Tuesday, July 16, 2019

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📑 *RANGKUMAN TANYA JAWAB*
*_Ustadz Najmi Umar Bakkar_*
SENIN 12 DZULQO'DAH 1440H
*(15 JULI 2019)*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📍 *#1. Khoirunnisa:*
Assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,  semoga ustadz Najmi dan keluarga selalu dilindungi Allah Subanallahu Wa Taala. Afwan,  ustadz mau bertanya.  Ana mau melamar pekerjaan ditempat les,  ditempat les tersebut ada diskon les bagi siswa jika menggunakan ovo.  Apakah hasil kerja ana dri pekerjaan tsb mengandung unsur yang tidak dibolehkan?
-----
✅ *Ustadz Najmi Umar Bakkar:*
Ovo = gopay yang jelas ada unsur ribanya.
Tetapi dalam hal ini yang terkena hukum adalah siswa, pemilik tempat les serta kurirnya. Sedangkan bagi guru yang mengajar disitu tidak masalah.

Dalam kasus Gofood, Gomart, berarti seseorang "berhutang terlebih dahulu" kepada pengemudi Gojek tersebut dan disini bisa saja terjadi beberapa kemudharatan :

(1). Ada kemungkinan terjadinya kezholiman, yaitu bisa jadi pengemudi Gojek itu ditipu, dimana pemesan sengaja menghilang atau tidak mau membayar nilai barang yang telah dibeli + jasanya.

(2). Jika pengemudi Gojek membayarkan terlebih dahulu barang-barang yang ingin dibeli, baru kemudian pemesan membayarkannya di rumah, berarti pemesan telah "berhutang" kepada pengemudi Gojek.

"Seandainya" total barang yang harus dibayar pemesan lebih dari nota pembayaran yang seharusnya maka terjadilah transaksi riba, karena pengemudi Gojek telah mengambil keuntungan dari pinjaman atau hutang.

Bukankah keuntungan dari pinjaman adalah riba ?

"Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan atau adanya tambahan uang sekian persen dari pinjaman uang awal maka itu adalah RIBA. Ini adalah ucapan sahabat-sahabat Nabi seperti Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Salam, Anas bin Malik, Fudhalah bin 'Ubaid" (lihat Majmu' Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah 29/334).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

"Setiap hutang yang dipersyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama" (lihat al-Mughni VI/436)

(3). Terdapat penggabungan 2 (dua) aqad dalam 1 transaksi.

Dimana di satu sisi pengemudi gojek telah memberikan hutang kepada pemesan dan di sisi yang lain ia pun telah mendapatkan jasa dari pengantaran barangnya.

Maka disini terdapat penggabungan antara aqad hutang dan jasa secara bersamaan, dan hal ini terlarang dalam syariat dan dapat membuka celah terjadinya riba.

Rasulullah ﷺ bersabda :

"Tidak halal menggabungkan antara piutang dan aqad jual beli (jasa)..." (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasaa'i dan al-Hakim, lihat Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 7644, hadits dari Ibnu 'Amr).

Dan hal ini juga yang menjadi alasan, kenapa pegadaian syariah dikatakan tidak sesuai syariah dan terlarang, yaitu adanya penggabungan 2 aqad dalam 1 transaksi :

(A). AKAD HUTANG (qardh) oleh nasabah kepada pegadaian syariah.

(B). AKAD IJARAH, yaitu akad jasa di mana pegadaian syariah menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada nasabah atas barang jaminannya.

Agar transaksi ini dibolehkan oleh syariat, maka :

(1). Hendaknya dibuat aqad pada saat pemesanan, yaitu aqad janji untuk menjual dari pengemudi gojek dan janji untuk membeli dari pihak pemesan dengan syarat janji itu tidak mengikat.

Sehingga yang terjadi adalah 1 aqad, yaitu aqad jual beli, dimana terjadi kesepakatan harga dan keridhaan antara pengemudi gojek yang berhak mendapatkan keuntungan dan pemesan.

(2). Pemesan bisa langsung menghubungi tempat pembelian barang dan membayarnya dengan transfer mbanking dll. Lalu pengemudi gojek akan mengambil barang itu dan mengantarkannya ke rumah dan ia berhak mendapatkan jasa ketika telah mengantarkan barang tersebut.

