Tuesday, July 9, 2019

Bab HAJI

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah  berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَا لَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِ نَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوْنِ يٰۤاُولِى الْاَ لْبَا بِ

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 197)


 Ahad , 4 Dzulqo'dah 1440 H / 7 Juli 2019.


                              *💥 BAB: HAJI 💥*
 *" Apa yang sebaiknya dilakukan oleh orang yang berkesempatan menunaikan ibadah haji  "*

*Syaikh Ibnu Utsaimin*

*Pertanyaan:*
Apa yang semestinya dilakukan oleh orang yang diberi kesempatan oleh Allah سبحانه و تعالى untuk menyempurnakan manasik haji dan umrah? Dan apa pula yang selaiknya ia kerjakan sesudah itu?

*Jawaban:*
Yang semestinya dia lakukan dan oleh orang-orang yang diberi karunia oleh Allah untuk menunaikan suatu ibadah adalah hendak-nya ia bersyukur kepada Allah سبحانه و تعالى atas taufiq dan karuniaNya untuk bisa beribadah, memohon kepadaNya semoga ibadahnya diterima dan hendaknya mengetahui bahwa taufiq dan karunia Allah kepadanya hingga ia bisa beribadah itu adalah merupakan nikmat besar yang harus diucap syukurkan kepada Allah.

Maka apabila ia bersyukur kepada Allah dan memohonNya semoga diterima, maka ia sangat layak untuk diterima. Dan hendaknya ia benar-benar bersungguh-sungguh untuk menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat setelah Allah mengaruniakan kepadanya penghapusan dosa. Sebab Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

*"Haji Mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga." (Muttafaq 'Alaih)*

Dan sabdanya,

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

"Shalat lima waktu, Shalat Jum'at ke shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan berikutnya adalah penebus dosa-dosa yang terjadi di antaranya selagi dosa-dosa besar dijauhi." (Muslim, no. 233).

Dan beliau juga bersabda,

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

*"Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus (dosa-dosa yang terjadi) di antaranya." (Muttafaq 'Alaih).*

*Rujukan:*
Ibnu Utsaimin: Dalilul akhtha' allati yaqa'u fihal hajju wal mu'tamir, hal. 114.



                                               
                                            ___🍃🕋🍃___



                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                  *" Fadhillah ibadah haji itu sangat besar  "*

*Syaikh Ibnu Utsaimin*

*Pertanyaan:*
Syaikh yang terhormat, jiwa ini sangat merindukan untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi kami sering mendengar ungkapan-ungkapan banyak orang namun kami tidak mengetahui apakah ia benar atau tidak?

Mereka mengatakan, "Barangsiapa telah melakukan ibadah haji, maka hendaklah ia memberikan kesempatan kepada orang lain." Padahal kita ketahui bahwa Allah سبحانه و تعالى memerintahkan kepada kita agar selalu membekali diri (dengan ibadah). Apakah ungkapan itu benar? Lalu bagaimana kalau kepergiannya itu dapat memberi manfaat kepada banyak orang, baik orang itu baru datang dari luar negeri atau orang yang mendampingi (guide) dari negerinya sendiri. Bagaimana menurut Syaikh?

*Jawaban:*
Kami katakan, bahwa ungkapan seperti itu tidak benar. Yaitu ungkapan yang menyatakan bahwa barangsiapa yang telah menunaikan ibadah haji wajib "maka hendaknya ia memberikan kesempatan kepada orang lain". Karena banyak sekali nash-nash agama yang menjelaskan fadhilah (keutamaan) ibadah haji, seperti hadits yang menyebutkan bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,
تَابِعُوابَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

"Kerjakanlah selalu ibadah haji dan umrah, karena keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana api melenyapkan karat-karat besi, emas dan perak." (HR. At- Tirmidzi, Nasa'i dan Imam Ahmad. at-Tirmidzi mengatakan: Ini hadits hasan shahih).

Orang yang berakal sehat bisa menunaikan ibadah haji tanpa mengganggu orang lain atau terganggu apabila ia pandai membaca situasi. Maka apabila ia mendapat tempat lowong, ia berjalan cepat, dan apabila terjadi penyempitan maka ia memperlakukan dirinya dan orang yang di sekitarnya sesuai dengan tuntutan kesempitan itu sendiri.

