak mungkin seseorang berdakwah kepada Allah عز وجل kecuali bila ada bersamanya Ilmu

Dan jika tidak ada bersamanya ilmu...
Maka sungguh dia tidak akan mampu untuk berdakwah kepada Allah عز وجل

Dan jika dia berdakwah, maka sungguh kekeliruannya lebih banyak dari pada benarnya

Maka dipersyaratkan dalam berdakwah :
Supaya dia diatas ilmu sebelum berdakwah
_____
📚[[Al Ajwibah Al Mufidah 'An Asilah
Al Manahij Al Jadidah :(146)]]

=========================

✍🏽 *Ustadz Abu Abdillah Fakhruddin* _hafizhahullah_
Bab observasi .....

Rumah Ilmu Al Furqon

Obsevasi utk anak TK


Setelah datang ke sekolah maka ortu mencatat daftar hadir lalu menunggu giliran utk  wawancara, sambil menunggu panggilan sementara anaknya boleh   bermain dulu atau sudah siap utk diobservasi.

yang mewawancara orangbtua  adalah kepsek TK pihak dan pihak  menejemen. Untuk  psikolog (belum ada )

observasi anak itu adalah  tujuannya  untuk penempatan kelas.
Sebaiknya dalam satu kelas itu tipe anaknya bervariasi, supaya bisa saling menularkan sisi positif.

Kalo anak belum  mau diobservasi, itu hanya akan menjadi catatan saja karena
adaptasi setiap anak memang berbeda-beda.

Saat wawancara kepada orang tua utk menggali potensi si anak ada  hal-hal yang ditanyakan termasuk :
1. Bagaimana proses persalinan anak (normal atau SC, berkaitan dengan
ya juang anak),

2. apakah mengalami kuning daya (anak yang kuning lebih dari seminggu biasanya mengalami gangguan konsentrasi di sekolah)

3. , riwayat penyakit dan alergi,

4. makanan kesukaan

5. Kapan mulai diajarkan  toilet training,

6. apakah melalui semua tahapan perkembangan (dari berguling, duduk, merangkak, berjalan, dsb), dan hal-hal lain yang menurut ilma sangat relevan dengan pengasuhan anak selama di TK kelak.

7. Apa saja yg sudah diajarkan oleh orang tua kpd anaknya selama di rumah

8. Bagiamana keseharian anak dalam bersikap /berperilaku spt apakah anaknya mudah diatur , pertengahan  atau bahkan sulit ..

9. Apakah anak pernah masuk PG atau TPA?
Jika iya maka akan memudahkan para guru dan anak utk beradaptasi di TK.

10. Mainan kesukaan anak ?

11. Dalam pengasuhan lebih banyak siapa yg mengasuh ?

Pertanyaan2 tsb utk memudahkan para guru dan pihak menejemen  utk membimbing dan mendidik anak2 ketika sudah masuk sekolah ..

 Dan usia  anak 4-5 tahun memang sudah pantas untuk masuk TK, sehingga hasil psikotes/observasi  hanya penunjang saja.
Kajian Tahsin Al-Qur'an

Materi ke 2

*Makna ayat “bacalah secara tartil”*


Sebagian orang yang menganggap wajibnya menerapkan kaidah tajwid secara mutlak, berdalil dengan ayat:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا

dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).

Tartil i sini dimaknai dengan hukum-hukum tajwid.

Kita simak penjelasan para ulama tafsir mengenai ayat ini.

1. Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ

“dan firman-Nya: ‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).

2. Imam Thabari juga menjelaskan:

وقوله: (وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا) يقول جلّ وعزّ: وبين القرآن إذا قرأته تبيينا، وترسل فيه ترسلا

“dan firman-Nya: ‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya Allah ‘Azza wa Jalla mengatakan: perjelaslah jika engkau membaca Al Qur’an dan bacalah dengan tarassul(pelan dan hati-hati)” (Tafsir Ath Thabari, 23/680).

