Depok, 8 Agst 2019
1. Pengertian Profesi
Menurut Mulyasa (2006: 44),
profesi adalah sebuah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan
keahlian khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Menurut Kusnandar (2007: 211), profesi adalah suatu kumpulan atau set
pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat.
Menurut A.S. Moenir (2002: 63):
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan
yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang
bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
keterampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan
adanya tingkatan dalam masyarakat
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut maka dapat dinyatakan bahwa
profesi pada dasarnya adalah serangkaian aktivitas atau pekerjaan yang
dijalani oleh seseorang sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus
sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain yang harus
diiringi dengan keahlian, keterampilan, dan tanggung jawab pada masyarakat.
2. Pengertian Profesional
Menurut Kusnandar (2007: 213), professional adalah sifat dari suatu profesi,
artinya suatu kumpulan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan
atau standar operasional pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Menurut A.S. Moenir (2002: 64):
Profesional adalah sebutan bagi seseorang yang mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kreativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
Untuk mencapai sukses dalam bekerja, seseorang harus mampu bersikap
profesional.
Profeisonal tidak hanya berarti ahli saja. Namun selain memiliki keahlian juga harus bekerja pada bidang yang sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya tersebut.
Menurut Mulyasa (2006: 45), profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu dan berkaitan dengan kepandaian
khusus untuk menjalankannya.
Profesional merupakan sikap yang mengacu pada peningkatan kualitas profesi.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat dinyatakan bahwa profesional adalah sebutan bagi sesorang yang melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik sesuai dengan profesinya masing-masing yang didasarkan pada
pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal.
3. Pengertian Profesionalitas
Menurut Mulyasa (2006: 46), profesionalitas adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
Menurut Kusnandar (2007: 214), profesionalitas adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi
untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalitas sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
Standar internal yang bersifat prosedural inilah yang disebut dengan prosedur.
Prosedur kerja merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah/lembaga swasta berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Profesionalitas kerja tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena
prosedur selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang
berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai
kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas,
responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Hasil kajian menunjukkan tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki prosedur, karena itu seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah/lembaga swasta memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/lembaga swasta dapat dievaluasi dan terukur.
Selanjutnya menurut Handoko (2004: 43):
"Profesionalitas kerja adalah suatu sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan;"
Menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
1. kebijakan dan peraturan yang berlaku;
2. menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung;
3. sebagai sarana tata urutan dari pelaksanaan dan
pengadministrasian pekerjaan harian sebagaimana aturan yang
ditetapkan;
4. menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik; dan
5. menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.
Metode merupakan gambaran langkah-langkah kerja (sistem, mekanisme dan
tata kerja internal) yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu tugas untuk mencapai tujuan instansi.
Profesionalitas kerja sebagai suatu sistem yang memuat tentang proses dan prosedur suatu kegiatan yang bersifat efektif dan efisisen berdasarkan suatu standar yang sudah baku.
Pengembangan instrumen manajemen tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pelayanan di seluruh unit kerja pemerintahan dapat terkendali dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Sebagai suatu instrumen manajemen, prosedur berlandaskan pada sistem manajemen kualitas, yaitu yakni sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek standar untuk manajemen sistem yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang dan/atau jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu.
Sistem menjamin kualitas berfokus pada konsistensi dari proses kerja.
Hal ini mencakup beberapa tingkat dokumentasi terhadap standar-standar kerja.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa
profesionalitas adalah suatu bentuk komitmen para anggota suatu profesi
untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya yang
bertujuan agar kualitas keprofesionalannya dapat tercapai secara berkesinambungan.
4. Unsur-Unsur dalam Profesionalitas
Menurut Mulyasa (2006: 39):
Profesionalitas pada umumnya berkaitan dengan pekerjaan, namun
pada umumnya tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi
memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan
lainnya.
Profesionalitas berkaitan dengan mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional.
Pengertian ini menggambarkan bahwa profesionalitas memiliki dua kriteria
pokok, yaitu keahlian dan bayaran.