Maka dari itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika bertolak menuju Arafah, beliau perintahkan kepada para jamaah agar tenang, dan beliau menarik tali kekang untanya sehingga kepala unta itu hampir menyentuh barang-barang bawaannya di atas punggungnya karena kuatnya tarikan tali kendali yang beliau lakukan. Namun apabila beliau mendapatkan tempat yang longgar, maka beliau bergegas. (HR. Muslim, di dalam Kitabul Hajj. Ini bagian dari hadits panjang yang menjelaskan hajinya Nabi صلی الله عليه وسلم.)

Para ulama mengatakan: Maksudnya adalah apabila Nabi صلی الله عليه وسلم mendapatkan tempat yang lengang maka beliau bersegera. Hal ini berarti bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah haji hendaknya pandai di dalam berinteraksi dengan kondisi yang dihadapinya, maka apabila ia berhadapan dengan kondisi sempit ia berhati-hati dan selalu memperhatikan kondisi orang banyak di dalam perjalanannya, hingga tidak terganggu dan tidak pula mengganggu orang lain.

Di dalam masalah di atas kami berpendapat bahwa siapa saja boleh menunaikan ibadah haji sambil meminta pertolongan kepada Allah q, ia tunaikan semua kewajiban yang harus ia lakukan sambil berupaya semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu orang lain atau terganggu. Ya, kalau di sana ada maslahat yang lebih berguna daripada haji, seperti adanya sebagian kaum Muslimin yang sedang membutuhkan bantuan dana untuk kepentingan jihad fi sabilillah, maka berjihad fi sabilillah itu lebih utama daripada haji tathawwu' (sunnat).

Maka dalam keadaan seperti itu dana (yang tadinya disiapkan untuk ibadah haji sunnat) diberikan kepada para mujahid fi sabilillah itu. Atau di sana ada bencana kelaparan yang menimpa kaum Muslimin, maka mengeluarkan dana untuk menghilangkan bencana kelaparan itu lebih baik daripada mengeluarkannya untuk haji sunnat.

*Rujukan:*
Ibnu Utsaimin: al-lliqa' asy-Syahri, volume 16, hal. 18.



                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


            *💥 DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI 💥*

*✍🏻 _Ustadz DR Firanda Andirja, MA_*

*Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :*

فَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)

"Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya." (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)

*Faedah Hadits ;*

1, Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanya

2, Banyaknya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnya

3, Keutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambut

4, Seorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau juga wuquf sambil di atas onta beliau.

5, Allah membanggakan para jama'ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kepada para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama'ah haji di padang Arofah

6, Sebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunujukan besarnya ganjaran tersebut

7, Dzohir sabda Nabi "hari dilahirkan dari perut ibunya" menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh Allah

Semoga Allah memudahkan para jama'ah haji dan menerima ibadah mereka.

http://www.salamdakwah.com/artikel/621-derajat-tinggi-bagi-yang-berhaji

                          ___🍃🕋🍃___


                                      *💥 BAB: HAJI 💥*
                 *" Kewajiban seseorang sepulang dari haji "*

*Syaikh Ibnu Utsaimin*

*Pertanyaan:*
Apa kewajiban seorang Muslim apabila sudah selesai melaksanakan ibadah haji dan telah pergi meninggalkan tanah suci? Apa pula kewajibannya terhadap keluarga dan masyarakatnya serta orang-orang yang hidup di sekitarnya?

*Jawaban:*
Kewajiban yang anda sebutkan di sini adalah kewajiban orang yang telah menunaikan ibadah haji, juga orang yang belum (tidak) menunaikannya dan kewajiban atas setiap orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin bagi rakyatnya, yaitu menunaikan hak-hak orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah berabda,
اَلرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

*"Seorang lelaki itu adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertang-gung jawab atas kepemimpinannya." (Muttafaq 'Alaih).*

Maka ia wajib memberikan pengajaran dan mendidik mereka sebagaimana diperintahkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم atau sebagaimana beliau perintahkan kepada para delegasi yang datang kepada beliau agar sekembalinya mereka kepada keluarga masing-masing memberikan pengajaran dan pendidikan kepada mereka.

Setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya tentang keluarganya di hari kiamat kelak, karena Allah سبحانه و تعالى telah mengamanahkan mereka kepadanya dan memberikan kekuasaan atas mereka, maka dari itu ia bertanggungjawab tentang mereka di hari kiamat kelak. Demikian Allah menegaskan di dalam firmanNya,
*"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia (orang-orang kafir) dan batu." (At-Tahrim: 6).*

Di dalam ayat ini Allah mensejajarkan diri sendiri dengan keluarga, yaitu kalaulah setiap orang bertanggungjawab atas dirinya sendiri dan bekerja keras untuk berbuat segala sesuatu yang dapat menyelamatkan dirinya, maka ia pun bertanggungjawab pula atas keluarganya, maka ia wajib berbuat semaksimal mungkin untuk melakukan segala sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat bagi mereka dan menjauhkan mereka dari bahaya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

*Rujukan:*
Ibnu Utsaimin: Dalilul akhtha' allati yaqa'u fihal haajju wal mu'tamir, hal. 115.

Rabu, 7 Dzulqo'dah 1440 H / 10 Juli 2019.


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
      *" Menunaikan ibadah haji dengan hutang atau kredit "*

*Syaikh Ibnu Utsaimin*

*Pertanyaan:*
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?

*Jawaban:*
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung hutang.

Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah سبحانه و تعالى dan kemurahan rahmatNya dan tidak memaksakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutang selamalamanya.

*Rujukan:*
Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.




                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
      *" Menunaikan ibadah haji dengan hutang atau kredit "*

*Syaikh Ibnu Utsaimin*

*Pertanyaan:*
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?

*Jawaban:*
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung hutang.

Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah سبحانه و تعالى dan kemurahan rahmatNya dan tidak memaksakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutang selamalamanya.

*Rujukan:*
Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.


                                       
     *💥 BANDARA JEDDAH, MIQOT UMROH DAN HAJI ? 💥*

✍🏽 *Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi*

Sebagian kalangan ada yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh dijadikan sebagai salah satu miqat untuk para jamaah haji yang datang lewat pesawat udara atau kapal laut.

Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Haiah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 H sebagai berikut:

*Pertama:* Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para jamaah haji yang datang lewat pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang bathil, karena tiada bersandar pada Kitabullah dan sunnah rasulNya serta ijma salaf shalih. Tidak ada satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.

*Kedua:* Tidak boleh bagi jamaah haji yang melewati miqat, baik lewat udara maupun laut untuk melampuinya tanpa ihram sebagaimana ditegaskan dalam dalil-dalil yang banyak dan ditandaskan para ulama.

(Fiqih Nawazil al-Jizani 2/317, Taisir Alam al-Bassam 1/572-573. Lihat masalah ini secara lebih luas dalam Ahkam Thoirah fil Fiqih Islami hlm. 159-160 oleh Hasan bin Salim al-Buraiki, Fiqhul Mustajaddat fi Babil Ibadat hlm. 276-277 oleh Thohor Yusuf ash-Shiddiqi  dan Mawaqit Ibadat Az-Zamaniyah wal Makaniyah hlm. 776-777 oleh Dr. Nizar Mahmud Qasim, Masail Mu'ashiroh hlm. 516 oleh Nayif Juraidan, -Nawazil fil Haj hlm. 137-138. Oleh Ali bin Nashir asy-Syal’an)

: Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___
                                     
                     
 Rabu, 14 Dzulqo'dah 1440 H / 17 Juli 2019.


                                  *💥 BAB: HAJI 💥*
*" Apakah wanita mempercepat Sa'i diantara dua tanda hijau "*


*Pertanyaan :*
Syaikh Al-Utsaimin ditanya: "Apakah wanita mempercepat sa'inya tatkala sampai pada batas tanda hijau?"

*Jawaban:*
Wanita tidak disunnahkan mempercepat sa'inya di antara dua tanda tersebut, dan begitu juga orang yang menemani wanita tersebut supaya bisa menjaganya.

*Al-Fatawa Al-Makkiyah Syaikh Utsaimin, hal. 13-14.*


                                      *💥 BAB: HAJI 💥*
          *" Bagaimana wanita haid shalat dua rakaat ihram "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid melaksanakan shalat dua rakaat ihram dan apakah dibolehkan bagi wanita haid membaca ayat-ayat dzikir di dalam hati?"

*Jawaban:*
Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan shalat dua rakaat ihram, bahkan cukup berihram tanpa shalat. Shalat dua rakaat ihram sunnah menurut jumhur ulama dan sebagian ulama berpendapat tidak sunnah karena tidak ada dalil yang menganjurkan secara khusus. Adapun jumhur ulama berpedoman dari sebagian riwayat bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Telah datang kepadaku dari Tuhanku dan berkata: 'Shalatlah di lembah penuh berkah ini dan ucapkan: 'Umrah di dalam haji'.”

