Monday, July 8, 2019


Identifikasi sebuah kasus  Mendiagnosa anak yg kesulitan belajar 
Sebagai sebuah layanan yang professional , layanan bimbingan konseling tidak dapat dilakukan secara sembarangan, namun harus dilakukan secara tertib berdasarkan prosedur tertentu, yang secara umum dapat kita ketahui ada enam tahapan yaitu : 
1. Identifikasi kasus , b). identifikasi masalah , c). diagnosis , d). prognosis , e). treatment , f). evaluasi dan tindak lanjut.

Identifikasi Anak Usia Dini dengan Masalah Perkembangan Sosialemosional

Emosi merupakan suatu gejolak penyesuaian diri yang berasal dari dalam dan melibatkan hampir keseluruhan diri individu. Namun emosi juga berfungsi untuk mencapai pemuasan atau perlindungan diri atau bahkan kesejahteraan pribadi pada saat berhadapan dengan lingkungan atau objek tertentu. Pada saat anak masuk lingkungan bermain, maka anak akan mengalami perubahan situasi dari suasana emosional anak dari kehidupan sebelumnya ke kehidupan yang baru yang belum pernah mereka alami di lingkungan keluarga.
Di lingkungan baru anak dituntut untuk pandai menempatkan diri di antara teman-temannya, duru dan juga orang yang lebih dewasa darinya. Namun tak banyak anak yang mampu melewati tugas perkembangan sosioemosional pada usia dini, sehingga berbagai kendala bisa saja terjadi. Seorang guru harus mampu memahami perkembangan sosioemosional anak sebagai bekal atau pegangan guru dalam memberikan bimbingan terhadap anak didiknya, agar guru dapat mengembangkan kemampuan sosial dan emosi anak didiknya dengan baik.
Untuk mengidentifikasi perkembangan sosioemosional anak dapat dilakukan dengan cara mengikuti perkembangan anak, orangtua dan guru harus lebih selektif dalam mengawasi perkembangan anak, agar mereka mengetahui apakah anak mudah emosi atau tidak, apakah ada perubahan tingkah laku atau bahkan kebiasaan yang terjadi pada seorang anak.
Perkembangan psikososial merupakan suatu bentuk perkembangan yang bersifat kumulatif, ini berarti perkembangan psikososial pada tahap awal akan mempengaruhi perkembangan psikososial pada tahap selanjutnya.
Perkembangan sosial pada anak akan ditandai dengan kemampuan anak untuk beradaptasi dengan lingkungan, menjalin pertemanan yang melibatan emosi, pikiran dan juga perilakunya. Perkembangan sosial anak adalah proses dimana anak mengembangkan keterampilan interpersonalnya, belajar menjalin persahabatan, meningkatkan pemahamannya tentang orang di luar dirinya, dan juga belajar menalar tentang moral dan perilaku. Perkembangan sosial emosional melibatkan pemahaman yang mendalam tentang diri sendiri dan orang lain. 
Dalam kaitannya dengan perkembangan emosi yang terjadi pada anak usia dini, ada tiga pola dasar emosi yang timbul pada anak, yaitu perasaan takut, marah, dan cinta. Emosi dapat berubah bukan hanya disebabkan karena adanya perubahan perasaan, tetapi juga karena kondisi lingkungan yang dialami anak. Perasaan takut dapat timbul karena adanya kejadian yang mendadak atau tidak terduga dimana anak perlu menyesuaikan diri dengan situasi tersebut. Begitupun rasa marah akan timbul untuk menarik perhatian orang lain. Rasa senang merupakan emosi yang menunjukkan kegembiraan yang dapat disertai dengan ekspresi senyum atau bahkan tawa sebagai tanda relaksasi tubuh.
Pelatihan ABA terapi perilaku
Oleh Ibu Ifah