Kedua hal itu merupakan satu kesatuan
yang saling berhubungan. Seseorang dikatakan memiliki profesionalitas
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
Menurut Mulyasa (2006: 40), beberapa faktor yang mempengaruhi
profesionalitas kerja adalah sebagai berikut:
a. Keterampilan
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis:
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
b. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi
c. Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
d. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
e. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Penjelasan beberapa unsur yang mempengaruhi profesionalitas kerja adalah sebagai berikut:
a. Keterampilan
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis: Professional
dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktik
seseorang yang memiliki tingkat keterampilan tertentu atau pengetahuan
yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan
pengalaman. Keterampilan sebagai pengetahuan tentang suatu lingkungan
tertentu, pemahaman terhadap masalah yang timbul dari lingkungan
tersebut, dan keterampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Seorang professional adalah orang yang dengan keterampilannya
mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan jarang atau tidak
pernah membuat kesalahan. Keterampilan menunjukkan seseorang yang
Penjelasan beberapa unsur yang mempengaruhi profesionalitas kerja adalah sebagai berikut:
a. Keterampilan
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis:
Pengetahuan dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
seseorang yang memiliki tingkat keterampilan tertentu atau pengetahuan
yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan
pengalaman.
Keterampilan sebagai pengetahuan tentang suatu lingkungan
tertentu, pemahaman terhadap masalah yang timbul dari lingkungan
tersebut, dan keterampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Seorang professional adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan pekerjaan dengan mudah, cepat, intuitif dan jarang atau tidak pernah membuat kesalahan. Keterampilan menunjukkan seseorang yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Keterampilan dalam hal ini merupakan suatu keadaan di mana seseorang
memiliki kecakapan dan kehandalan dalam melakukan sesuatu sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan ketentuan atau perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan tinggi.
Melalui pendidikan yang sesuai maka dapat ditentukan bahwa suatu jabatan dipegang oleh orang yang berpendidikan
akademik atau bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang
ditekuninya.
Pendidikan seseorang yang sesuai dengan pekerjaan akan menjadikan pegawai tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam hal menyesuaikan diri, baik dengan bidang pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan.
c. Pelatihan institusional
Pelatihan akan dapat mengkondisikan kemampuan seseorang untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing,
sehingga akan menghasilkan pekerjaan secara baik karena ia memang
seseorang yang memiliki kapasitas pada bidangnya.
Selain itu pelatihan dapat mengarahkan pegawai untuk meraih keberhasilan dalam
melaksanakan pekerjaannya, memiliki ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan dan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan organisasi.
Pelatihan dalam suatu organisasi berguna untuk memelihara dan meningkatkan kecakapan dan kemampuan dalam menjalankan tugas/pekerjaan lama maupun pekerjaan baru, baik dari segi peralatan maupun metode.
Selain itu untuk menyalurkan keinginan untuk menyadari segi kemampuan dan memberikan rasa kelegaan pada mereka.
Pelatihan pegawai dilakukan agar pekerjaan daapt dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan adanya kegiatan pelatihan diharapkan dapat memperbaiki
dan mengembangkan sikap, tingkah laku, keterampilan serta pengetahuan
dari para pegawai.
Didalam suatu instansi yang bertujuan untuk mencapai keuntungan, tujuan ini dapat dicapai dengan baik apabila tenaga kerjanya dapat melaksanakan tugasnya dengan tepat dan berkesinambungan.
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Makanya adalah dengan adanya otonomi kerja maka pegawai diberikan kepercayaan yang penuh untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan sebelumnya, tanpa harus terbebani oleh intervensi atau
campur tangan dari pihak lain.
Sumber daya manusia merupakan bagian yang terpenting dalam
kelancaran jalannya tugas dalam suatu organisasi.
Hal ini dapat terlihat dari kegiatan yang dalam pencapaian tujuan tersebut sangat tergantung dari tenaga kerja yang digunakan.
Oleh sebab itu pencapaian tujuan instansi tersebut tidak terlepas dari prestasi kerja pegawai tetapi juga tergantung dengan adanya otonomi kerja yang diberikan pimpinan pada bawahannya.
Kode etik
Kode etik profesi sebagai suatu pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan seharihari.membedakan profesi menjadi profesi pada umumnya dan profesi luhur.
Profesi yg beretika adalah profesi yang menekankan pada pengabdian kepada masyarakat sehingga merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat dengan motivasi utama bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.