3.Asy Sa’di menjelaskan:

{وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} فإن ترتيل القرآن به يحصل التدبر والتفكر، وتحريك القلوب به، والتعبد بآياته، والتهيؤ والاستعداد التام له

“‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, karena membaca dengan tartil itu adalah membaca yang disertai tadabbur dan tafakkur, hati bisa tergerak karenanya, menghamba dengan ayat-ayat-Nya, dan tercipta kewaspadaan dan kesiapan diri yang sempurna kepadanya” (Taisir Karimirrahman, 892).

4. Ali bin Abi Thalib
"Membahayakan huruf2nya (makhroj dan sifatnya ), dan mengetahui tempat2 waqof (Alwaqfu Wal Ibtida')

Demikian yang dijelaskan oleh Sahabat Nabi dan  Para Ulama mengenai makna tartil. 



Materi ke 3 


*Lahn(Kesalahan) dalam Membaca Alquran*

Ummu Sa'id


*Lahn adalah suatu kesalahan atau kondisi yang menyimpang dari kebenaran.*

Kesalahan itu dibagi menjadi dua jenis:

*1) Jali (besar) yaitu kesalahan yang terdapat dalam lafazh dan mempengaruhi tata cara bacaan, baik itu mengubah arti atau tidak mengubahnya.*

 Dinamakan “kesalahan besar” karena kesalahan ini diketahui oleh ulama qiro’ah maupun orang awam, seperti:

*a. Perubahan huruf dengan huruf*

Seharusnya اَلْمُسْتَقِيْمَ dibaca اَلْمُصْتَقِيْمَ

Seharusnya اَلَّذِيْنَ dibaca اَلَّزِيْنَ

Seharusnya اَلضَّالِّيْنَ dibaca اَلظَّالِّيْنَ

Seharusnya اَلْمَغْضُوْبِ dibaca اَلْمَقْضُوْبِ

*b. Perubahan harokat dengan harokat*

Seharusnya قُلْتُ dibaca قُلْتِ

Seharusnya رَبِّ dibaca رَبُّ

Seharusnya أَنْعَمْتُ dibaca أَنْعَمْتِ

Seharusnya لَمْ يَلِدْ dibaca لَمْ يَلِدُ

*c. Penambahan huruf*

Seharusnya مَنْ كَانَ dibaca مَانْ كَانَ

Seharusnya مِنْكُمْ dibaca مِينْكُمْ

d. Penghilangan tasydid

Seharusnya عَرَّفَ dibaca عَرَفَ

Seharusnya بَدِّلْ dibaca بَدِلْ

*e. Penambahan tasydid*

Seharusnya فَرِحَ dibaca فَرِّحَ

Seharusnya مَرَجَ dibaca مَرَّجَ

*f. Penghilangan bacaan panjang*

Seharusnya اَلْكِتَابُ dibaca اَلْكِتَبُ

Seharusnya اَلْبَيَانَ dibaca اَلْبَيَنَ

Kesalahan-kesalahan di atas hukumnya haram.

 Ulama telah sepakat tentang keharamannya, dan  pelakunya berdosa.

*2) Khafi (kecil) yaitu kesalahan yang berkaitan dengan tidak sempurnanya pengucapan bacaan;* kesalahan seperti ini hanya diketahui oleh orang yang ahli dalam bidang ini (bidang qiro’ah, pent), atau bagi orang yg sudah belajar tajwid dan bagi yg sudah mengajar ...
 seperti:

*a. Tidak sempurna dalam pengucapan dhommah.*

وَنُوْدُوْا → Seharusnya dibaca wa nuuduu 
tetapi dibaca wa noodoo

*b. Tidak sempurna dalam pengucapan kasroh.*

سَبِيْلِهِ → Seharusnya dibaca sabiilih 
tetapi dibaca sabiileh

*c. Tidak sempurna dalam pengucapan fathah.*

اَلْبَاطِلُ → Seharusnya dibaca al-baathilu
 tetapi dibaca al-boothilu

*d. Menambah qalqalah pada kata yang seharusnya tidak berqalqalah.*

فَضْلَهُ → Seharusnya dibaca fadhlahuu 
tetapi dibaca fadhe‘lahuu

*e. Mengurangi bacaan ghunnah.*

أَنَّ → Seharusnya tasydid dibaca dengan dengung sekitar dua harakat
 tetapi tidak dibaca dengan dengung.

