Thursday, June 6, 2019

*Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 1)*

Muhammad Saifudin Hakim

Menjamak salat adalah menggabungkan pelaksanaan dua salat wajib di satu waktu, yaitu salat Zuhur digabung dengan salat Asar; atau salat Magrib digabung dengan salat Isya. Dua salat tersebut bisa digabungkan untuk dikerjakan di waktu salat yang pertama (yaitu Zuhur atau Magrib, disebut dengan jamak takdim), atau di waktu salat yang ke dua (Asar atau Isya, disebut dengan jamak takhir). Sedangkan salat Subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan salat sebelumnya (salat Isya) atau dengan salat sesudahnya (salat Zuhur).

*Hukum Asal Salat adalah Dikerjakan pada Waktunya Masing-Masing*

Hukum asal ibadah salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing, dan haram untuk dijamak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟ – أَوْ – يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا؟

“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat sampai keluar dari waktunya? Atau meninggalkan salat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Lalu apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Kerjakanlah salat sesuai dengan waktunya. Jika Engkau menjumpai mereka salat, maka salatlah lagi, sebab hal itu dihitung sebagai pahala salat sunnah bagi kalian.” (HR. Muslim no. 648)

Setiap salat memiliki batasan waktu sendiri-sendiri, kapan waktu masuk dan kapan waktu salat tersebut berakhir. Siapa saja yang salat sebelum waktunya, atau melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir, maka dia telah melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sehingga orang tersebut telah berbuat dosa atau maksiat, salatnya pun tidak akan Allah Ta’ala terima.

Dikecualikan dalam masalah ini adalah orang-orang yang melaksanakannya setelah waktu salat tersebut berakhir karena ada uzur tertentu, seperti ketiduran atau lupa. Disyariatkan atas orang tersebut untuk salat ketika uzurnya telah hilang. Misalnya, orang yang ketiduran sebelum waktu Zuhur dan bangun ketika waktu Asar. Ketika bangun (ketika uzur hilang), wajib atas orang tersebut untuk mendirikan salat Zuhur meskipun di waktu Asar.


*Boleh Menjamak Salat jika Terdapat Masyaqqah*

Sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.

Hal ini berbeda dengan sebab yang memperbolehkan untuk mengqasar (meringkas salat). Yaitu, melaksanakan salat yang asalnya empat rakaat (salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya) menjadi dua rakaat saja. Adapun sebab qasar hanya satu, yaitu safar (melakukan perjalanan jauh). Selain dalam kondisi safar, tidak boleh mengqasar salat.

Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Juga firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama ini mudah.” (HR. Bukhari no. 39)

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

“Mudahkanlah, jangan dipersulit.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)

Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjamak salat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak salat Zuhur dan Asar ketika safar, ketika beliau berada di tengah perjalanan, dan juga menjamak antara salat Magrib dan Isya.” (HR. Bukhari no. 1107)

Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu diperbolehkan menjamak salat. Yang menyelisihi jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Hanafiyyah. Ulama mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh menjamak salat, semua salat harus dikerjakan sesuai dengan waktunya, kecuali di dua keadaan saja pada saat haji, selain itu tidak boleh. Keadaan pertama adalah pada saat wukuf di Arafah, dimana jamaah haji menjamak antara salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim). Keadaan ke dua adalah malamnya di Muzdalifah, dimana jamaah haji menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir). Pendapat ulama Hanafiyyah ini tidak tepat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjamak salat dalam safar-safar beliau yang lain, tidak hanya safar haji saja, sebagaimana hadis riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas.

*Tidak Boleh (Haram) Bermudah-Mudahan dalam Menjamak Salat*

Karena hukum asal salat adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing, maka bermudah-mudahan dalam menjamak salat hukumnya haram, tanpa ada keraguan di dalamnya. Sebagian orang ketika turun hujan gerimis (hujan tipis) di waktu Magrib, dengan mudahnya langsung menjamak salat Isya di waktu Magrib. Perbuatan ini tidak tepat, dan harus diingkari karena dia berarti melaksanakan salat Isya sebelum waktunya tanpa memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syariat. Hujan yang menyebabkan salat Magrib dan Isya dijamak adalah hujan lebat, sehingga terdapat masyaqqah (kesulitan) jika mendirikan salat Isya pada waktunya bagi jamaah laki-laki di masjid. Adapun hujan gerimis tipis, maka tidak boleh menjadi alasan untuk menjamak salat. Hal ini karena, sekali lagi, hukum asal salat wajib adalah dikerjakan sesuai dengan waktunya masing-masing.
*Sebab yang Membolehkan untuk Menjamak Salat (Bag. 2)*

Muhammad Saifudin Hakim

*Adanya Masyaqqah adalah Sebab yang Membolehkan Jamak*

Sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya, sebab dan kondisi yang memperbolehkan menjamak salat itu banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik (sebab) yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan). Maksudnya, ketika sulit atau berat atas seorang hamba untuk salat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan untuk menjamak salat.

Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala:

Seseorang yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Orang tersebut mengatakan, “Jika aku menjamak Magrib dengan Isya, aku masih mungkin mengejarnya. Akan tetapi, jika harus berhenti salat Isya pada waktunya (di masjid), bisa jadi aku kehilangan jejak.” Jika orang tersebut berhenti untuk salat Isya mencari masjid di tengah-tengah pengejaran, bisa jadi dia kehilangan jejak hewan ternaknya. Dalam hal ini, terdapat mayaqqah bagi orang tersebut, sehingga boleh jamak.Seseorang masih berada di rumahnya ketika salat Zuhur dan hendak berangkat safar bersama rombongan. Diperkirakan, ketika waktu salat Asar habis, dia masih berada di tengah perjalanan. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya.Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Berat baginya untuk menunggu waktu Asar karena mengantuk berat. Jika dia tidur, maka diperkirakan akan kelewatan waktu Asar dan baru bangun di waktu Magrib atau bahkan Isya. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar.Ada orang yang terkena penyakit sehingga dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat.Seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis dan berat baginya untuk salat di setiap waktunya. Boleh bagi wanita tersebut untuk jamak karena adanya masyaqqah.Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir).Selesai salat Magrib di masjid, hujan turun sangat deras dan diperkirakan lama. Sehingga ada kesulitan kalau jamaah kembali lagi ke masjid untuk salat Isya. Dalam kondisi ini, imam boleh menjamak salat Magrib dengan Isya.

Demikian beberapa contoh adanya masyaqqah, sebagai gambaran kondisi-kondisi yang memperbolehkan untuk menjamak salat.

*Lalu, Apa Batasan Masyaqqah?*

Seseorang mungkin saja bertanya, “Jika setiap orang boleh mengklaim ada masyaqqah, lalu bagaimana patokan untuk menilai bahwa benar-benar ada masyaqqah?”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjawab,

“Tidak ada yang berhak menghisab kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah perkara antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Jika seseorang berkata, ‘Saya, demi Allah, sangat lelah. Aku tidak mampu menahan tidur sampai tibanya waktu salat berikutnya. Jika aku tidur, aku bisa terlewat mengerjakan salat pada waktunya.’ Maka kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’

Kondisi tersebut banyak terjadi sekarang ini. Ada orang yang sekolah di luar daerah asalnya, dia salat Zuhur di tempat dia sekolah, lalu berkata, ‘Aku harus jamak, karena jika aku sampai di rumah (di daerah asal), aku sangat capek sekali.’ Kita katakan kepada orang tersebut, ‘Silakan jamak.’ Perkara ini mudah, alhamdulillah.

Wajib atas setiap orang untuk muhasabah (menilai) terhadap diri sendiri, karena dia sendiri yang bertanggung jawab atas agamanya masing-masing.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 314-315)

*Seorang Musafir yang Sedang Singgah, Bolehkah Menjamak Salat?*

Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur?

Sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak salat adalah ketika masih berada di tengah-tengah perjalanan (belum sampai di tempat tujuan). Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak salat secara mutlak, baik masih di jalan atau sudah singgah di tempat tujuan. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ

“Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan salat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian salat Zuhur dua rakaat dan salat Asar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503)

Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Inilah pendapat yang -insyaa Allah- lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak salat secara mutlak.

Oleh karena itu, kaitannya dengan menjamak salat, terdapat dua keadaan bagi seorang musafir:

*Pertama,* masih di tengah-tengah perjalanan. Dalam kondisi ini, yang lebih utama (sunnah) adalah menjamak salat.

*Kedua,* sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya. Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak salat. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan). Dua rincian ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Sebagian ulama melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak salat, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang yang melarangnya adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.

*Manakah yang Lebih Utama, Jamak Taqdim ataukah Jamak Takhir?*

Jika ditanyakan, manakah yang lebih utama, jamak takdim ataukah jamak takhir? Yang lebih utama (lebih afdhal) adalah manakah yang lebih sesuai, lebih nyaman, dan lebih memudahkan sesuai dengan kondisi pada saat itu.

Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bepergian sebelum matahari condong ke barat (sebelum masuk waktu Zuhur, pent.), maka beliau mengakhirkan salat Zuhur di waktu Asar, kemudian menjamak kedua salat tersebut. Jika beliau bepergian setelah matahari condong ke barat (setelah masuk waktu Zuhur, pent.), beliau salat Zuhur kemudian berangkat.” (HR. Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)

*Setiap Kali Boleh Jamak, Boleh Juga Qasar?*

Sebagian orang memiliki kaidah:

كلما جاز الجمع، جاز القصر

“Setiap kali boleh menjamak salat, berarti boleh juga qasar.”

Contoh, ketika kita mengunjungi seseorang yang sedang sakit. Kita tanyakan kepadanya, “Bagaimana kabarmu dan bagaimana salatmu?” Orang tersebut menjawab, “Alhamdulillah, aku menjamak dan mengqasar salat selama sakit lima belas hari ini.”

Padahal, orang tersebut dirawat di rumahnya sendiri, tidak safar ke daerah lain. Orang sakit tersebut keliru, karena dia menyangka bahwa jika kondisinya (sakit) membolehkan jamak, berarti kondisinya tersebut membolehkan qasar.

