Saturday, April 18, 2020



KAPAN WANITA BOLEH GUGAT CERAI ⁉️
✍ Ustadz Ammi Nur Baits
➖➖➖➖➖➖➖

👤💢 Istri Gugat Cerai Suami

💬Pertanyaan: Assalaamu’alaikum. .Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:

✅1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.

✅2. Diajak suaminya nonton video porno.

✅3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.

✅4. Suaminya menghina keluarga istri.

✅5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.

✅6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.

➖Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan⁉️
➖Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana⁉️

➖Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa⁉️ Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia. . Terima kasih

Dari: Fulanah

✍Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

☀️ Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.

📖 Allah tegaskan dalam firman-Nya,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

📚 Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

📋Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,

🌿Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

📙 Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

➡️ Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

🔍 Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

🔰Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai

Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

⭕ Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,

✅1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

✅2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

✅3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll

✅4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

✅5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

✅6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

✅7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

⚠️ Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.

Allahu a’lam

✒ Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com

💻Read more https://konsultasisyariah.com/18830-kapan-wanita-boleh-gugat-cerai.html

🌷 ﷽ 🌷

🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP

✍ Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah

❓Soal :

Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?

✒ Jawaban :

Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.

Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:

الكتابة تنزل منزلة الكلام

"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."

Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.

Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.

Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :

“Wahai fulanah kamu saya cerai.”

maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.

Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhati-hati dalam berbicara. Allohu a’lam.

Sumber : https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/

•┈┈┈┈•✿❁🌸🌷🌸❁✿•┈┈┈┈•

📚🥀❔ KENAPA HAK TALAQ JATUH PADA SUAMI?

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah...

Semoga Allah menjaga Ustadz.
Ada yang bertanya, kenapa hak talaq jatuh pada suami?

Baarakallahu fiykum...

💡 Jawaban :

✒ Karena suami yang bayar mahar, menafkahi istri dan pimpinan rumah tangga, maka sangat tepat jika talak hak suami.

🌸 Adapun istri dengan cara khulu'; minta cerai, dengan mengembalikan mahar.

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup

•┈┈┈┈•✿❁🌸🌷🌸❁✿•┈┈┈┈•

🕰🌸🌊 KAPAN SEORANG ISTRI HALAL MEMINTA CERAI❓

💿 Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata :

"Jika seorang suami tidak menunaikan hal wajib yang menjadi tanggungannya, maka engkau berhak meminta cerai darinya. Karena istri meminta cerai suaminya--yakni dicerai suaminya-- saat memiliki sebab yang syar'i boleh saja.

Seperti yang dilakukan istri Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anha saat ia meminta cerai dari suaminya dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Permintaan cerainya itu dikarenakan ia sangat tidak menyukai suaminya.

Jadi, jika ada sebab yang syar'i untuk istri meminta suami menceraikan dirinya, boleh saja ia lakukan."

🌕📜Fatawa Nurun 'Alaa ad Darb kasert 11

Sumber :📱http://t.me/ukhwh

•┈┈┈┈•✿❁🌸🌷🌸❁✿•┈┈┈┈•

🏘💰APAKAH SAH KHULU' TANPA MEMULANGKAN HARTA (MAHAR) ?💰🏘

✒ Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

▪Penanya : Apakah ada khulu tanpa seorang istri memulangkan harta (mahar)?

▫Jawaban : Tidak, tidak ada khulu kecuali dengan memulangkan harta mahar (dari pihak isteri).

▪Penanya : Jika suaminya mengatakan : Saya tidak menginginkannya?

▫Jawaban : Maka itu hukumnya menjadi thalaq bukan khulu'. Dan suami boleh merujuknya.

▪Penanya : Dan Khulu tidak bisa dirujuk, bagaimana jika suaminya merujuk di masa iddahnya?

▫Jawaban : Tidak, dia tidak bisa merujuknya kecuali dengan akad nikah baru. Jika isterinya memulangkan harta, maka harus dengan nikah baru.

▪Penanya : Dengan kesepakatan keduanya?

▫Jawaban :  Naam.

Sumber : http://telegram.me/ahlussunnahposo

Question Answer 📌

الوسطية والاعتدال

❓ISTRI MEMINTA CERAI KARENA SUAMI MANDUL❓

📝PERTANYAAN

اَلسَّـلَامُ عَلَـيْكُمْ وَرَحْـمَةُ اللّٰهِ وبَـرَكَاتُـّهُ

Ustadz, apakah seorang istri boleh minta cerai dan mau menikah dengan laki-laki yg ingin melamar menjadi seorang istri. Dengan alasan karna hampir 26 tahun berumah tangga belum bisa memiliki keturunan dikarenakan suami mandul.
Terimakasih Ustadz atas jawabannya.

➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN (audio)

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


💡 Diperbolehkan istri meminta cerai apabila suaminya mandul. Ini termasuk alasan syar'i yang diperbolehkan dalam Islam. Termasuk juga suami boleh menceraikan istrinya karena alasan mandul. Meskipun yang lebih utama adalah rela bersabar dengannya.

⚠ Ketika istri meminta cerai dengan suaminya yang mandul dan alasannya karena ada laki-laki lain yang mau melamarnya, maka ini hukumnya adalah HARAM. Sebab laki-laki ini melamar wanita yang masih menjadi istri orang lain, kecuali jika mereka sudah bercerai.

⚠ Perbuatan wanita yang meminta cerai dari suaminya dengan tujuan untuk menikah dengan laki-laki lain ini adalah suatu hal yang sangat buruk. Yang diperbolehkan adalah dia menuntut cerai karena ada udzur/alasan syar'i. Setelah diceraikan kemudian istri mau menikah lagi atau tidak, maka ini diperbolehkan. Dengan catatan juga bahwa setelah perceraian ada masa 'iddah yang harus dilewati oleh sang istri.

⚠ Jika seorang wanita sudah berhubungan dengan laki-laki lain, lalu kemudian laki-laki itu akan menikahi wanita tersebut dengan syarat dia mau bercerai dengan suaminya, maka ini juga termasuk perilaku yang sangat buruk.

💡 Namun secara asal, wanita diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya jika memang suaminya misalnya, terbukti mandul atau tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami baik dalam hal nafkah lahir maupun bathin. Tetapi apabila hanya lantaran ada laki-laki lain yang mau menikahi dia karena alasan selama 26 tahun dia belum mempunyai anak, maka ini hukumnya haram. Sebab laki-laki ini melamar wanita yang masih sah menjadi istri orang lain.

والله تعالى أعلم بالصواب...

••• ═════ ••• ═════ •••
Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
      Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
✒ Tim Transkrip AWWI
••• ═════ ••• ═════ •••
 👥 *WAG Al-Wasathiyah Wal-I'tidāl*
✉ TG :  https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

🌹Repost Fp Ittiba'Rasulullah
➡Silahkan dishare,Barakallahu Fiikum

🌹“Barangsiapa menunjukkan kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” 📚 (HR. Muslim no. 2674).🌹

No comments:

Post a Comment