# Tidak Harus Jadi Ustadz atau Ulama untuk Masuk Surga Tertinggi
.
Maaf sedikit berbagi pengalaman kami
.
Dulu saya sempat ingin banting stir, fokus belajar agama saja, karena memang agama dan dakwah sumber kebahagiaan utama bagi saya. Akan tetapi Islam adalah agama yang Indah, Islam mengajarkan bahwa setiap orang punya jalan jihad masing-masing. Tidak semua harus jadi ustadz dan ulama. Ternyata jalan jihad saya adalah menjadi dokter. Setiap jalan jihad berpotensi mendapatkan surga tertinggi dengan niat yang ikhlas dan ittiba' (mengikuti) ajaran/sunnah
.
Semoga anda juga bisa masuk surga tertinggi dengan jalan jihad masing-masing yang sudah dianugrahkan Allah kepada anda. Aamiin
.
Lihat-lah Bilal tukang Adzan, beliau ikhlas dan profesional dengan tugas dan pekerjaannya. Beliau bukanlah ulama dan pejabat di kalangan sahabat. Tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mempersaksikan beliau adalah penghuni surga [1]
.
Demikian juga Uwais Al-Qarni, seorang tabi'in
Beliau hanyalah seorang pesuruh dan pembantu di kaumnya, tetapi ia sangat berbakti kepada ibunya
dan sangat ikhlas serta amanah dengan pekerjaannya.
.
Sahabat sekelas Umar bin Khattab jika bertemu dengan Uwais, Umar diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam agar meminta didoakan oleh Uwais Al-Qarni dan ini dilakukan oleh Umar ketika bertemu dengan Uwais Al-Qarni [2]
.
Saudaraku,
.
Masing-masing kita sudah punya jalan jihad sendiri- sendiri dalam membela dan memperjuangkan agama (jihad bukan hanya perang saja)
.
Jihad juga bisa dengan harta, jiwa maupun lisan, dalam hadits
.
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” [4]
.
BACA Selengkapnya ا:
https://muslimafiyah.com/tidak-harus-jadi-ustadz-atau-ulama-untuk-masuk-surga-tertinggi.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
__
Follow akun (klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
LINE: bit.ly/raehanul
Broadcast WA muslimafiyah:
089651755537
(Simpan nomornya, Kirim via WA :
[Nama Lengkap-Kota]
(Direkap tiap hari ahad)
Rumah Tahfidz, Belajar Tahsin dan Tajwid Al Qur'an, Kajian Ilmu syar'i Hub: Diana Gasim (Ummu Achmad ) 085312837788)
Saturday, March 7, 2020
⚖️ *KAPAN WANITA BOLEH GUGAT CERAI?*
📬 *Pertanyaan :*
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih
📇 *Jawaban :*
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)
*Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram*
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
*Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai:*
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
👤 *Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى*
🌎 *Konsultasi Syariah*
┏🌸━━━━━━━━━━━┓
*📚 PERMATA SUNNAH*
*Group Berbagi Ilmu*
*Agama & Info Kajian*
┗━━━━━━━━━━━━━┛
*BELAJAR TAUHID*
Semua rasul memulai dakwah (ajakan)nya kepada tauhid. Hal ini merupakan perintah Allah yang harus mereka sampaikan kepada umat manusia. Allah ta'ala berfirman,
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Al Anbiya': 25)
Selama 13 tahun Rasulullah shallallahu'alaihi wa salam tinggal d kota Makkah, selama itu beliau mengajak kaumnya untuk mengesakan Allah, memohon hanya kepadaNya semata, tidak kepada yang lain. Diantara wahyu yang diturunkan kepada beliau saat itu adalah, "Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya'." (Al-Jin: 20)
*KEUTAMAAN TAUHID*
Allah ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (Al-An'am: 82)
*TAUHID ADALAH PENGANTAR KEBAHAGIAAN DAN PELEBUR DOSA*
Rasulullah shallallahu'alaihi wa salam bersabda, "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya, dan bahwasanya Isa adalah hamba Allah dan utusanNya, kalimatNya yang disampaikanNya kepada Marya serta ruh dariNya, dan (bersaksi pula bahwa) Surga adalah benar adanya dan Neraka pun benar adanya, maka Allah pasti memasukkannya kedalam surga, sesuai dengan amal perbuatannya." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
*MANFAAT TAUHID*
1️⃣ Memerdekakan manusia dari perbudakan dan tunduk kepada selain Allah, baik kepada benda-benda atau makhluk lainnya
2️⃣ Membentuk kepribadian yang kokoh
3️⃣ Tauhid sumber keamanan dan kedamaian manusia
4️⃣ Tauhid adalah sumber kekuatan jiwa
5️⃣ Tauhid adalah dasar persaudaraan dan persamaan
*MUSUH-MUSUH TAUHID*
Allah ta'ala berfirman:
"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)." ( Al-An'am: 112)
*SIKAP ULAMA TERHADAP TAUHID*
Ulama adalah pewaris para Nabi. Dan menurut keterangan al-Qur'an, yang pertama kali diserukan oleh para nabi adalah tauhid, sebagaimana disebutkan Allah ta'ala dalam firmanNya: "Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut'."
( An-Nahl: 36 )
Karena itu wajib bagi setiap ulama untuk memulai dakwahnya sebagaimana para rasul memulai. Yakni pertama kali menyeru manusia kepada mengesakan Allah dalam segala bentuk peribadatan, terutama dalam berdoa.
