Friday, March 27, 2020

TANYA JAWAB PERSOALAN SANAD DAN IJAZAH AL-QURAN

Tanya:
Afwan tanya Ustadz, apabila ada seorang Syaikh yang mengijazahkan Sanad secara tertulis, tapi keterangan di ijazahnya tidak dijelaskan seperti ini.
(tidak dijelaskan cara mendapatkan sanadnya)

Bagaimana hal yg seperti ini ust?

Jawab:
Menurut Syaikh Al-Warraqi, termasuk tadlis (hampir menipu). Kalaupun di ijazab tertulis tidak disebutkan, maka mesti disebutkan secara lisan kepada murid2nya.

Silakan simak kembali artikel dengan judul tadlis.

Tanya:
Yang terbaik bagaimana Ustadz, dalam masalah sanad dan ijazah ini?

Jawab:
Sanad itu artinya sandaran, seseorang punya sanad kalau sudah melalui beberapa cara (thariqah tahammul), seperti:
1. Sama' (mendengar dari guru)
2. Aradh (membaca kepada guru)
3. Ijazah (gurunya memberikan izin, walaupun si murid tidak mendengar atau membaca)

Khusus sanad alquran, simak kembali artikel berjudul macam-macam ijazah alquran

Tanya:
Ini berarti bs salah satu saja ya? Misal mendengar saja atau membaca saja

Jawab:
Saat si guru ini telah memberikan ijazah (izin), maka si murid dapat dikatakan bersanad. Yang jadi persoalan, bagaimana dapat sanadnya, jarang disebutkan. Apakah melalui sama', aradh, atau langsung ijazah.

Tanya:
Jd kalau sudah menyetorkan bacaan dan mendapatkan ijazah dr syaikh nya berarti udah bersanad?

Jawab:
Iya, nah saat akan mengijazahkan orang lain, mesti dijelaskan bagaimana dapat sanadnya.
Kalau tidak dijelaskan, hanya mengatakan sudah dapat ijazah/ sanad saja, itu termasuk tadlis

Tanya:
Jarang disebutkan di Ijazahnya

Jawab:
Tidak apa-apa tidak disebutkan secara tertulis, yang penting dijelaskan kepada muridnya walau secara lisan

Tanya:
Itu harus dijelaskan didalam ijazahnya? Atau cukup dengan ucapan : karena sudah menyetorkan tilawah maka antum akan mendapatkan ijazah

Jawab:
Bukan menjelaskan cara muridnya dapat ijazah, tapi menjelaskan bagaimana si pemberi ijazah tsb mendapatkan ijazahnya dahulu

Misal:

Saya ijazahkan seluruh alquran kepadamu, sebagaimana guru sy dahulu mengijazahkan seluruh alquran kepada sy, setelah dahulu saya membaca alfatihah

Kalau dulu dapat sanadnya hanya baca alfatihah saja, sampaikan. Kalau dulu dapat sanadnya baca full sampaikan, kalau dulu dapat sanadnya tanawub (giliran/ berkelompok), sampaikan

Tanya:
Berarti kalau tidak ada ucapan semisal ini, maka disebut tadlis ya?

Jawab:
Iya, kalau tidak disampaikan, maka terjatuh kepada tadlis karena sudah menyamarkan kondisi sanad tsb

Tanya:
Jd guru harus menjelaskan caranya beliau mendapatkan sanadnya

Jawab:
Betul, itu yang dimaksud kejujuran dalam periwayatan

Tanya:
Jika gurunya  mendapatkan sanad hanya membaca Al fatihah berarti beliau hanya bisa mengijazahkan surat al fatihah saja kpd muridnya?

Jawab:
Tergantung ijazah (izin) dari gurunya saat ia mendapatkan sanad. Kalau ijazahnya untuk seluruh alquran, maka boleh memberikan sanad untuk seluruh alquran, kalau ijazahnya hanya alfatihah saja, maka yang bisa diriwayatkan hanya alfatihah saja

Sebagaimana yang telah diposting dari status FB Syaikh Al-Warraqi (sebagaimana foto terlampir)

Ini merupakan contoh, bahwa seseorang yang hanya membaca alfatihah dan awal albaqarah saja bisa mendapatkan ijazah untuk seluruh alquran

Akan tetapi mesti disimak di sini, bahwa seseorang yang belum pernah mendapatkan sanad dengan cara membaca 30 juz alquran, lalu ia mendapatkan sanad dengan cara membaca sebagian alquran saja, maka sebagian ulama menilai sanadnya tidak sah.

Jadi harus ada ijazah yang didapatkan dari sama' / menyimak atau 'aradh/ baca full 30 juz dlu

Tanya:
Alhamdulillah saya sudah nyimak.
Ada pertanyaan belajar sudah masuk ijazah belum ustadz...?

Jawab:
Ijazah itu harus dilafazhkan oleh gurunya

Kecuali kalau nyimak kitab/matn, bukan alquran

Maka kalau kita telah mendengar matn/kitab dari guru, maka kita otomatis memiliki sanad untuk matn/kitab/hadits yang dibacakan guru kepada kita, walaupun guru tidak melafazhkan ijazah, ini namanya sanad melalui sama' (menyimak). Kalau alquran harus ada lafazh ijazah.

