*Lima Syarat Mendirikan TK*
JAKARTA – Meningkatnya rasa keingintahuan anak didik akan dunianya tentu harus dibarengi dengan kualitas pendidikan itu sendiri. Apalagi orangtua ingin mengetahui perkembangan anaknya belajar di taman kanak-kanak (TK).
Disisi lain minat masyarakat mendirikan TK terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas berbagai persyaratan. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi.
*1. Persyaratan administratif*
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendirikan TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
*2. Persyaratan teknis*
Masyarakat juga harus mengantongi syarat teknis ketika ingin mendirikan TK/TKLB, yang terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama tiga tahun.
*3. Kelayakan bangunan TK*
Adapun hasil penilaian kelayakan, pemohon harus memenuhi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, disertai fotokopi akta notaris.
*4. Berbadan hukum*
Pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum.
Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk satu tahun pembelajaran.
*5. Visi misi*
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama lima tahun.
sumber: kemendiknas
____________________________________
*Syarat dan Tata Cara Pendirian PAUD*
Sovia Hasanah, S.H.
Jumat, 28 July 2017
Pertanyaan
Mohon pencerahan dan bantuannya. Apa bisa PAUD didirikan di lahan komplek perumahan dan menggunakan gedung Posyandu? Bagaimana persyaratan yang harus saya penuhi untuk pendirian PAUD, apakah ada jumlah minimal anak didik?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (“Permendiknas 58/2009”), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini(“Permendikbud 84/2014”).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]
PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.[2] PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.[3]
Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.[4] Berikut uraian kelimanya:
1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.[5]
2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formalyang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.[6]
3. Kelompok Bermain (“KB”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikannonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.[7]
4. Taman Penitipan Anak (“TPA”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikannonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.[8]
5. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis (“SPS”) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.[9]
Persyaratan Pendirian PAUD
Pendirian satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.[10] Satuan PAUD dapat didirikan oleh:[11]
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
d. kelompok orang; atau
e. badan hukum.
Kami kurang mendapatkan informasi yang lengkap dari Anda, siapakah pihak yang akan mendirikan PAUD tersebut dan Satuan PAUD jenis apakah yang akan didirikan. Untuk mempermudah jawaban, kami asumsikan bahwa PAUD didirikan oleh kelompok orang dan jenis Satuan PAUD yang akan didirikan adalah PAUD non formal seperti, KB/TPA/SPS.
Pendirian Satuan PAUD oleh kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.[12]
Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[13]
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis
Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[14]
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:[15]
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
Hasil penilaian kelayakan yang dimaksud meliputi:[16]
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Jadi untuk pendirian PAUD (KB/TPA/SPS) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan teknis terdiri dari hasil penilaian kelayakan dan rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai syarat jumlah peserta didik yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan PAUD (KB/TPA/SPS).
Standar PAUD meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas:[17]
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Sebuah PAUD Jalur Pendidikan Nonformal persyaratan standar sarana dan prasarananya meliputi:[18]
1. Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.
2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
3. Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
4. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
5. Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
Jadi sebuah PAUD yang sesuai dengan standar yaitu jumlah anak didik sesuai dengan sarana yang disediakan.
Sementara itu, terkait dengan pendirian PAUD menggunakan gedung Posyandu, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai pendirian PAUD pada bangunan Posyandu. Sebuah PAUD akan dinilai layak jika mempunyai dokumenhak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD (KB/TPA/SPS) yang sah atas nama pendiri.
Prosedur Pendirian PAUD
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:[19]
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan hasil telaahan tersebut, kepala dinas:
1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 sejak permohonan diterima kepala dinas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
______________________
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt596ebd71eb39e/syarat-dan-tata-cara-pendirian-paud/
____________________________
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
__________________________
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
_________________________
UPDATE: Per Tanggal 17 Oktober 2014, Permendikas 58 thn 2009 Ini Sudah Tidak Berlaku Dan Diganti Dengan Permendikbud No 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD.
_______________________
*UPDATE:*
Per Tanggal 17 Oktober 2014, Permendikas 58 thn 2009 Ini Sudah Tidak Berlaku
*Dan Diganti Dengan Permendikbud No 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD.*
Sekali lagi bahwa standar paud nasional yang tertuang di dalam permendiknas 58 thn 2009 ini sudah kadaluarsa karena sudah digantikan dengan Standar Nasional PAUD baru yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan nasional: Permendikbud 137 thn 2014.
*Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:*
(1) Standar tingkat pencapaian perkembangan;
(2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
*Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.*
*Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.*
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu *sesuai dengan kebutuhan anak.*
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.