Sebagaimana yang telah kami singgung di seri sebelumnya,  *satu-satunya sebab yang membolehkan qasar salat adalah safar.*

 Oleh karena itu, wajib bagi orang sakit tersebut untuk mengulang salatnya sebanyak tiga salat setiap harinya, yaitu salat Zuhur, salat Asar dan salat Isya. Cara pelaksanaannya adalah dia mengerjakan salat-salat tersebut di satu waktu sebanyak yang dia mampu, dan seterusnya kekurangannya dilanjutkan di waktu yang lain.

Demikian sedikit pembahasan tentang menjamak salat, semoga bisa dipahami.

Saturday, June 1, 2019



Ayo mulai menulis 


Mematangkan ilmu DULU BARU MENULIS, ATAUKAH MENULIS SAMBIL MEMATANGKAN ILMU?

Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Dua-duanya baik dan dua-duanya bisa dipraktekkan. Keduanya adalah cara belajar yang dipraktekkan para ulama di masa lalu sehingga siapa pun bisa memilih salah satu di antara dua cara itu sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing.
Ar-Rofi’i dan Ibnu Ar-Rif’ah adalah contoh ulama Asy-Syafi’iyyah yang memilih untuk mematangkan ilmu terlebih dahulu, menghafalnya dan menguasainya. Setelah merasa matang barulah mulai menulis buku. Cara ini harus diakui adalah cara terberat. Perlu kecerdasan sangat tinggi, hafalan yang kuat dan kesungguhan yang tidak main-main. Umumnya ulama di masa lalu menempuh jalan ini sebelum menulis sebuah buku.
Adapun menulis sambil mematangkan ilmu, maka ini adalah cara belajarnya An-Nawawi. Semua hasil belajar dicatat dengan rapi, disistematisasikan, diurutkan dan ditata dengan runtut lalu dijadikan buku, kemudian dari hasil karya buku itu semua informasi dan pengetahuan yang ada di dalamnya dijadikan bahan untuk mereview, memuroja’ahi dan menghafalkan apa-apa yang perlu untuk dihafalkan. Cara ini lebih ringan, tetapi juga perlu ketelatenan, konsistensi dan ketangguhan tinggi untuk bisa melakukannya. Kelebihan cara ini, semua ide-ide brilian akan tercatat dengan rapi, tingkat kedetailannya bagus, produktivitas melonjak tinggi, dan manfaatnya bisa jauh lebih banyak karena produksi yang dihasilkan juga banyak.
Al-Isnawi berkata,
لما تأهل للنظر والتحصيل رأى من المسارعة إلى الخيرات أن جعل ما يحصله ويقف عليه تصنيفًا ينتفع به الناظر فيه، فجعل تصنيفه تحصيلًا وتحصيله تصنيفًا ومن هذا حاله لا يستحضر غالبًا من غير المشهور إلا الموضع الذي يعمل فيه، إلا أنه غرض صحيح وقصد جميل. ولولا ذلك لم يتيسر له من التصانيف ما تيسر، فإنه -رحمه الله- دخل دمشق للاشتغال وهو ابن ثمانية عشرة سنة. ومات ولم يستكمل ستًا وأربعين كما تعرفه في ترجمته قريبًا إن شاء الله تعالى. وأما الرافعي فسلك الطريقة الغالبة؛ ولهذا كان كثير الاستحضار يستحضر غالبًا ما سبق له في المسألة وما يأتيه فيها وهكذا حال ابن الرفعة أيضًا -رضي الله عنهم أجمعين- ونفعنا بهم. (المهمات في شرح الروضة والرافعي (1/ 99-100)
“Tatkala beliau (An-Nawawi) telah berkompeten untuk meneliti dan menyimpulkan (ilmu), maka beliau berpendapat untuk bersegera melakukan banyak kebaikan dengan cara menjadikan hasil belajar dan apa yang beliau pahami sebagai sebuah karangan yang bisa dimanfaatkan orang yang mengkajinya. Jadi, beliau menjadikan karangannya sebagai hasil belajar (academic achievement) dan menjadikan hasil belajarnya sebagai karangan. Siapa pun yang seperti ini kondisinya, biasanya tidak menghafal selain perkara populer kecuali topik yang tengah ia dalami. Hanya saja, ini adalah tujuan yang sahih dan niat yang indah. Jika bukan karena itu, tidak mungkin beliau (An-Nawawi) bisa mengarang karya sebanyak itu. Beliau (An-Nawawi) rahimahullah memasuki kota Damaskus untuk mencari ilmu dalam usia 18 tahun dan wafat dalam keadaan belum genap 46 tahun sebagaimana akan Anda ketahui dalam biografinya sebentar lagi insya Allah (usia sependek ini dengan produktivitas sederas itu hanya mungkin terjadi jika cara belajarnya adalah belajar sambil menulis). Adapun Ar-Rofi’i, maka beliau menempuh metode pada umumnya. Oleh karena itu, beliau banyak menghafal dan umumnya menghafal topik ilmu yang sudah dibahas (generasi) sebelumnya dan apa yang baru dibahas. Seperti ini pula kondisi Ibnu Ar-Rif’ah radhiyallahu lanhum ajma’in wanafa’ana bihim” (Al-Muhimmad fi Syarhi Ar-Roudhoh wa Ar-Rofi’i, juz 1 hlm 99-100).
Hanya saja, untuk bisa menulis dengan tulisan yang bermutu terkait ilmu-ilmu Islam, tetap saja ada standar minimal yang diperlukan supaya tulisannya berbobot, ilmiah, memiliki landasan yang kokoh dan enak dicerna. Kompetensi minimal ini kalau dalam bahasa Al-Isnawi adalah kompetensi yang membuat seseorang sanggup melakukan “nazhor” (meneliti) dan “tahshil” (menyimpulkan bahasan ilmu).
Saya belum menemukan syarah khusus yang memerinci seperti apa gambaran kemampuan seperti yang diisyarakan Al-Isnawi di atas. Hanya saja, dengan jurus “meraba-raba” melalui pengamatan sejarah belajar sejumlah ulama, saya membayangkan, barangkali orang bisa mencapai kemampuan minimal seperti itu jika dia memiliki kemampuan bahasa Arab yang membuatnya sanggup memahami ilmu-ilmu yang disampaikan dengan bahasa Arab baik secara lisan maupun tulisan tanpa kesulitan sama sekali. Dia tidak harus punya kemampuan bahasa Arab secanggih Sibawaih atau Ibnu Hisyam atau Ibnu Malik. Tetapi dia memiliki bahasa Arab yang cukup untuk menjaring semua macam ilmu yang disampaikan dalam bahasa Arab lewat media apa pun. Selain itu, dia harus mengerti dasar-dasar ilmu Islam yang bersifat epistemologis seperti ulumul qur’an, mushtholah hadis, ushul fikih dan semisalnya. Dia juga perlu tahu ilmu pemetaan kitab agar mengenal nama-nama kitab, pengarangnya, masa disusunnya, ketegorinya, urgensinya dan semisalnya. Dia juga perlu tahu sebagian besar cabang-cabang ilmu Islam, meskipun secara umum tanpa harus menguasai sampai sedetail-detailnya. Tentu saja “rabaan” ini sifatnya terbuka untuk didiskusikan dan insya Allah semakin asyik jika diperdalam dan dipertajam.
Jika kompetensinya di bawah itu, maka kemungkian tulisan yang lahir adalah tulisan-tulisan yang masih rawan dari sisi tanggung jawab ilmiah (kecuali dikoreksikan), hanya mungkin dinikmati kalangan terbatas, dan sulit untuk “hidup terus” sepanjang masa.
رحم الله العلماء والمتعلمين
اللهم اجعلنا من الذاكرين بانخراطنا في صفوف المتعلمين