✍ *_Ustadz Najmi Umar Bakkar_*
https://telegram.me/najmiumar
➖➖➖

📍 *#2.?Afifa Sururi Sururi:*
Bismillah, assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh semoga ustadz Najmi beserta keluarga diberi perlindungan Allah Ta'ala

Afwan ustadz ana ingin bertanya. Mengenai hukum Pre Order. Jd insyaAllah ana mau usaha jualan khimar, ana ingin sistem Pre Order, dimana sistemnya customer pesan dan bayar pesanan khimarnya, lalu setelah itu ana baru proses jahitan sekitar 3-5 hari tergantung banyaknya Khimar yg dipesan, setelah khimar itu selesai dijahit, ana kirim ke alamat si pemesan. Bagaimana hukumnya ya ustadz Pre Order?
-----
✅ *Ustadz Najmi Umar Bakkar:*
Boleh
➖➖➖
〰️〰️〰️〰️〰️

📚◾ *BERTAUBAT TAPI BERMAKSIAT* ◾

Imam Ibnul Jauzi رحمه الله berkata :
"Wahai pemburu Surga, karena satu dosa Bapakmu dikeluarkan dari Surga, apakah engkau sangat mengharapkan masuk ke dalamnya dengan membawa berbagai macam dosa yang engkau belum taubat darinya ?" (At-Tabshirah hal 298)

Fudhail bin 'Iyadh رحمه الله berkata :
"Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubatnya para pendusta" (Fathul Bari 11/99 oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani)

Sufyan bin Uyainah رحمه الله berkata :

 من كانت معصيته فى الشهوة فارج له التوبة فانه  أدم عصى مشتهيا فغفر له فاذا كانت معصيته فى كبر فاخش على صاحبه اللعنة، فان ابلس عصى مستكبرا فلعن

"Barangsiapa maksiatnya karena syahwat, maka harapkanlah taubat untuknya, karena Adam bermaksiat dengan kecenderungan, lalu dia diampuni. Namun bila maksiatnya karena kesombongan, maka khawatirkanlah laknat bagi pelakunya, karena Iblis maksiat dengan menyombongkan diri lalu dia pun dilaknat" (Shifatus Shofwah I/426)

✍ *_Ustadz Najmi Umar Bakkar_*
https://telegram.me/najmiumar
Instagram : @najmiumar_official
Youtube : najmiumar official
➖➖➖

📚◾ *...TAUBAT TIDAK DITERIMA...*◾

Rasulullah ﷺ telah bersabda :
"Barangsiapa melakukan kebaikan pada usia yang masih tersisa, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa melakukan keburukan pada usia yang masih tersisa, maka dia akan disiksa karena dosa masa lalunya dan pada usia yang tersisa" (HR. Ath-Thabrani, hadits dari Abu Dzar, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 3156)

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata :
"Taubat asal-asalan yaitu mata kering hingga tidak bisa menangis, lalai terus-menerus & pelakunya pun tidak melakukan amal-amal shalih yang (dulu) tidak dia kerjakan sebelum bertaubat" (Madaarijus Saalikin hal 125).

Imam al-Utsaimin رحمه الله berkata :
"Apabila seseorang itu bertaubat &  berhenti dari suatu dosa, tetapi tersimpan di hatinya apabila ada kesempatan maka dia kembali melakukannya, maka seperti ini tidak akan diterima taubatnya. Karena ini merupakan taubatnya orang yang main-main" (Syarah Riyadhus Shalihin II/132)

✍ *_Ustadz Najmi Umar Bakkar_*
https://telegram.me/najmiumar
Instagram : @najmiumar_official
Youtube : najmiumar official
➖➖➖

📚◾ *...WAKTU ORANG BERTAUBAT...* ◾

Imam Ibnul Jauzi رحمه الله berkata :

وقت التائب كله عمل : نهاره صوم و ليله سهر، و وقت الباطل كله غفلة و بصيرته عميت عن النظر

"Waktu bagi orang yang bertaubat semua berisi amalan, siangnya dia berpuasa dan malamnya dia tidak tidur dengan shalat malam, sementara waktunya bagi orang yang malas semuanya berisi kelalaian, dan pandangannya dibutakan dari melihat (kebenaran)" (Mawaa'izh Imam Ibnul Jauzi hal 129, Syaikh Shalih Ahmad asy-Syaami)

"Wahai jiwa ! Segeralah pergunakan waktu sebelum dia pergi. Bersungguh-sungguhlah dengan menjaga waktu malam dan hari-hari siang dari kehidupan ini. Lalu rasakanlah seakan-akan engkau pun berada di depan kubur, sedang dia sungguh telah pecah dan terbuka" (Al-Yawaaqiit al-Jauziyyah hal 33)

Perbaharuilah taubat di setiap waktu, serta jadikanlah umur selama di dunia ini dalam tiga waktu : yaitu untuk ilmu, beramal serta waktu untuk memenuhi hak & kewajiban...

✍ *_Ustadz Najmi Umar Bakkar_*
https://telegram.me/najmiumar
Instagram : @najmiumar_official
Youtube : najmiumar official
〰️〰️〰️〰️〰️
📚 *_Q&A Ustadz NUB_▪15 JULI'19 #1-#2*▪MT. Al-Hujjah, MT. As-Sunnah, MT. Ash-Shalihah 🔖niaummufarah #indahnyaIslam #indahnyaSunnah
❃❀❃ 🍃🍂🍃 ❃❀❃

No comments:

Post a Comment