_____________________________
*MANAJEMEN PAUD*
Administrasi PAUD Lengkap
Akreditasi PAUD (TK RA KB BA
APE PAUD Ragam Main Anak
Bahan Ajar PAUD
Bimbingan Konseling PAUD
Buku Parenting PAUD
Buku PAUD Gratis
Cara Mendidik Anak
Cara Mendirikan PAUD
CONTOH PROTA PROSEM PAUD
CONTOH RKH RPPH PAUD
CONTOH RKM RPPM PAUD
Download Juknis Bantuan PAUD
Download Pedoman PAUD
Download Standar PAUD
Evaluasi dan Penilaian PAUD
Kurikulum PAUD 2013
Lagu Anak Indonesia
Lagu Anak Islami
Manajemen PAUD Unggulan
Materi Diklat PAUD Online
Materi Parenting PAUD
Materi PAUD PPT Download
Media Pembelajaran PAUD
Metode Pembelajaran PAUD
Metode Saintifik K13 PAUD
Model Pembelajaran PAUD
Moral Agama Sosial Emosi
Motorik Kasar Motorik Halus
NSPK SARPRAS PAUDO
PERATOR PAUD DIKMAS
PAUD Dalam Perspektif Islam
PAUD Inklusi
Pembangunan PAUD Makro
Pembelajaran Seni Anak
Pembelajaran Tematik PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Karakter Anak
Penelitian Tindakan Kelas
Pengelolaan Kelas PAUD
Perkembangan Anak Usia Dini
Perkembangan Bahasa Anak
Rencana Pembelajaran PAUD
Review TIK untuk PAUD
Sains Bagi Anak Usia Dini
Sambutan Kegiatan PAUD
SOP PAUD Kurikulum 2013
TEMA DAN SUB TEMA PAUD
Vidio Lagu Anak PAUD
_________________________________
https://www.paud.id/category/kurikulum-paud-2013
_________________________
*SOP PAUD*
SOP PAUD Standar Operasional Prosedur PAUD Kurikulum 2013. Pengertian SOP Pembelajaran PAUD adalah langkah-langkah untuk menjalankan pembelajaran PAUD dalam mencapai semua kompetensi inti (sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan) dan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
Pendidikan anak usia dini memang sudah lama menjadi perhatian Pemerintah, karena disadari bahwa pendidikan harus sudah dimulai sejak anak dalam kandungan. Dengan dicanangkannya program PAUD anak usia 0 – 6 tahun diharapkan mampu mengatasi salah satu permasalahan pendidikan di Indonesia.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk menjalankan suatu pekerjaan dengan berpedoman pada tujuan yg harus dicapai. Penetapan langkah tersebut dituangkan secara tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, oleh siapa dan dengan cara bagaimana. Sehingga SOP menjadi cara baku, yang disepakati dan diterapkan oleh semua orang yang ada di satuan PAUD.
SOP menjadi sistem yang memberikan pedoman kerja, kapan, dimana, oleh siapa dan cara bagaimana pembelajaran dijalankan terutama dalam mengatur program pembelajaran yang bersifat rutin dan habituasi. Kegiatan rutin dan terus berulang dilakukan guru biasanya kegiatan pembiasaan dan keteladanan dalam mencapai sikap spiritual dan sikap sosial.
SOP Pembelajaran PAUD terutama ditujukan untuk mewujudkan pencapaian kompetensi yang terkait dengan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. SOP memandu pembelajaran mulai dari awal pembelajaran hingga akhir pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dari awal hingga akhir dapat dijalankan secara runut, teratur dan produktif.
Tatacara penyusunan SOP Pembelajaran yang diperlukan oleh setiap satuan PAUD dipaparkan dalam pedoman khusus.
*SOP PAUD Standar Operasional Prosedur PAUD K-13*
*FUNGSI SOP PAUD*
Memperlancar petugas di lingkungan satuan PAUD dalam melaksanakan tugasnya.Mempermudah penemuan hambatan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas baik hambatan tersebut datangnya dari dalam maupun dari luar.Mendisiplinkan semua pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.Membangun cara kerja yang lebih tertata dan disiplin.Membangun konsistensi atau keajegan perilaku pendidk yang diperlukan dalam mengembangkan karakter anak.
*MANFAAT SOP PAUD*
Semua orang yang ada di satuan PAUD memiliki standar yang sama dalam melayani dan memfasilitasi anak belajar.Memudahkan dalam pengkaderan bagi pendidik yunior untuk mengenal cara memberikan layanan.Sebagai informasi terbuka bagi tenaga pendidik, kependidikan dan orang tua tentang layanan yang baik dan sistematis
*SYARAT SOP PAUD*
Mudah dilaksanakan oleh seluruh pendidikMemuat pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilanMemuat langkah-langkah jelas yang harus dilakukan.
*Cara Menyusun SOP PAUD*
Identifikasi semua ketentuan harus dilakukan petugas dalam hal ini pendidik dalam melaksanakan tugasnyaIdentifikasi kemampuan yang ingin dibangun pada saat kegiatan ini dilakukan.Susunlah ke dalam langkah-langkah kegiatan yang teratur dan jelas.