Tuesday, May 28, 2019

Di buka rumah Qur'an



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد:

📣KABAR GEMBIRA

🏠Segera hadir InsyaAllah "Rumah Belajar Al 'ILMU" yang berlokasi di Perumahan Bojong Depok Baru 2 (GAPERI 2), Jalan Seruni blok BY No 14
Sukahati - Cibinong - Bogor.

🌷Mudiroh :
*Ustadzah Zubdah Al Mau'idzoh Salim, Lc*

🏠Rumah Belajar AL 'ILMU adalah salah satu tempat muslimah belajar Al Qur'an dan Bahasa Arab.

🌷Ibunda kita 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة.....)

Yang artinya: "seorang yang lancar membaca Alquran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa taat kepada Allah"
(HR.Muslim)

☘Diriwayatkan bahwasanya Sahabat mulia 'Umar bin Al khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mengatakan:

"تعلموا العربية فإنها من دينكم"

Yang artinya: "Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian"
(Albaihaqi dalam syu'abul iman).

🍂 Untuk itu dengan memohon taufiq dari Allah 'Azza wa jalla kami "RUMAH BELAJAR AL 'ILMU" membuka kesempatan bagi akhawat dan ummahat untuk mempelajari Al Quran dan Bahasa Arab.

🏠 Rumah Belajar AL ILMU menerima santriwati baru untuk :

 🥀 *Program tahsin, tajwid tilawah Al Qur'an* untuk pemula (masa belajar 1 tahun insyaAllah)

🥀 *Program Bahasa Arab* untuk pemula 
(masa belajar 2 tahun insyaAllah )

*KUOTA  terbatas*
🥀 Tahsin/ Tajwid : 30 santriwati

🥀 Bahasa Arab : 25 santriwati

🌹 *PERSYARATAN:*
- Muslimah
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki tekad yang kuat dan istiqomah dalam belajar

📚 *PENDAFTARAN*

📆 Mulai tanggal : 17 Februari 2019 - 22 Juni 2019

🔴 Pendaftaran ditutup apabila sudah memenuhi quota

📱 Cara daftar on-line via whatsapp dengan format :

AL 'ILMU/Nama Lengkap/Alamat/Usia/No Telp/Program yang dipilih

Kirim ke : *081219523434*

📋 *TES SELEKSI*

📆 Tanggal : 22 Juni 2019

📊 *HASIl SELEKSI*
📆 Tanggal: 25 Juni 2019

📝 *MULAI-BELAJAR*
📆 Tanggal : 2 Juli 2019

💳 *JADWAL BELAJAR*

📌 PROGRAM TAHSIN :
Hari: *Kamis*
Pukul: 09.00-12.00 WIB.

