Bismillahi,
Sebelum memulai kegiatan di grup ini, perkenalkan nama ana adalah *imam wahyudi*, saat ini ana adalah staf pengajar di Program Studi Ekonomi dan Bisnis Islam untuk S1 dan MMUI (https://scholar.google.com.au/citations?user=zs4k-dIAAAAJ&hl=en), selain itu ana juga menjadi *Dewan Pengajar* dan sekaligus menjadi *Dewan Pembina Yayasan Sekolah Muamalah Indonesia* (www.http://sekolahmuamalah.com) bersama dengan DR. Erwandi Tarmizi, MA hafidzahullahu Ta'ala.
Sengaja ana membentuk grup ini untuk saling belajar tentang *muamalah maaliyah* (terkait harta). InsyaAllah, kita akan berangkat dari pembahasan fikih muamalah maaliyah dari kitab *At-Tadzhibu fi Adillati Matnil-Ghayati wat Taqribi: Al-Masyhuru bi Matni Abi Syuja'in* karya dari syaikh *Mushthafa Dib Al Bugha*. Beliau rahimahullahu adalah ulama dari Syuriah, dan kitab ini adalah syarah ringkas dari kitab fikih yang terkenal di dalam madzhab Syafi'i, yakni Matan Abi Syujaa'. InsyaAllah, jika telah selesai dengan kitab ini, kita akan melanjutkan membaca kitab *Ad Durar Al Bahiyyah* karya dari *Al Imam Asy Syaukani* dari madzhab Syafi'iy, dan seterusnya...bi idznillah.
Metode pembahasan kitab di grup ini, insyaAllah, adalah:
1. Setiap hari Jum'at, ana akan posting matan (isi) kitab setelah ana harokati dan terjemahkan.
2. Ana akan memberikan penjelasan dari matan kitab tersebut, seperlunya dan tentu saja semampu ana.
3. Bersoal jawab, diutamakan yang sesuai materi pekan tersebut selama hari Sabtu-Rabu, dan hari Kamis libur.
Mengingat di dalam grup ini ada banyak anggota, untuk mengurangi gangguan dan ketidaknyamanan bagi anggota grup yang lain, maka ana akan umumkan beberapa aturan di dalam grup ini:
1. *Tidak boleh* memposting apapun dan materi apapun di dalam grup ini, kecuali dengan izin ana.
2. Anggota grup *hanya boleh* bertanya atau mendetilkan pertanyaan tentang materi muamalah maaliyah.
3. Anggota grup *tidak boleh* membantu menjawab di dalam grup ini, kecuali menjawab pertanyaan yang ana ajukan.
4. Jika ada salam, ucapan doa atau permintaan maaf dari ana atau anggota grup lainnya, maka cukup dibalas dengan lisan, dan *tidak perlu* memposting jawaban salam, balasan doa atau maaf di dalam grup ini.
5. Jika ada peserta yang melanggar 4 aturan di atas, akan ana ingatkan via japri, dan *harus segera menghapus konten postingan dari grup, dan berjanji tidak mengulanginya lagi*.
6. Sebaliknya, jika poin 5 juga tidak diindahkan, maka dengan berat hati, *ana akan langsung mengeluarkan anggota yang bersangkutan dari grup ini*.
Menambahkan informasi terkait di atas bahwa:
1. Selain di dua institusi di atas (UI dan Yayasan Sekolah Muamalah Indonesia), hampir setiap hari (jika kosong), ana berada di Sekolah Islam Daarul Ilmi Depok ( *www.daarulilmidepok.sch.id* ).
2. Secara offline, hingga saat ini, pembahasan masalah fikih muamalah maaliyah ini hanya ana lakukan pada:
a) Di Yayasan Sekolah Muamalah Indonesia, jadwal ada di *www.sekolahmuamalah.com*.
b) Di *Kompleks Perumahan Bukit Cinere Indah, Jl. Sungai Pesanggrahan IV, No. 25, Cinere, Depok*, pada *setiap Selasa, jam 09.00-11.00 WIB* membahas mikyar dari AAOIFI (versi dari syaikh Yusuf As Subaily).
c) Di Kampus FEUI, baik di program MM UI di Salemba maupun di Prodi S1 Ekonomi dan Bisnis Syariah, khususnya mengampu mata kuliah: Ushul Fiqh dan Qawaidul Fiqhiyah, Manajemen Keuangan dan Investasi Islam, dan Manajemen Perbankan Islam.
*Jadwal di Cinere dan Daarul Ilmi Depok (rencana dipindah ke RS Meilia Cibubur), merupakan bagian dari program Yayasan Sekolah Muamalah Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Daarul Ilmi Depok dan Grup Kajian Sunnah Cinere, dan bersifat gratis.*
Kalaupun ada sunduq yang diedarkan selama kajian, maka dana infaq semaksimal mungkin akan digunakan untuk kebutuhan *Sekolah Islam Daarul Ilmi Depok* atau sesuai dengan kebijakan lain yang ana tetapkan.
Baarakallahu lakum jami'an.
Kediri, 25 Februari 2019
Akhukum fillahi,
_imam wahyudi_