Yaitu di lembah Aqiq dalam haji wada'. Sebagian sahabat juga ihram dan shalat dua rakaat. Jumhur ulama menganjurkan hendaknya niat ihram dilakukan setelah shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah dan caranya, wudhu lalu shalat dua rakaat.

Dan wanita haid atau nifas tidak boleh shalat dua rakaat ihram, karena bukan termasuk orang yang terkena kewajiban shalat, sehingga cukup niat ihram saja dan tidak diperintahkan menggantikan shalat tersebut.

Menurut sebagian ulama dibolehkan bagi wanita haid atau nifas membaca Al-Qur'an dengan keras. Adapun membacanya dalam hati, para ulama tidak ada yang berbeda dalam membolehkannya.

Sebagian ulama mengharamkan wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Qur'an baik lewat hafalan atau membaca mushaf, juga dilarang menyentuhnya. Sebagian mereka ada yang hanya melarang membaca mushaf dan membolehkan membaca dari hafalan. Sebab waktu haid dan nifas biasanya lama, dan tidak ada dalil yang jelas yang melarang hal tersebut. Lain halnya dengan orang yang junub, dia dilarang membaca sebelum mandi atau tayammum tatkala tidak mungkin mandi. Dan pendapat ini yang lebih kuat dari sisi dalil.

*Fatawa dakwah Li Syaikh bin Baz, 1/135.*


.


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                       *" Bentuk pakaian ihram bagi wanita "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Shalih Fauzan ditanya: "Apakah wanita mengenakan pakian ihram wama tertentu pada waktu melaksanakan manasik haji?"

*Jawaban:*
Tidak ada pakaian khusus bagi wanita dalam berihram. Maka tatkala melaksanakan manasik haji, cukup baginya mengenakan pakian biasa, dengan syarat menutup aurat dan bukan pakaian tabarruj atau menyerupai pakaian laki-laki. Wanita hanya dilarang secara khusus mengenakan cadar dan purdah atau mengenakan sarung tangan.

Wanita tetap wajib menutup wajah dengan kain lain selain cadar dan purdah dan kedua telapak tangannya dengan kain lain selain sarung tangan karena keduanya adalah aurat yang wajib ditutup. Sebetulnya pada waktu ihram wanita tidak dilarang secara mutlak mengenakan penutup tangan dan wajah akan tetapi yang dilarang adalah menutupinya dengan cadar dan purdah serta sarung tangan saja.

*Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, 176-177.*


  •    



                                        *💥 BAB: HAJI 💥*
                          *" Datang nifas dihari Tarwiyah "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: "Seorang wanita yang sedang nifas di hari tarwiyah dan telah menyelesaikan semua manasik haji kecuali thawaf dan sa'i, tapi setelah sepuluh hari dia merasakan nifasnya mulai berhenti dan suci. Apakah ia harus membersihkan diri dan mandi lalu menyelesaikan rukun haji yang tersisa yaitu thawaf haji?"

*Jawaban:*
Tidak boleh mandi dan melaksanakan thawaf sebelum yakin benar bahwa ia telah suci, kata-kata *"mulai berhenti"* memberi pemahaman bahwa nifasnya belum sempuma berhenti, dan sebenarnya ia harus yakin bahwa ia bebar-benar sudah suci sehingga bisa mandi lalu mengerjakan thawaf dan sa'i. Dan boleh melaksanakan sa'i terlebih dahulu kemudian thawaf karena Rasulullah pernah ditanya tentang orang yang melakukan sa'i sebelum thawaf beliau menjawab:

*"Boleh saja"*

*Fatawal haj Syaikh Utsaimin 46-47 wa 52 Soal an ahkamil haidh, hal 41-42.*



                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                       *" Bentuk pakaian ihram bagi wanita "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Shalih Fauzan ditanya: "Apakah wanita mengenakan pakian ihram wama tertentu pada waktu melaksanakan manasik haji?"

*Jawaban:*
Tidak ada pakaian khusus bagi wanita dalam berihram. Maka tatkala melaksanakan manasik haji, cukup baginya mengenakan pakian biasa, dengan syarat menutup aurat dan bukan pakaian tabarruj atau menyerupai pakaian laki-laki. Wanita hanya dilarang secara khusus mengenakan cadar dan purdah atau mengenakan sarung tangan.