📌 PROGRAM BAHASA ARAB :
Hari: *Jum'at*
Pukul: 09.00-12.00 WIB.

📍 Tempat :
Rumah Belajar *AL 'ILMU*
Perumahan Bojong Depok Baru 2, Jalan Seruni Blok BY No 14, Sukahati - Cibinong - Bogor

📚 *PENGAJAR*
🌷Ustadzah *Zubdah Al mau'idzoh Salim, Lc*, dan pengajar lain yang berkompeten di bidangnya InsyaAllah.

🌱 *SOFT LAUNCHING*

Insya Allah akan diadakan pada :
✒  Tanggal : 30 Maret 2019
🕓 Pukul : 08.30 - 11.30 WIB
🏠 Tempat : Perumahan Bojong Depok Baru 2, Jalan Seruni Blok BY No. 14, Sukahati - Cibinong - Bogor

🧮 *BIAYA*
- Pendaftaran : Rp.50.000
- SPP/bulan : Rp.100.000

🌈Biaya Pendaftaran di transfer ke No. Rekening :

💰 Bank Muamalat 3070006093 ( kode bank 147)

💰BRI Syariah 1003183722 ( kode bank 422)

 👤A.n  Herlita Joesinda

Konfirmasi transfer ke no. *081219523434*

*Mohon bantu sebarkan kepada saudara muslimah yang lain*

 جزاكن الله خيرا وبارك الله فيكن 💐

والسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

🌱🌻🌱🌻🌱🌻🌱🌻🌱🌻🌱

▶ *PETUNJUK ARAH*

🧩 LOKASI RUMAH
BELAJAR AL 'ILMU :

🚆 Naik commuter turun di stasiun Bojong Gede, keluar pintu timur arah bogor, lalu naik angkot 31. Turun di lapangan RW 13 gaperi dua. Rumah Belajar Al 'Ilmu ada di seberang lapangan

🚙 Naik angkot 32 turun di gaperi dua, jalan masuk ke kompleks kira kira 200 m, ketemu lapangan RW 13 di sebelah kanan, Rumah Belajar Al 'Ilmu ada di sebelah kiri, seberang lapangan.

🚗 Kendaraan pribadi, dari arah stasiun atau dari arah jalan raya sukahati ikuti petunjuk di atas.

💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦💦

__________________________

🏡 Ayo ngaji di *Rumah Tahfizh Raudhatul Qur'an*

Ialah Rumah Al-Qur'an yg didirikan sebagai pelayan ummat dalam memenuhi hak-hak Al-Qur’an; membaca dengan baik sesuai kaidah tajwid, memahami, menghafal serta mengamalkannya.

Kami turut memperhatikan adab-adab serta akhlak para penghafal Al-Qu’an dengan menambah materi adab dari kitab _Ta'zhimul 'Ilmi_ (Memuliakan Ilmu) karya Syaikh Sholih Al-Ushoimii _hafizhahullah ta'alaa_ & materi Aqidah Tauhid sesuai Manhaj Ulama _Salafusshalih_ dalam bentuk Audio.

🏷 *Tim Pengajar:*
- Alumni Syari'ah LIPIA
- Alumni Pesantren Al-Irsyad Tengaran
- Alumni Pesantren Imam Bukhori Solo
- dll

📚 *Program Rumah Tahfidz Raudhatul Qur'an* kami peruntukkan untuk *Non Mukim* dan terbagi menjadi 3 program.

1⃣ *Program Tajwid (Perbaikan Bacaan)* terdiri dari;
1. Tajwid 1 (Makhorijul Huruf)
2. Tajwid 2 (sifat-sifat Huruf)
3. Tajwid 3 (hukum-hukum Tajwid)

🚹 *IKHWAN (laki-laki)*
*Program Perbaikan Bacaan Al-Qur'an*

✅ Program utk tingkat SMA/Dewasa/Orang Tua.

🕕 *Waktu*:
Sabtu (1x pertemuan per-pekan).
Pilih salah satu:
- *Pukul*: 13.00 - 14.30 (Siang)
- *Pukul*: 18.00 (ba'da Maghrib) - 21.00 (malam)

✅ Program untuk anak² min. umur 8 thn hingga tingkat SMP.

🕕 *Waktu*: Senin, Rabu, Jum'at (3x pertemuan per-pekan).
- *Pukul*: 16.00 - 17.30.

🚺 *AKHWAT (Wanita)*
*Program Perbaikan Bacaan Al-Qur'an*

✅ Program utk tingkat SMA/Dewasa/Orang Tua.

🕕 *Waktu*:
Sabtu (1x pertemuan per-pekan)
Pilih salah satu:
- *Pukul*: 08.30 - 10.00
- *Pukul*: 10.30 - 12.00

✅ Program untuk anak² min. umur 8 thn hingga tingkat SMP.

🕕 *Waktu*: Selasa, kamis & Jum'at (3x pertemuan per-pekan).
- *Pukul*: 16.00 - 17.30

2⃣ *Program Tingkat lanjutan*, (Talaqqi Tilawah & Hafalan Al-Qur'an 30 Juz)**.

Dengan Syarat lulus Program Tajwid (Perbaikan Bacaan) dengan nilai minimal _Jayyid Jiddan_ (sangat baik).

