Tanya jawab seputar muammalah
Pertanyaan
Bismillah
Assalamualaikum
Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga ..Aamiin
Ustadz ..mau bertanya ..
Bagaimana jika ada seseorang yg mengadakan suatu kegiatan kajian, qodarullah kotak amalnya (isinya uang) lupa dibawa pulang dan setelah dicari gak ketemu (hilang ) ..
*Bagaimana hukum mengganti uang yg hilang tsb apakah orang tsb wajib mengganti atau tidak ?*
Syukron jazakallahu Khoiron
Barakallahu fiik
Jawaban
Bismillahi,
Kepanitian, umumnya menggunakan akad wakalah, yakni mewakilkan suatu urusan kepada orang lain, dan akad wakalah ini juga pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, baik untuk keperluan pribadi Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam atau untuk keperluan kaum muslimin. Syaikh Nashir As-Sa'di rahimahullahu Ta'ala menjelaskan di dalam *Manhajus Salikin* hal. 140:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُوَكِّلُ فِيْ حَوَائِجِهِ الْخَاصَةِ, وَ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِيْنَ الْمُتَعَلَّقَةِ بِهِ
"Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah mewakilkan di dalam kebutuhan pribadi [Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam] dan kebutuhan kaum muslimin yang berkaitan dengannya."
Akad wakalah (اَلْوَكَالَةُ) termasuk di dalam akad amanah, dimana syeikh Abdul Adzim al Badawi hafidzahullahu Ta'ala, di dalam kitabnya *Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil 'Aziz* hal 371-372, memberikan definisi atas akad wakalah ini. Secara bahasa, wakalah (اَلْوَكَالَةُ) bermakna: اَلتَّفْوِيْضُ وَ الْحِفْظُ (pemberian kuasa dan penjagaan), dan secara istilah bermakna:
إِقَامَةُ الشَّخْصِ غَيْرُهُ مَقَامَ نَفْسِهِ مُطْلَقًا أَوْ مُقَيَّدًا
"menjadikan seseorang selain dirinya untuk menggantikan dirinya baik secara mutlak atau terikat-dengan syarat".
Dan ini hukum asalnya adalah boleh berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan 'ijma kaum muslimin.
Selanjutnya, beliau hafidzahullahu Ta'ala menjelaskan bahwa sebagai pihak yang diberikan amanah seperti di dalam akad wakalah(وَكَالَةٌ), maka *tidak ada tanggung jawab (ضَمَانٌ) atas kerusakan atau kehilangan barang*, kecuali jika orang yang diberikan amanah tersebut melampaui batas/sengaja atau lalai (إِلَّا بِالتَّعَدِّيْ أَوْ بِالتَّفْرِيْطِ), berdasarkan hadist berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيْهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ
"Dari Amri bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: *tidak ada tanggung jawab atas orang yang diberikan amanah*." (HR. Baihaqi no. 6/289).
Artinya, jika panitia lalai sehingga apa yang diamanahkan menjadi hilang atau rusak, seperti kasus ini [hilangnya kotak infaq beserta isinya], maka *dia wajib untuk menggantinya*. Bagaimanapun, sudah seharusnya dia segera menghitung uang infaq tersebut, mencatatnya di dalam buku pemasukan, dan kemudian memasukkannya ke dalam tas atau dompetnya. Dan jika dia telah melakukan kesemuanya ini, yakni menghitung, mencatat dan mengamankan uang infaq tersebut, namun, قَدَرَ اللَّهُ مَا شَاءَ فَعَلَ, uang itu hilang bersama dengan dompet atau tasnya, maka tidak ada tanggung jawab baginya (لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ) atas hilangnya uang tersebut.
Di dalam kitab *Al Wajiz fi Fiqhis Sunnati wa Kitabil 'Aziz* hal. 450, syaikh 'Abdul 'Adzim Al Badawi hafidzahullahu Ta'ala meriwayatkan hadist dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
وَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: (أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ضَمَّنَهُ وَدِيْعَةً سُرِقَتْ مِنْ بَيْنِ مَالِهِ). قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: يُحْتَمَلُ أَنَّهُ كَانَ فَرَّطَ فِيْهَا, فَضَمَّنَهَا إِيَّاهُ بِالتَّفْرِيْطِ
"Dan dari Anas bin Malik: (Bahwa 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu meminta tanggung jawab kepadanya [Anas bin Malik] [atas] suatu titipan yang dicuri dari di antara hartanya [Malik bin Anas]). Al-Baihaqy berkata: ... sesungguhnya dia [Anas bin Malik] telah lalai di dalamnya [menjaga harta titipan 'Umar bin Al-Khaththab], maka tanggung jawab atasnya [mengganti barang titipan] kepadanya [Anas bin Malik] dengan kelalaian[nya]." (Al-Baihaqy: 6/289).
Wallahu a'lam.