Wanita tetap wajib menutup wajah dengan kain lain selain cadar dan purdah dan kedua telapak tangannya dengan kain lain selain sarung tangan karena keduanya adalah aurat yang wajib ditutup. Sebetulnya pada waktu ihram wanita tidak dilarang secara mutlak mengenakan penutup tangan dan wajah akan tetapi yang dilarang adalah menutupinya dengan cadar dan purdah serta sarung tangan saja.

*Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, 176-177.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___

                                        *💥 BAB: HAJI 💥*
                          *" Datang nifas dihari Tarwiyah "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: "Seorang wanita yang sedang nifas di hari tarwiyah dan telah menyelesaikan semua manasik haji kecuali thawaf dan sa'i, tapi setelah sepuluh hari dia merasakan nifasnya mulai berhenti dan suci. Apakah ia harus membersihkan diri dan mandi lalu menyelesaikan rukun haji yang tersisa yaitu thawaf haji?"

*Jawaban:*
Tidak boleh mandi dan melaksanakan thawaf sebelum yakin benar bahwa ia telah suci, kata-kata *"mulai berhenti"* memberi pemahaman bahwa nifasnya belum sempuma berhenti, dan sebenarnya ia harus yakin bahwa ia bebar-benar sudah suci sehingga bisa mandi lalu mengerjakan thawaf dan sa'i. Dan boleh melaksanakan sa'i terlebih dahulu kemudian thawaf karena Rasulullah pernah ditanya tentang orang yang melakukan sa'i sebelum thawaf beliau menjawab:

*"Boleh saja"*

*Fatawal haj Syaikh Utsaimin 46-47 wa 52 Soal an ahkamil haidh, hal 41-42.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
             *" Haruskah wanita haid dan nifas thawaf wada "*

*Pertanyaan :*
Lajnah Daimah ditanya: Apakah wanita haid, nifas, lemah dan orang sakit boleh meninggalkan thawaf wada', karena saya bertanya kepada beberapa ulama jawabannya berbeda-beda, ada yang mengatakan harus dan ada yang mengatakan tidak harus?.

*Jawaban:*
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak ada kewajiban thawaf wada'. Adapun orang yang kondisinya lemah dan sakit tetap harus thawaf wada' dengan ditandu, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahualaihi wasallam-

*"Janganlah kalian pergi (meninggalkan Makkah) sebelum mengakhiri manasiknya di Baitullah ".*

Dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata Nabi memerintahkan jamaah haji hendaknya mengakhiri manasiknya di Baitullah kecuali wanita yang sedang haid. Dan dari hadits lain wanita yang nifas sama hukumnya dengan haid.

*Majalatul Buhuts Islamiyah, 19/354.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
             *" Hikmah dilarang memakai pakaian berjahit "*

*Pertanyaan :*
Lajnah Daimah ditanya: "Kenapa Allah aza wajalla melarang orang berihram mengenakan pakaian berjahit dan apa hikmahnya?"

*Jawaban:*
*Pertama,* Allah mewajibkan haji kepada orang yang telah mampu seumur hidup sekali dan dijadikan sebagai salah satu rukun Islam dan ini telah dimaklumi dengan mudah. Maka setiap muslim hendaknya melaksanakan perintah itu dengan rasa patuh dan tunduk dalam rangka mencari pahala dan ridha Allah aza wajalla serta takut siksaanNya.

Kita percaya bahwa Allah Maha Bijak dalam tindakanNya dan dalam meletakkan syariatNya, Maha penyayang terhadap semua hambaNya. Tidak mungkin Allah meletakkan aturan kecuali telah ada didalamnya maslahat dan manfaat buat hambaNya baik di dunia dan akhirat. Hanya hak Allah dalam membuat syariat dan sebagai hamba, hanya sekedar tunduk terhadap semua yang menjadi putusannya.

*Kedua,* Larangan mengenakan pakaian berjahit dalam ihram memiliki hikmah sangat banyak, antara lain;

1. mengingatkan orang akan Hari Kebangkitan karena mereka akan dibangkitkan dalam keadaan telanjang dan tidak bersandal kemudian mereka diberi pakaian. Dalam masalah ini banyak pelajaran dan peringatan;

2. mengendalikan jiwa untuk bersikap rendah diri dan membersihkan diri dari sifat sombong;

3. dan menumbuhkan sikap kebersamaan, solidaritas, kesederhanaan dan menjauhi sikap berlebihan serta merasakan apa yang dirasakan oleh orang fakir miskin; dan Lain-lain.

*Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta; Juz 11 hal. 179 no. 9059.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                      *💥 BAB: HAJI 💥*
            *" Hukum membuka wajah dan telapak  tangan "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Utsaimin ditanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Wanita yang sedang ihram tidak boleh mengenakan cadar dan kaos tangan Apakah ini berarti wanita harus membuka wajah dan telapak tangan?"

*Jawaban:*
Yang dimaksud adalah wanita yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh mengenakan cadar dan kaos tangan akan tetapi jika berpapasan dengan laki-laki, maka ia wajib menutup wajahnya seperti yang dilakukan wanita di zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم, karena fungsi cadar bagi wajah adalah seperti fungsi gamis bagi badan laki-laki.

Adapun mengenakan kaos tangan bagi wanita yang sedang ihram dilarang dan dibolehkan bila tidak dalam keadaan ihram kecuali jika berpapasan dengan laki-laki, maka ia harus menutupi telapak tangannya dengan jilbab atau bajunya.

*Durus wa Fatawa Al-Haramul Makki Syaikh Utsaimin, 3/155.*



                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                *" Hukum mengenakan purdah dan masker "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Utsaimin ditanya: 'Tentang hukum wanita mengenakan purdah dan masker saat ihram?"

*Jawaban:*
Rasulullah melarang wanita yang sedang ihram untuk mengenakan cadar. Dan purdah lebih utama untuk dilarang. Dan dia menutupi seluruh wajahnya dan kerudung yang ia kenakan tatkala berpapasan dengan kaum laki-laki. Jika telah lewat hendaknya dibuka kembali penutup wajahtersebut dan yang demikian itu lebih baik dan sesuai sunnah.

*Al-Fatawa Al-Makkiyah Lil Syaikh Utsaimin, hal.36.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___



                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                     *" Hukum wanita menghajikan laki-laki "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Fauzan ditanya: "Apakah sah wanita mewakili laki-laki dalam mengerjakan haji atau umrah?"

*Jawaban:*
Boleh dan sah bagi wanita mewakili haji dan umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu' Fatawanya: Boleh bagi wanita menghajikan wanita lain berdasarkan kesepakatan para ulama, baik menghajikan anaknya maupun yang lainnya. Menurut pendapat imam empat dan jumhur ulama dibolehkan perempuan menghajikan laki-laki.

Sebagaimana Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan perempuan Khutsa'miyah agar menghajikan bapaknya tatkala perempuan tersebut bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, Allah telah memerintahkan haji kepada semua hambaNya, sementara bapak saya sangat tua sekali, maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menghajikan bapaknya, padahal ihramnya laki-laki lebih sempurna daripada ihramnya perempuan.

*At-Tanbihaat Syaikh Fauzan, hal. 40.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___



                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                                     *" Ihram disaat haid "*

*Pertanyaan :*
Lajnah Daimah ditanya: Apa hukumnya wanita haid melakukan ibadah haji?

*Jawaban:*
Haid tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan ibadah haji, barangsiapa berihram sedang dalam kondisi haid, maka boleh menyempumakan manasik haji kecuali melakukan thawaf sehinggadarah benar-benar berhenti dan mandi. Begitu pula wanita yang sedang nifas, maka jika ia melakukan segala rukun haji makaibadah hajinya dianggap sah.

*Fatawa Lajnah Daimah, juz 11 hal. 172 no. 687.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                   *💥 BAB: HAJI 💥*
          *" Mencium hajar Aswad pada waktu mulai thawaf "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Apa hukumnya mencium hajar aswad pada waktu memulai thawaf?"

*Jawaban:*
Menurut ketentuan sunnah, tidak boleh saling berdesak-desakkan untuk mencium hajar aswad dan sebenarnya mencium hajar aswad itu tidak disyari'atkan atas wanita, begitu juga lari-lari kecil, bahkan yang terbaik bagi wanita adalah menjauh dari ka'bah, karena wanita adalah aurat, sementara dalam proses mencium hajar aswad tidak terlepas dari berdesak desakan dengan laki-laki dan bagi wanita menjaga aurat adalah wajib, sementara mencium hajar aswad hanya sekedar sunnah.

*Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 5/240-241.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___



                                     *💥 BAB: HAJI 💥*
         *" Menelan tablet anti hamil disaat haji dan umroh "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Utsaimin ditanya: "Apa hukumnya menelan tablet pencegah kehamilan pada saat haji atau umrah atau sengaja untuk mencegah kehamilan, sebab tablet tersebut mengganggu kesehatannya?"