3⃣ *Program Sanad Al-Qur'an* Riwayat _Hafs 'an Ashim_ dari Jalur _Syaathibiyyah_ & matan Tajwid**.

Dengan syarat;
1. Menyelesaikan program 1⃣ & 2⃣ dengan nilai min. _Jayyid Jiddan_ (sangat baik).

2. Memahami Bahasa Arab dengan baik.

📝 *TEKNIS & SYARAT PENDAFTARAN*
1. Kirim Informasi Pendaftran ini ke *min. 3 ke WA Grup aktif*.

2. *Screenshoot* bukti pengiriman WA Grup kemudian rekam bacaan Al-Fatihah dan Surat Al-Muzzammil Ayat: 20 (format Video) kirim ke no: 0878-8319-3291 (ikhwan) & 0857-2544-4576 (akhwat).

3. Stlah cocok dengan waktu pilihan dan kuota yg tersedia serta *kami nyatakan peserta diterima dalam pendaftaran*,

4. Kami akan berikan *link Formulir Pendaftran*.

5. Setelah mengisi formulir, silakan lakukan pembayaran *Biaya Pendidikan sebesar Rp 175.000,-* ke rekening kami¹, biaya pendidikan sudah termasuk buku panduan.

¹ Biaya Pendidikan dibayar sekali saja diawal *tidak ada SPP Wajib bulanan* kecuali jika ingin donasi sesuai keinginan-nya untuk Operasional Rumah Tahfiz.

🎗 *Beasiswa Biaya Pendidikan 100%* dari _Muhsinin_/Donatur:

1. *Bagi Dhuafa (tidak mampu) & Anak Yatim* dng menunjukkan surat keterangan dr Ketua RT.

2. *Jalur Prestasi*, dengan syarat min hafal 3 Juz _Mutqin_ dan _Tartil_, diuji dengan tes hafalan.

✍ *Waktu Pendaftaran*: 24 Mei - 23 Juni 2019.

💡 *Kuota Terbatas*
Untuk memaksimalkan Kualitas KBM, peserta kami batasi;
- *8 orang*/kelompok dewasa & *7 orang*/kelompok anak².

*PERTEMUAN PERDANA* di laksanakan _In Syaa Allah_ pada *Sabtu, 6 Juli 2019* di Rumah Tahfizh Raudhatul Qur'an.

📒 *Catatan*:
** Program ini belum kami buka untuk saat ini, mohon doa dari kaum muslimin untuk segala persiapan-nya.

🗣 *Mau Amal Jariyah?*
Share informasi baik ini,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْر *مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ أَوْ قَالَ عَامِلِهِ* رواه الترمذي

Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda: *"Barangsiapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala pelakunya, atau orang yang mengerjakannya'.* Hadist shahih yg diriwayatkan oleh imam Tirmidzi.

🌐 *Follow & share link Instagram kami:* http://www.instagram.com/rq_raudhatulquran

📌 *Google Map* http://bit.ly/RumahTahfizhRaudhatulQuran

*Informasi:*
- 0856-9590-9353
- 0878-8319-3291

__________________


🍂☘🍂☘🍂☘🍂☘🍂

بسم الله الر حمن الر حيم

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Alhamdulillah TELAH DIBUKA‼
Pendaftaran Baru...

*Lembaga Dirosah Al-Qur'an dan Bahasa Arab AL-ANSHAR*

Pembina : *Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc.*

➖➖➖➖

✅Kelas *MULAZAMAH* (Bahasa Arab)

➡Jadwal Belajar : Jumat
➡Jam Belajar : 16.00-Isya
➡Pengajar : Ustadz Abu Ya'La Kurnaedi,Lc. (Pembina Al-Anshar)

➖➖➖➖

✅Kelas *TAJWID* Ikhwan (bapak2)

➡Jadwal Belajar : Senin & Kamis
➡Jam Belajar : 19.30-21.00
➡Pengajar : Ustadz Nizar (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *BAHASA ARAB Ikhwan*

➡Jadwal Belajar :
Rabu dan Kamis
➡Jam Belajar : 20.15-21.30 wib.
➡Pengajar : Ustadz Aris Sutrisno (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *BAHASA ARAB INTENSIF WEEKEND*

➡Jadwal Belajar : Ahad
➡Jam Belajar : 20.00-21.30
➡Pengajar : Ustadz Nizar (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *TAHFIDZ Ikhwan*

➡Jadwal Belajar :
Selasa, Rabu dan Kamis
➡Jam Belajar : 20.15-21.30 wib.
➡Pengajar : Ustadz Alfiansyah (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *BAHASA ARAB Ummahat*

➡Jadwal Belajar :
Senin dan Rabu
➡Jam Belajar :
08.00-09.30 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Nizar (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *IQRO&TAJWID Ummahat*

➡Jadwal Belajar :
Rabu dan Jumat
➡Jam Belajar :
16.00-17.30 wib.
➡Pengajar :
Ummu Sumayyah

➖➖➖➖

✅Kelas *BABA (Bahasa Arab Buat Anak)*

➡Jadwal Belajar :
Selasa dan Jumat
➡Jam Belajar :
18.30-20.15 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Mundzir (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *TAHFIDZ Reguler Sore* Anak-Anak