Tanya:
Kalau mendapatkan ijazahnya membaca 30 juz tapi berkelompok beberapa orang bergantian bgmn?

Jawab:
Itu kedudukannya sama dengan membaca sebagian, sebagaimana telah disebutkan dalam artikel macam-macam ijazah alquran

Tanya:
Sanad menyimak sebagai mustami' tapi tidak diberi lisensi (izin) kalau untuk matan kitab sepakat dibolehkan. (Betul begitu yaa Ustadz ?). Kalau untuk Al Quran, adakah ulama yg membolehkan? Kalau misalnya dapat ijazah 'ammah Quran dan matan-matan kitab dari Doktor di Suriah lewat WA / video call bagaimana follow up ( tindak lanjut ) kita? Mohon pencerahan yaa Ustadz, ana takut salah faham nih.

Jawab:
Kalau alquran ngga bisa, mesti ada izin (ijazah), baik diucapkan melalui lisan atau tulisan. Karena periwayatan alquran mensyaratkan pemahaman terhadap tajwid dan praktiknya.

Kalau untuk matn/kitab/hadits, maka cukup menyimak sudah bisa meriwayatkan, karena sanadnya tersambung selama menyimaknya sempurna, tidak ada yang terlewat, tertidur, dll.

Periwayatan, baik alquran/kitab/hadits, sah walau secara online.

Ijazan ammah itu sah, tapi kalau untuk alquran, mayoritas ulama tidak mengesahkan

Jadi kalau ada syaikh yang mengijazahkan kita dengan ijazah ammah, maka artinya kita telah memegang seluruh sanad yang dimiliki syaikh tsb, selain sanad alquran

Untuk keabsahan sanad alquran silakan kembali ke artikel macam-macam ijazah alquran

Tanya:
Misal kalau dengar hadits kan : sami'tu Syaikh Fulan qoola kadzaa wa kadzaa. Kita dengar tapi tidak dapat ijazah. Kalau Al Quran harus ijazah dari Syaikh Al Mujiz ? Satu lagi Ustadz, apa bedanya Qori dengan Muqri. Jazaakumulloohu khoiron. Wassalaamu 'alaikum.

Jawab:
Iya, tidak cukup meriwayatkan alquran dengan berbekal sami'tu atau qara'tu. Kecuali setelah kita mendengar/membaca, syaikh memberikan izin (ijazah), baik tertulis atau lisan.

Qari: secara umum pelajar alquran, menurut sebagian ulama, seorang penuntut ilmu alquran disebut qari kalau menguasai minimal satu riwayat.

Muqri: secara umum guru alquran, menurut sebagian ulama, guru alquran disebut muqri bila minimal menguasai 7 qiraat (14 riwayat) alquran

Tanya:
tetap sah untuk meriwayatkannya kembali, Ust?

Meriwayatkan kpda orang lain lagi.

Yang bisa diriwayatkan kepada orang lain lagi, seluruh atau hanya sebagian Al Quran, Ust?

Jawab:
Sebagaimana dijelaskan di artikel macam-macam ijazah alquran bahwa seaeorang yang telah mendapatkan sanad alquran melalui cara berikut:
1. Ujian (bisa ujian hafalan, kaidah tajwid, kaidah qiraat, yang pasti tidak full 30 juz)

2. Baca/ menyimak sebagian, termasuk baca bergiliran,

3. Langsung melalui kalimat ijazah, tanpa baca, tanpa menyimak, tanpa ujian, langsung diijazahkan oleh gurunya,

Maka status sanadnya para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan:

siapa saja yang meminta ijazah kepada syaikh, melalui cara di atas, padahal sebelumnya belum pernah talaqqi 30 juz, maka hukumnya haram. Artinya, tidak boleh diriwayatkan (tidak boleh diturunkan sanadnya).

Kecuali bila sebelumnya telah mendapatkan ijazah melalui sama' atau baca full 30 juz, maka sanadnya sah.

Menurut sebagian ulama, tidak haram, bila yang diberi ijazah memang layak, yakni memiliki kemampuan dari sisi tajwid atau qiraat.

Silakan mau ikut pendapat siapa. Yang penting saat kita meriwayatkan kembali, dengan jujur sampaikan bagaimana cara kita dahulu mendapatkan ijazahnya.

Silakan kembali disimak pelan2 dari atas, kalau perlu diulang bbrp kali, dimulai dari broadcast macam-macam ijazah alquran, dilanjutkan tanya jawab tentang sanad. Bila ada yang belum jelas mengenai sanad dan periwayatan, khususnya sanad alquran, silakan ditanyakan.

Tanya jawab dari grup Tahsin & Tahfizh Al-Quran
(Grup khusus peserta Talaqqi setiap Kamis ba'da Ashar di Depok)

Dijawab oleh:
Laili Al-Fadhli
semoga Allaah mengampuninya dan juga keluarganya. Aamiin




Kalau live, sah. Kalau rekaman tidak sah.

Rekaman sama dengan sebuah naskah kitab yang ditulis tanpa bertemu penulisnya, hukumnya dalam ilmu riwayah tidak sah, karena statusnya disebut "wijadah". Jadi mendengarkan rekaman tidak tersambung sanadnya. Kalau live para Ulama kontemporer sepakat tersambung sanadnya.

No comments:

Post a Comment