*f. Terlalu memanjangkan bacaan panjang.*

اَلرَّحْمَانُ → Seharusnya mim tersebu
t dibaca dua harakat tetapi dibaca empat, lima, atau enam harokat.

*g. Terlalu menggetarkan ro’.*

الَذُّكُوْرُ → Seharusnya dibaca adz-dzukuur 
tetap idibaca adz-dzukuurrrr

Yang rajih, hukum kesalahan ini juga terlarang.

***

muslimah.or.id

*Sumber: Panduan Praktis Tajwid dan Bid’ah-Bid’ah seputar Al-Qur’an, karya Al-Ustadz Abu Hazim Muhsin bin Muhammad Bashory, Cetakan ke-6, Maktabah Darul Atsar Al-Islamiyah, Magetan.*


Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/3025-lahn-kesalahan-dalam-membaca-alquran.html
Kajian Tahsin Al-Qur'an


Bismillah

Materi ke 1

*# MAKNA TAJWID/TAHSIN, TUJUAN DAN HUKUM MEMPELAJARI SERTA MEMBACA AL-QURAN DENGAN TAJWID/TAHSIN #*


Tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwiidan yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus.

 Dalam pengertian lain menurut lughah, tajwid dapat pula diartikan sebagai "al-ityaanu biljayyidi" "segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan".

*Maka dari itu,Tajwid juga disebut juga dengan "Tahsin" yang artinya "Membaguskan", yaitu membaguskan bacaan al-Quran.*

*Sedangkan pengertian Tajwid menurut istilah adalah : "Ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul harf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd dan lain sebagainya.*
*Sebagai contoh adalah tarqiq (tipis) tafkhim (tebal) dan yang semisalnya"*


*Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid atau Tahsin* adalah :
1. agar dapat membaca ayat-ayat al-Quran secara betul (fasih) sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi.
2. Agar dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kitab Allah Ta'ala.


*Hukum mempelajari ilmu Tajwid atau Tahsin sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif.*

 Ini artinya, mempelajari ilmu Tahsin secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja.

Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorangpun yang mempelajari ilmu Tahsin, berdosalah kaum itu..


*Adapun hukum membaca al-Quran dengan memakai aturan-aturan Tajwid(Tahsin) adalah fardhu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi (wajib 'ain)*

 Membaca al-Quran sebagai sebuah ibadah haruslah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu Tahsin al-Quran. Dengan demikian, dengan memakai ilmu Tahsin dalam membaca al-Quran hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak bisa diwakili oleh orang lain.

*Apabila seseorang membaca al-Quran dengan tidak memakai ilmu Tahsin/tajwid maka hukumnya berdosa.*


Dalam kitab Hidaayatul Mustafid fii Ahkaamit Tajwid dijelaskan:

"Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) ilmu Tajwid hukumnya fardhu kifayah, sementara mengamalkannya (tatkala membaca al-Quran) hukumnya fardhu 'ain bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah mukallaf".


*Syeikh Ibnul Jazari dalam syairnya mengatakan: "Membaca al-Quran dengan Tajwid , hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca al-Quran tanpa memakai Tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al-Quran berikut Tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya"*


*Para Ulama Qiraat telah sepakat bahwa membaca al-Quran tanpa Tajwid merupakan suatu "lahn" atau "kesalahan".*








.