➡Jadwal Belajar :
Senin-Jumat
➡Jam Belajar :
16.00-17.30 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Aris Sutrisno (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *TAHFIDZ Reguler Malam* Anak-Anak

➡Jadwal Belajar :
Senin-Jumat
➡Jam Belajar :
18.30-20.15 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Alfiansyah (LIPIA)

➖➖➖➖

✅Kelas *TAJWID Sore* Anak

➡Jadwal Belajar :
Senin, Selasa dan Rabu
➡Jam Belajar :
16.00-17.30 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Nazri

➖➖➖➖

✅Kelas *TAJWID Malam* Anak

➡Jadwal Belajar :
Senin, Rabu dan Kamis.
➡Jam Belajar :
18.30-20.15 wib.
➡Pengajar :
Ustadz Nazri

➖➖➖➖

✅Kelas *TAHFIDZ BALITA PLUS*

➡Jadwal Belajar :
Senin, Kamis dan Jumat.
➡Jam Belajar :
16.00-17.00 wib.
➡Pengajar :
🌹Halaqoh *ا (Alif)* 👉🏻Ummu SAHL
🌹Halaqoh *ب (Ba)* 👉🏻Bu Ashma

➖➖➖➖

✅Kelas *IQRO ANAK*

➡Jadwal Belajar :
Senin, Selasa, Jumat
➡Jam Belajar :
16.00-17.30
13.00-14.30 (jumat)
➡Pengajar :
Bu Ashma

➖➖➖➖

Jadilah *Orang Tua Asuh* dengan berdonasi/menginfakkan sebagian harta anda dijalan dakwah, dengan cara infaq rutin syahriyyah (SPP) perbulan bagi anak yang kurang mampu.

Transfer melalui norek *BNI Syariah 0618656097* atas nama *Ibu Fani Maulinasari*

➖➖➖➖➖➖

🍂🍃Info dan Pendaftaran :
*WA-0895 2792 7882*

📝Untuk pendaftaran tafadhdhal datang langsung ke kantor AL-ANSHAR :

🏫Pondok Sukatani Permai Jl.Jeruk Raya Blok GG4/No.14 Tapos,Cimanggis-Depok (Depan lapangan swiss SMA 4 Sukatani)

*TANBIH*⚠
✔Pendaftaran semua program pilihan Rp.100.000 (termasuk 1 muqorror).

✔Syahriyyah (SPP) Rp.200.000/bulan.

✔Syahriyyah (SPP) Tahfidz Balita Plus  Rp.150.000/bulan.

Jazaakumullahu Khairan

Baarakallahu Fiikum

🖊Management *Lembaga Dirosah Al-Qur'an dan Bahasa Arab AL-ANSHAR*

🍂☘🍂☘🍂☘🍂☘🍂





Monday, May 27, 2019

8 Sifat Wanita Terbaik

Daripada menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita berusaha memiliki 8 sifat wanita terbaik berikut ini.
1- Menutup Aurat
Wanita terbaik itu menutup auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59).
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31).
2- Berbusana dengan Memenuhi Syarat Pakaian yang Syar’i
Wanita yang menjadi idaman sepatutnya memenuhi beberapa kriteria berbusana berikut ini yang kami sarikan dari berbagai dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Syarat pertama: Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.
Syarat kedua: Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”
Syarat ketiga: Longgar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Syarat keempat:  Tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Syarat kelima: Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi. Inilah wanita yang pantas dijadikan kriteria.
3- Betah Tinggal di Rumah
Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.
Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya.
Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya”.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا”
“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR Ibnu Khuzaimah no. 1685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)
4- Memiliki Sifat Malu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.)
Kriteria ini juga semestinya ada pada setiap wanita. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (QS. Qashash: 23-24). Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!
Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa ‘alaihis salaam; Allah melanjutkan firman-Nya,
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, ‘Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.‘” (QS. Al Qashash : 25)
Ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat.
Amirul Mukminin Umar bin Khoththob rodiyallohu ‘anhu mengatakan, “Gadis itu menemui Musa ‘alaihis salaam dengan pakaian yang tertutup rapat, menutupi wajahnya.” Sanad riwayat ini shahih.
5- Taat dan Menyenangkan Hati Suami
Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.
Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)
6- Menjaga Kehormatan, Anak dan Harta Suami
Allah Ta’ala berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).
Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”
7- Bersyukur dengan Pemberian Suami
Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta’ala.
Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.
8- Berdandan dan Berhias Diri Hanya Spesial untuk Suami
Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Semoga bermanfaat bagi setiap wanita. Moga Allah memberi taufik untuk mengamalkannya.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1435 H


Baca selengkapnya https://muslim.or.id/21207-8-sifat-wanita-terbaik.html
Pentingnya belajar siroh nabi