*Jawaban:*
Saya tidak menyarankan kepada wanita untuk menggunakan tablet pencegah kehamilan kecuali kondisi sangat mendesak seperti perempuan tersebut kondisi tubuhnya sangat lemah, sakit-sakitan atau semisalnya, maka dibolehkan menggunakan tablet pencegah kehamilan dengan syaratdapat persetujuan dari suaminya. Sebab suaminya punya hak dalam masalah keturunan sebagaimana perempuan juga punya hak.

Oleh sebab itu para ulamaberpendapat: Tidak boleh laki-laki melakukan azel dari perempuan merdeka kecuali atas seizinnya karena azel adalah bagian dari cara mencegah kehamilan. Sayamenasehati untuk semua wanita agar menghindari tablet pencegah kehamilan sebab semakin banyak anak semakin banyak berkah dan lebih mendekati sunnah Rasulullahshalallahu alaihi wasallam-

Tetapi jika menggunakan tablet tersebut untukmemperlancar ibadah haji atau umrah maka hal tersebut dibolehkan, karena kondisi seperti ini hanya insidental dan setiap penggunaan tablet tersebutharus mendapat petunjuk dan saran dari dokter.

*Durus wa Fatawal Haram Li Syaikh Utsaimin, juz 3/236-237.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.


[29/7 15.53] +62 896-3591-4287: Senin, 26 Dzulqo'dah 1440 H / 29 Juli 2019.


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                      *" Menggauli istri disaat ibadah haji "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Shalih Fauzan ditanya: "Apa hukumnya orang menggauli istri pada saat melaksanakan ibadah haji?"

*Jawaban:*
Orang berihram tidak boleh bercumbu dengan istrinya baik berpelukan atau senggama atau perkataan yang menimbulkan birahi berdasarkan firman Allah:

"Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197).

Yang dimaksud dengan rafats adalah senggama dan faktor-faktor penyebabnya baik berupa perkataan, pelukan, memandang atau sejenisnya. Adapun arti farodho fihinna adalah berihram dengan haji. Apabila ia telah tahallul dengan cara melakukan seluruh manasik dengan cara telah jumrah aqabah, mencukur, menggunting rambut atau thawaf ifadhah beserta sa'inya, maka ia boleh bercumbu dengan istrinya baik berupa pelukan, ciuman maupun senggama.

*Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3 186-187.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___
.


                                      *💥 BAB: HAJI 💥*
                     *" Menggauli istri setelah tahallul awal "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Apa hukumnya menggauli istri setelah tahallul awal?"

*Jawaban:*
Menggauli istri setelah tahallul awal tidak merusak haji, akan tetapi hanya merusak ihram saja, baik melaksanakan haji ifrad atau qiran. Artinya tidak dianggap sah thawaf ifadhah sehingga ia keluar ke tanah halal dan melakukan ihram dari tempat tersebut kemudian masuk ke Makkah lalu melakukan thawaf ifadhah dengan ihram yang sah, sebab ia telah mengumpulkan antara tanah haram dan tanah halal.

Dan orang tersebut wajib membayar dam dengan menyembelih satu kambing di tanah haram dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di sekitarnya dan tidak boleh sama sekali memakan dagingnya. Begitu juga istrinya wajib menyembelih satu kambing, jika melakukan pelanggaran tersebut dengan suka rela, akan tetapi jika dipaksa, maka tidak perlu menyembelih dam.

*Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 5/228.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___
.
[

                                   *💥 BAB: HAJI 💥*
    *" Menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal "*

*Pertanyaan :*
Lajnah Daimah ditanya: "Bolehkah saya menghajikan kedua orang tua saya yang sudah meninggal tidak mampu haji karena keduanya miskin dan apa hukumnya?"

*Jawaban:*
Boleh bagi saudara untuk menghajikan kedua orang tua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya, asalkan saudara atau orang yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah Ibnu Abbas رضى الله عنه bahwasannya Rasulullah pernah mendengar seseorang yang niat ihram dengan mengucapkan " Labaik an Syubrumah" beliau bertanya:

"Siapakah Syubrumah itu? "

Orang tersebut menjawab: "Saudara saya atau kerabat saya". Beliau bersabda:

"Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?