HSI Pembatal Keislaman 34

​Nawaqidhul Islam:
■ *Nawāqidhul Islām*
■ *Halaqah 34 |  PENJELASAN  PEMBATAL KEISLAMAN KETUJUH V*
📀 _link audio_
══════❁﷽❁══════

ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ 
[Surat Al-Baqarah 102]
Mereka mempelajari sihir yang tidak memudhoroti mereka & tidak memberikan manfaat kepada mereka
وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ 
Yang memudhoroti mereka di dunia maupun di akhirat
وَلَا يَنْفَعُهُمْ 
Dan juga tidak memberikan manfaat kepada mereka
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ 
Padahal mereka sudah tahu bahwasanya orang yang membeli sihir ini maka dia diakherat tidak memiliki bagian.
Menunjukkan kepada kita bahwasanya orang yang melakukan sihir nanti diakherat tidak memiliki bagian artinya tidak memiliki kenikmatan.
Dan menunjukkan bahwasanya orang yang melakukan sihir dia adalah orang yang kufur. Karena orang yang kafir di akhirat tidak memiliki kenikmatan sedikit pun & akan mendapat adzab dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Dan sungguh jelek apa yang mereka beli seandainya mereka mengetahui.
Ayat ini menunjukkan kepada kita dalam beberapa tempat bahwasanya sihir adalah kekufuran kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islām.
Oleh karena itu seorang muslim hendaklah menjauhi apa yang dinamakan dengan sihir dan menasihati orang lain, saudaranya yang masih melakukan sihir ini & hendaklah membersihkan masyarakat dari tukang² sihir & hukumannya berat didalam Islām bagi orang yang menjadi tukang sihir.
Karena didalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ 
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipotong dengan pedang”
Kenapa demikian? 
Karena kerusakan yang ditimbulkan, menyakiti manusia memisahkan antara seorang suami dengan istri menghancurkan sebuah keluarga, maka hukumannya didalam Islām adalah di potong dengan pedang artinya dibunuh & hadits ini ada pembicaraan dikalangan para ulama, ada yg mendhoifkan. Namun membunuh tukang sihir dengan pedang ini telah datang dari beberapa shahabat diantaranya dari Umar bin khotob radiallahu anhu di zaman beliau radiallahu anhu, beliau memerintahkan untuk membunuh setiap tukang sihir baik laki-laki maupun wanita & ini disetujui oleh para shahabat radiallahu anhum.
Demikian pula telah shahih dari Hafshah anaknya Umar bin khotob pernah ada salah seorang budak Hafshah mensihir Hafshoh, kemudian dia mengaku & mengeluarkan sihir nya setelah itu dia dibunuh karena dia telah mensihir Hafshoh radiallahu anha.
Kemudian datang juga dari Jundub radiallahu anhu & Jundub adalah salah seorang shahabat nabi ﷺ yaitu Jundub Ibn Kaaf ketika suatu saat beliau berada didepan salah seorang Amir /kholifah Bani Umayah yang saat itu ada seorang laki-laki yang dia melakukan sihir Tahyili (sihir yang berupa khayalan) dia seakan-akan dilihat oleh manusia saat itu membunuh seseorang & memotong kepalanya kemudian dia bisa menghidupkan kembali orang tersebut, ini dilakukan didepan Jundub Ibn Kaaf & juga salah seorang kholifah di zaman Bani Umayah.
Maka Jundub mendekati orang tersebut kemudian membunuhnya & sanad nya shahih, menunjukkan bahwasanya hukuman bagi tukang sihir adalah di bunuh & yg melakukan adalah pemerintah yang melakukan adalah yang berwenang yaitu penguasa pemerintah yang sah, inilah yang berhak untuk menegakkan qishos atau hukuman  bagi orang lain *BUKAN* dilakukan secara individu seorang menemukan tetangganya ada tukang sihir kemudian dia datang & membunuh maka ini tidak diperbolehkan, yang menegakkan qishos & juga hukuman yang berhak adalah yang berwenang yaitu para penguasa / pemerintah yang sah, merekalah yang berhak untuk menentukan & menegakkan hukuman bagi manusia 
_*Abdullāh Roy*_