Kalo cinta Rasul, Berusaha Pernah Membaca Lengkap Sirah Rasul Lahir sampai Wafat


Salah satu cara mengenal sunnah beliau dan mengikutinya adalah membaca sirah beliau, kita akan mengenal akhlak, muamalah, sikap beliau saat marah, saat sedih, kepahlawanan, pengorbanan, fikh ibadah dan lain-lainnya
.
Bahkan sebagian ulama menjelasakan, kisah-kisah lebih disukai daripada ilmu teori, karena kisah-kisah lebih ke arah praktek dan implementasi
.
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,
.
الحكايات عن العلماء ومجالستهم أحب إلي من كثير من الفقه؛ لأنها آداب القوم وأخلاقهم
.
“Kisah-kisah (keteladanan) para ulama dan duduk di majelis mereka lebih aku sukai dari pada kebanyakan (masalah-masalah) fikh, karena kisah-kisah tersebut (berisi) adab dan tingkah laku mereka (untuk diteladani)”
(Jaami’u bayaanil ‘ilmi wa fadhlihi  I/509 no.819, Darul Ibnu Jauzi, cet.I, 1414 H, syamilah)
.
➡️Malu sekali rasanya kita jika mengaku cinta Rasulullah shallallahu alahi wa sallam jika:
.
JIKA: seumur hidup tidak pernah menamatkan membaca sirah Rasul
FAKTANYA: Komik dragon ball habis tamat dibaca selama libur, film seri drama korea tamat ditonton seharian saja
.
JIKA: di rumah ternyata tidak ada buku sirah Nabi atau simpan kajiannya lengkap
FAKTANYA: di rak ada buku novel lengkap, ada seri film lengkap sampai tamat
.
JIKA: ditanya siapa saja nama anak-anak Nabi? Ternyata tidak tahu
FAKTANYA: nama skuad barcelona sampai cadangannya tahu, bahkan setiap musim pergantian tahu, nama personal boyband korea tahu sampai nomor sepatunya hapal
.
JIKA: tidak berusaha hapal hadits Nabi
FAKTANYA: hapal banyak bait lagu dan puisi
.
JIKA: ke masjid pas perayaan hari raya saja
FAKTANYA: Sangat jarang shalat berjamaah di masjid atau tidak pernah
.
JIKA: tidak tahu itu sunnah, padahal sering dilakukan, misalnya menjenguk orang sakit, berbuat baik terhadap tetangga, bahkan ke non-muslim dalam muamalah
FAKTNYA: tidak ada niat mengikuti sunnah, dilakukan hanya karena sebagai mahluk sosial semata, kalau kita baik, mereka juga baik nanti, kalau kita bantu, mereka juga akan bantu, maka ini tidak dapat pahala

Semoga kita tidak termasuk dalam fakta2 tersebut ...yuk belajar siroh 





*Siapakah yang Ukhti Pilih?*

Menikah, satu kata ini akan menjadi sesuatu yang sangat berarti bagi pemuda ataupun pemudi yang sudah mencapai usia remaja.
Remaja yang sudah mulai memiliki rasa tertarik dengan lawan jenisnya, akan memperhatikan pasangan yang diimpikan menjadi pasangan hidupnya.
*Sejenak waktu, hatinya akan merenda mimpi, membayangkan masa depan yang indah bersamanya.*
Tentu kita tidak ingin bahtera tumah tangga yang sudah terlanjur kita arungi bersama laki-laki yang menjadi pilihan kita kandas di tengah perjalanan, karena tentu ini akan sangat menyakitkan, menimbulkan luka mendalam yang mungkin sangat sulit disembuhkan, baik luka bagi kita maupun bagi buah hati yang mungkin sudah ada.
Lagipula, kita mengetahui bahwa Allah Ta’ala, Robb sekaligus Illah kita satu-satunya sangat membenci perceraian, meskipun hal itu diperbolehkan jika memang keduanya merasaberat. 
“Mencegah lebih baik daripada mengobati.” Itulah slogan yang biasa dipakai untuk masalah kesehatan.
Dan untuk masalah kita ini, yang tentunya jauh lebih urgen dari masalah kesehatan tentu lebih layak bagi kita untuk memakai slogan ini, agar kita tidak menyesal di tengah jalan.
.
*Diantara kriteria-kriteria yang hendaknya kita utamakan antara lain:*
👍✅💐❤ *1. Memilih calon suami yang mempunyai agama dan akhlak yang baik, dengan hal tersebut ia diharapkan dapat melaksanakan kewajiban secara sempurna dalam membimbing keluarga, menunaikan hak istri, mendidik anak, serta memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehormatan keluarga.*
✅👍 *2. Memilih calon suami yang bukan dari golongan orang fasiq, yaitu orang yang rusak agama dan akhlaknya, suka berbuat dosa, dan lain-lain.*
.
❌⛔❌ *“Siapa saja menikahkan wanita yang di bawah kekuasaanya dengan laki-laki fasiq, berarti memutuskan tali keluarga.” (HR. Ibnu Hibban, dalam Adh-Dhu’afa’ & Ibnu Adi)*
✅👍 *3. Laki-laki yang bergaul dengan orang-orang sholeh.*
✅👍 *4. Laki-laki yang rajin bekerja dan berusaha, optimis, serta tidak suka mengobral janji dan berandai-andai.*
.
✅👍 *5. Laki-laki yang menghormati orang tua kita dan keluarga kita.*
.
✅👍 *6. Laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, kuat fisik dan mentalnya serta cepat move on ketika menghadapi masalah*
Semoga Allah pilihkan laki2 yang Sholih utk menjadi pendamping ukhti