Wednesday, October 19, 2016

Ustadz Najmi Umar Bakar:
* Bagaimana hukum mencium tangan orang tua atau yang lainnya ? *

(1). Dari asy-Sya’bi, ia berkata Zaid bin Tsaabit pernah mengendarai hewan tunggangannya, lalu Ibnu ‘Abbas mengambil tali kekangnya dan menuntunnya. Zaid berkata : "Jangan engkau lakukan wahai anak paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam"

Ibnu ‘Abbas berkata : "Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ulama kami".

Zaid berkata : "Kemarikanlah tanganmu".

Lalu Ibnu ‘Abbas mengeluarkan tangannya, kemudian Zaid menciumnya dan berkata : "Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ahli bait Nabi kami shallallaahu  ‘alaihi wa sallam" [Diriwayatkan oleh Abu Bakr Ad-Diinawariy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilm 4/146-147 no. 1314, dihasankan oleh Masyhuur Hasan Salmaan dalam takhrij-nya atas kitab tersebut].

(2). Dari Tamiim bin Salamah, bahwasannya Abu ‘Ubaidah (bin Al-Jarraah) pernah mencium tangan ‘Umar". Tamiim berkata : "Ciuman (tangan) adalah sunnah" [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26611]

(3). Dari Thalhah, bahwasannya ia mencium tangan Khaitsamah. Maalik berkata : "Dan Thalhah mencium tanganku" [Diriwayatkan oleh Ibnul-‘Arabiy dalam al-Qubal no. 6]

(4). Al-Marwazi rahimahullah berkata :

"Aku pernah bertanya kepada Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) tentang mencium tangan, maka ia memandang hal itu tidak mengapa jika dilakukan karena alasan agama dan ia memakruhkan jika dilakukan karena alasan keduniaan" [Al-Wara’ no. 476]

(5). An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Mencium tangan seorang laki-laki dikarenakan kezuhudan, keshalihan, ilmu yang dimiliki, kemuliaannya, penjagaannya, atau yang lainnya dari perkara-perkara agama tidaklah dibenci, bahkan disukai. Namun apabila hal itu dilakukan karena faktor kekayaan, kekuasaan atau kedudukannya di mata orang-orang, maka hal itu sangat dibenci. Dan berkata Abu Sa’iid Al-Mutawalliy : "Tidak diperbolehkan" [Fathul-Baari 11/57].

(7). Syaikh Jibriin rahimahullah berkata :

نرى جواز ذلك إذا كان على وجه الاحترام والتوقير للوالدين والعلماء وذوي الفضل وكبار الأسنان من الأقارب ونحوهم، وقد ألف في ذلك ابن الأعرابي رسالة في أحكام تقبيل اليد ونحوها، فليرجع إليها، ومتى كان هذا التقبيل للأقارب المُسنين وذوي الفضل فإنه يكون احترامًا ولا يكون تذللا ولا يكون تعظيمًا، وقد رأينا بعض مشائخنا يُنكرون ذلك ويمنعونه، وذلك منهم من باب التواضع لا لتحريمه فيما يظهر. والله أعلم

"Kami berpendapat bolehnya hal itu (yaitu mencium tangan), jika tujuannya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tua, ulama, orang yang mulia dan yang berusia lanjut dari karib kerabat dan yang lainnya.

Ibnul 'Arabi telah menulis buku tentang hukum mencium tangan dan semisalnya, maka silahkan merujuk kepadanya. Jika mencium tangan ini ditujukan kepada karib kerabat yang berusia lanjut dan orang yang mulia, maka hal itu untuk menghormati, bukan merupakan bentuk perendahan diri dan pengagungan kepadanya.

Kami telah melihat sebagian guru kami mengingkari hal itu dan melarangnya. Hal itu karena sifat tawadlu' dari mereka, bukan karena mengharamkannya. wallahu a'lam (Fataawa Ulama al-Balad al-Haram hal 1020).

Berdasarkan keterangan di atas maka tidak mengapa dan boleh mencium tangan kedua orang tua dll seperti yang telah disebutkan.

Bukankah Allah telah memerintahkan untuk merendahkan diri di hadapan kedua orang tua, yaitu tawadhu' dan tidak menyombongkan diri di hadapan mereka ?

Allah Ta'ala berfirman :

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

"Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua (yaitu kedua orang tua) dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah : "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku di waktu kecil" (QS. Al-Isra' [17]: 24).

✍ Ust Najmi Umar Bakkar

No comments:

Post a Comment