Profesi pada umumnya terdapat dua hal yang harus ditegakkan yaitu, menjalankan profesinya dengan bertanggung
jawab baik terhdap pekerjaan maupun hasil dari pekerjaan.
Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan
moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta
berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilainilai moral.
Dengan adanya kode etik kepentingan masyarakat yang akan
terjamin sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas maka profesionalitas yang akan dijadikan sebagai fokus dalam penelitian ini mengacu pada pendapat Mulyasa (2006: 40), bahwa
profesionalitas kerja dipengaruhi beberapa faktor yaitu keterampilan, pendidikan, pelatihan, otonomi kerja dan kode etik.
Pengukuran profesionalitas dalam penelitian ini dilakukan menggunakan
perhitungan data yang bersumber dari kuisioner penelitian, yang selanjutnya
dilakukan pengelompokan berdasarkan kategori yang ditetapkan.
Dalam penelitian ini profesionalitas dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu
1. profesionalitas tinggi,
2. profesionalitas sedang dan
3. profesionalitas rendah.
Sebagai bahan perbandingan profesionalitas pegawai dalam bekerja menurut Sedarmayanti (2006: 182), memiliki cakupan yang sangat komples, pada awalnya, adalah kemampuan atau karakteristik dasar yang dimiliki seseorang, tetapi dapat dikembangkan menjadi lebih baik sesuai dengan kebutuhan.
Beberapa komponen dasar kemampuan yang dimiliki oleh seorang
professional adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan teknik
Kemampuan teknik dalam prakteknya adalah bersifat keterampilan dan
kemampuan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugastugasnya.
b. Kemampuan manajerial
Kemampuan manajerial berkaitan dengan kemampuan manajerial
dalam hal perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan
pengawasan.
c. Kemampuan sosial
Kemampuan sosial adalah kemampuan seseorang dalam berinteraksi
dengan pihak lain.
d. Kemampuan strategi
Kemampuan strategi adalah kemampuan melihat jauh ke depan
sehingga dapat merumuskan berbagai kebijakan yang sifatnya
strategis.
e. Kemampuan etika
Kemampuan etika adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dengan pertimbangan etika dan moral.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dinyatakan bahwa profesionalitas
seseorang dalam bekerja berkaitan erat dengan kemampuan teknik, manajerial,
sosial, strategi dan etika, yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya.
Prinsip-Prinsip Profesionalitas
Menurut A.S. Moenir (2002: 69), beberapa prinsip yang dikembangkan dalam
profesionalitas kerja adalah sebagai berikut:
a. Mengatur Diri. Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau yang
berkualifikasi paling tinggi
b. Layanan publik. Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti
layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
c. Status dan imbalan. Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya.
Hal ini bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
diberikan pada masyarakat.
d. Tanggung jawab. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan
hasilnya yang berdampak pada kehidupan orang lain atau masyarakat
umumnya.
e. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya.
f. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki
dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Berdasarkan uraian di atas maka diketahui bahwa seorang profesional
memiliki beberapa prinsip yang terus menerus dikembangkan dalam
pelaksanaan pekerjaannya sehingga hasil kerja tersebut mencerminkan
profesionalitasnya dalam bekerja.
Beberapa prinsip yang dikembangkan
seorang professional dalam bekerja adalah mengatur diri, layanan publik,
status dan imbalan, tanggung jawab, keadilan dan otonomi.
2 Kode etik dalam Profesionalitas
Menurut Handoko (2004: 52):
Profesionalitas kerja pada umumnya disertai dengan kode etik.
Kode etik merupakan serangkaian etika yang disepakati, bersifat mengikat
dan menjadi pedoman tingkah laku bagi sekelompok orang yang
memiliki profesi tertentu agar mereka selalu professional dalam melaksanakan pekerjaannya.
Menurut Handoko (2004: 53), pentingnya kode etik dalam profesionalitas
adalah agar setiap anggota profesi mampu melaksanakan hal-hal yang
menunjukkan profesionalitasnya dalam bekerja, yaitu sebagai berikut:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dinyatakan bahwa kode etik merupakan
rangkaian sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh seorang
professional dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kode etik profesi merupakan
norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan
menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku di masyarakat.