📚 Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa ath-Tha'ifah al-Manshurah
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Semua rasul memulai dakwah (ajakan)nya kepada tauhid. Hal ini merupakan perintah Allah yang harus mereka sampaikan kepada umat manusia. Allah ta'ala berfirman,
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Al Anbiya': 25)
Selama 13 tahun Rasulullah shallallahu'alaihi wa salam tinggal d kota Makkah, selama itu beliau mengajak kaumnya untuk mengesakan Allah, memohon hanya kepadaNya semata, tidak kepada yang lain. Diantara wahyu yang diturunkan kepada beliau saat itu adalah, "Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya'." (Al-Jin: 20)
*KEUTAMAAN TAUHID*
Allah ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (Al-An'am: 82)
*TAUHID ADALAH PENGANTAR KEBAHAGIAAN DAN PELEBUR DOSA*
Rasulullah shallallahu'alaihi wa salam bersabda, "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya, dan bahwasanya Isa adalah hamba Allah dan utusanNya, kalimatNya yang disampaikanNya kepada Marya serta ruh dariNya, dan (bersaksi pula bahwa) Surga adalah benar adanya dan Neraka pun benar adanya, maka Allah pasti memasukkannya kedalam surga, sesuai dengan amal perbuatannya." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
*MANFAAT TAUHID*
1️⃣ Memerdekakan manusia dari perbudakan dan tunduk kepada selain Allah, baik kepada benda-benda atau makhluk lainnya
2️⃣ Membentuk kepribadian yang kokoh
3️⃣ Tauhid sumber keamanan dan kedamaian manusia
4️⃣ Tauhid adalah sumber kekuatan jiwa
5️⃣ Tauhid adalah dasar persaudaraan dan persamaan
*MUSUH-MUSUH TAUHID*
Allah ta'ala berfirman:
"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)." ( Al-An'am: 112)
*SIKAP ULAMA TERHADAP TAUHID*
Ulama adalah pewaris para Nabi. Dan menurut keterangan al-Qur'an, yang pertama kali diserukan oleh para nabi adalah tauhid, sebagaimana disebutkan Allah ta'ala dalam firmanNya: "Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut'."
( An-Nahl: 36 )
Karena itu wajib bagi setiap ulama untuk memulai dakwahnya sebagaimana para rasul memulai. Yakni pertama kali menyeru manusia kepada mengesakan Allah dalam segala bentuk peribadatan, terutama dalam berdoa.
📚 Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa ath-Tha'ifah al-Manshurah
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Wabah penyakit thoun
وعن عائشة رضي الله عنها أنها سألت رسول الله صلى الله عليه
وسلم عن الطاعون فأخبرها أنه كان عذابا يبعثه الله تعالى على من يشاء فجعله الله تعالى رحمة للمؤمنين فليس من عبد يقع في الطاعون فيمكث في بلده صابرا محتسبا يعلم أنه لا يصيبه إلا ما كتب الله له إلا كان له مثل أجر الشهيد رواه البخاري
Aisyah رضي الله عنها pernah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tentang Tha’un. Beliau menjawab bahwa Tha’un adalah siksa yang diturunkan Allah kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya.
Lalu Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Maka tidaklah ada seorang hamba yang ditimpa Tha’un, lalu ia menetap di daerahnya dengan sabar dan mengharap pahala, dan ia menyadari bahwa tidak ada yang menimpanya, kecuali yang sudah ditentukan oleh Allah, maka orang itu akan mendapatkan pahala sebagaimana yang diterima oleh orang yang mati syahid. (HR. Bukhari)
*Pelajaran dari Hadits*
Ibnu ‘Allan berkata, “Jika yang diharapkan seorang mukmin adalah pahala yang dijanjikan Allah, maka ia akan menyadari bahwa musibah Tha’un adalah takdir dari Allah.
Seandainya musibah Tha’un menimpanya, ia sabar menghadapinya.
Apabila ia mati karena Tha’un yang menimpanya, ia mendapatkan pahala orang yang mati syahid.”
Orang yang sabar menghadapi Tha’un atau penyakit lain yang sejenis dengan penyakit itu, akan selamat dari siksa kubur.
Seseorang yang berada di daerah berjangkitnya Tha’un, hendaknya tidak pergi ke daerah lain, agar wabah tersebut tidak menular ke daerah lain.
Pahala mati syahid tidak terbatas hanya untuk orang yang mati di medan perang. Pahala itu juga dapat diperoleh oleh orang yang mati karena menderita Tha’un, tenggelam, atau melahirkan.
Sumber : dakwatuna.c o m
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Zaadul Ma'aad (IV/37) berkata, "Tha'un adalah sejenis wabah penyakit. Menurut ahli medis, thaun adalah pembengkakan kronis dan ganas, sangat panas dan nyeri hingga melewat batas pembengkakan sehingga kulit yang ada di sekitarnya bisa berubah menjadi hitam, hijau, atau berwarna buram dan cepat bernanah. Biasanya pembengkakan ini muncul di tiga tempat: Ketiak, belakang telinga, puncak hidung dan disekitar daging lunak."
Kemudian ada juga yang mengatakan bahwa Wabah Tho’un itu semacam Wabah penyakit Kolera yang sangat, hingga tidak ada satu dokterpun yang mampun menjumpai obat yang mujarab untuk kesembuhannya. Wallahu a’lam
Sumber : annurgallerymanagement
Subscribe to:
Comments (Atom)