*DAFTAR SOP MINIMAL DI SATUAN PAUD*
SOP dapat terus dikembangkan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan. Semakin banyak program yang dijalankan satuan pendidikan semakin banyak SOP yang harus disiapkan.
Klik Disini: Kumpulan Contoh SOP PAUD Sesuai Kurikulum 2013 PAUD
*GARIS BESAR SOP PAUD KURIKULUM 2013*
Dalam membuat SOP PAUD, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana dapat dilihat dalam garis besar SOP PAUD Kurikulum PAUD 2013 secara umum dibawah ini. Sebelum pendidik melaksanakan pembelajaran, diharapkan pendidik memahami tahapan-tahapan pelaksanaan sebagai berikut :
Pastikan bahwa lingkungan belajar di dalam (indoor) dan di luar (outdoor)bersih, aman, nyaman, dan menyenangkan.Kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui bermain. Kegiatan bermain yang dipilih adalah kegiatan bermain yang mampu menstimulasi dan mengembangkan seluruh aspek perkembangan anak. Pilihlah kegiatan main yang kaya akan stimulasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.Alat dan bahan main yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, tahapan perkembangan, dan lingkungan anak.Alat dan bahan main disiapkan sebaik mungkin sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan, baik untuk aktivitas individu, kelompok kecil, kelompok sedang, maupun kelompok besar.Alat dan bahan main serta buku ditata pada tempat yang mudah dijangkau oleh anak.Semua proses dan karya anak dikumpulkan sebagai bahan penilaian (asesmen) ketercapaian pertumbuhan dan perkembangan anak. Hasil karya anak dapat dipajang sesuai dengan keperluan.Untuk berjalannya seluruh kegiatan di atas, dapat disusun aturan atau tata tertib yang penyusunannya berdasarkan kesepakatan pendidik dan pengelola untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pembelajaran dengan efektif.
______________________
*Definisi Pendidikan Karakter*
⁉ Pengertian pendidikan karakter paud adalah adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, Menurut (Ditjen Mandikdasmen – Kementerian Pendidikan Nasional).
⁉ Sedangkan pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti (Thomas Lickona)
*Mengapa Pendidikan Karakter Harus Dibangun sejak Dini?*
Usia 0-6 tahun otak berkembang sangat cepat (80%)
AUD lebih cepat menyerap informasi/ perilaku dari lingkungan sekitarnya
Pengalaman anak pada tahun pertama menentukan kualitas kehidupannya dimasa akan datang
Keberhasilan seseorang di masyarakat sebagian besar ditentukan oleh kecerdasan emosi (80%), hanya 20% kcerdasan kognitif (Daniel Goleman)
Hasil penelitian 13 faktor penunjang keberhasilan di dunia kerja (80%) tergantung dari karakter seseorang
*Cakupan Pendidikan Karakter Anak Usia Dini?*
*Pendidikan karakter PAUD mencakup aspek-aspek sebagai berikut :*
Aspek Spiritual
Aspek Personal/kepribadian
Aspek Sosial
Aspek Lingkungan
*Nilai-Nilai Pendidikan Karakter sendiri dalam PAUD mencakup 9 (sembilan) pilar sebagai berikut:*
Cinta Tuhan dan segenap ciptaannya
Kemandirian dan Tanggung jawab
Kejujuran/Amanah, Bijaksana
Hormat dan santun
Dermawan, Suka Menolong, dan Gotong-Royong
Percaya diri, Kreatif, dan Pekerja Keras
Kepemimpinan dan Keadilan
Baik dan Rendah hati
Toleransi, Kedamaian, dan Kesatuan
*Prinsip Pendidikan Karakter Anak Usia Dini*
Melalui contoh dan keteladanan
Dilakukan secara berkelanjutan
Menyeluruh semua aspek perkembangan
Menciptakan rasa kasih sayang
Aktif memotifasi anak
✅ *Melibatkan Pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat*
Adanya penilaian
*Karakter anak usia dini bisa dibina sejak usia dini dengan menggunakan 3 prinsip yang disebut Triangle Relationship Pendidikan Karakter Anak Usia Dini yang meliputi:*
1⃣ hubungan dengan diri sendiri,
2⃣ hubungan kepada tuhan, dan
3⃣ hubungan dengan lingkungan baik manusia maupun makhluk hidup lainnya,
*Dalam pengamalannya, pendidikan karakter PAUD harus melibatkan komponen orang tua dan guru dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :*
Ciptakan lingkungan yg nyaman &menyenangkan
Tersedianya kurikulum & Modul yang berbasis karakter
Tersedianya guru yg kompeten & berkarakter
Tersedianya alat bantu mengajar berbasis karakter
⁉ *Kerjasama antara sekolah dan ortu*