*la menjawab: "Belum". Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:*

"Hajilah untuk dirimu kemudian untuk Subrumah ". (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi berkata: "Sanadnya shahih dan tidak ada yang lebih shahih dari hadits ini dalam masalah ini").

*Majallatul Buhuts wa Fatawa Syaikh bin Baz, juz 13 hal. 72*





                                     *💥 BAB: HAJI 💥*
         *" Pergi haji hanya ditemani wanita yang dipercaya "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Ibrahim ditanya: "Tentang hajinya wanita yang hanya didampingi wanita yang dipercaya saja?"

*Jawaban:*
Ini hanya sekedar pendapat sebagian para ulama dan setiap ketetapan hukum tergantung dari kondisinya. Pada kondisi sekarang yang serba rusak, tidak bijak jika pendapat ini diterapkan, apalagi wanita suka tergoda dan kehilangan kontrol apabila digoda oleh seorang laki-laki, tidak bisa tegas karena sedikitnya pemahaman agama.

Akan tetapi jika jaraknya dekat maka sebagian ulama membolehkannya berdasarkan riwayat perginya istri Zubair ke tempat ujung kota Madinah, dasar inilah yang dipakai oleh sebagian ulama dalam membolehkan hal tersebut dan hukum ini bisa berbeda sesuai dengan berbedaaan negara, tempat dan kondisi serta sikap wanita sendiri dalam menjaga dirinya.

Karena terkadang wanita diculik di jalan atau ditipu sehingga keluar dari rumah baik dengan tipu daya atau bisa saja dengan rayuan.

*Fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 5/198-199.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                      *💥 BAB: HAJI 💥*
              *" Seorang wanita pergi haji tanpa mahromnya "*

*Pertanyaan :*
Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Apakah boleh wanita menunaikan haji dengan hanya didampingi wanita yang dipercaya, bila wanita tersebut tidak mendapatkan mahram, misalnya bapaknya telah wafat apakah cukup ibunya, bibinya atau siapa saja menjadi mahram baginya dalam menunaikan ibadah haji?"

*Jawaban:*
Tidak boleh wanita menunaikan ibadah haji hanya didampingi oleh wanita walaupun bibi atau ibunya atau laki-laki bukan mahramnya tetapi harus ditemani oleh suaminya atau laki-laki yang masih ada hubungan mahram, jika tidak mendapatkan mahram yang menjadi pendampingnya, maka tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena ia dianggap tidak mampu. Berdasarkan firman Allah:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran: 97).’

*Fatawa Lajnah Daimah, juz 11 hal: 91 no. 4909.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___


                                       *💥 BAB: HAJI 💥*
                     *" Wanita pergi haji dalam masa iddah "*

*Pertanyaan :*
Syaikh Utsaimin ditanya: "Apakah wanita yang sedang menjalani iddah wafat dan iddah bukan wafat dibolehkan menjalankan ibadah haji?"

*Jawaban:*
Bagi wanita yang sedang dalam iddah wafat tidak boleh melakukan haji karena dianggap tidak mampu sebab ia tidak boleh pergi keluar rumah sebelum habis masa iddah dan wajib menunggu di rumah berdasarkan firman Allah:

"Orang-orans yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkanistri-istri hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari". (Al-Baqarah: 234).

Jika wanita menjalani iddah selain wafat, berupa iddah dari talaq raj'iy iatidak boleh pergi melainkan seizin suaminya. Dan jika ada maslahatnya, dibolehkan bagi suami memberi izin berangkat haji bersama mahramnya.

Adapun wanita yang menjalani talaq bain harus tetap tinggal di rumahnya, akan tetapi bila bekas suaminya menyetujui pergi, maka ia dibolehkan keluar untuk haji. Sebab bekas suaminya masih punya hak atasnya selagi masa iddahnya belum habis.

Kesimpulannya, wanita yang menjalani iddah wafat harus tetap tinggal di rumahdan tidak keluar. Adapun wanita yang dalam keadaann iddah dari talaq raj'iy posisinya masih sebagaimana istri biasa, tergantung suaminya. Mengenai wanita yang menjalani iddah bain kondisinya agak lebih bebas daripada wanita talaq raj'iy akan tetapi bekas suaminya boleh saja menghalangi keluar karena menjaga kemaslahatan masa iddahnya.

*Fatawal haj hal. 50 wa Durus wa Fatawal haram 3/156 Lil Syaikh Utsaimin.*

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___




       

No comments:

Post a Comment