Pelatihan Penanganan Autis dengan Terapi Perilaku Metode ABA diundur menjadi hari Sabtu, 7 Juli 2019...pukul 08.00 - 16.00 (in syaa Allah)
Lokasi di Sahabat Qualita 1 lt.2 , jl H tabroni no.39 Kalimulya Depok

Materi :
1. Identifikasi Autistik
2. Pengantar ABA
3. Teknik kepatuhan (duduk dan kontak mata)
4. Teknik Identifikasi kartu
5. Teknik Imitasi Motorik Kasar
6. Teknik Matching Card
7. Belajar mengisi dan menghitung form  penilaian terapi

Tidak banyak menampung peserta hanya 12 orang..masih ada 2 seat lagi buat yang minat ;)
Silahkan hubungi saya , Terima kasih

Semoga Allah Ta'ala mudahkan urusan kita... :)

Ifa

Sunday, July 7, 2019

Mengatasi marah / agresif pada remaja abk

KEMARAHAN pada Remaja Kebutuhan Khusus. Penyebabnya bisa beragam :

1. keterbatasan komunikasi.
2. keinginan yg tidak dipahami, dipenuhi.
3. Keterampilan Memecahkan masalah yg belum ada.
4. Merasa tegang, tegang n tidak nyaman.
5. ingin keluar dari situasi yg menekan.

Mereka sering kesulitan mengekspresikan :
1. kemarahan
2. kecemasan
3. ketakutan
4. frustrasi

sehingga mengekspresikan perilaku agresif kepada :
1. anak lain
2. diri sendiri
3. org dewasa lain.

Mereka mungkin :
1..memukul
2. menendang
3. melempar
4. membenturkan kepala.

Langkah2 mengatasi :
1. Cari pemicunya apa.
2. Pelajari respon anak thp pemicu tersebut
3. ketahui apa target anak dgn perilaku tsb

Contoh kasus yang umum terjadi :
 ibu jd korban jambakan anaknya,
kenapa? ternyata bahasa si remaja spt ini :  Mama tuh org paling deket sama aku, paling ngerti aku, kenapa sekarang :
1. slalu suruh2 aku
2. slalu tekan aku
3. slalu ga ngerti aku

Setelah di evaluasi  ternyata banyak kondisi anak berubah tp : POLA ASUH ga berubah,  pikiran dan pemahaman orangtua tidak berubah

Oleh karena itu perlu sekali mama papa membuat komitmen buat belajar mengenai parenting lagi dengan berbagai kasus2 remaja,  bahkan di anak regular pun gejolak remaja kadang sulit diatas,  masalah pergaulan, cermin diri, harga diri, hormonal, ego, dll sdh muncul susul menyusul

solusinya :
1. ajarkan problem solving thp masalah.
2. biasakan sharing kehidupan.
3. ajarkan anak menulis atau bercerita lebih banyak
4. Beri contoh cara marah yg benar di rumah. Kalau orangtua sedang marah, banting pintu anak akan tiru banting pintu,   banting gelap anak akan banting gelas juga.

Perlu diingat oleh kita.
Marah boleh, jgn berbuat dosa.
Marah boleh, jgn sampai matahari terbenam.
Marah meningkat, ingat kita juga hrs belajar mengampuni.

Kita dan Remaja Autis perlu melatih diri  mengendalikan kemarahan dgn :

1. Tarik napas panjang. Tahan. Hitung 1- 5 - 10.   Makin marah, makin panjang tahan namanya,  setelah sampai hitungan7 biasanya reda. Tarik napas - tahan - buang napas.   coba 5 - 10 x
2. Remas bantal sambil tarik napas n buang napas.

Juga perlu diingat :
1. Kemarahan saja tidak selesaikan masalah.
2. Cari win win solution
3. Ga ada yg sempurna di dunia, jd terima n belajar terus utk lbh baik.
3. Kepalkan jari, tarik napas, tahan, hitung, buang napas.

Cara mencari tahu penyebab anak marah,  sebagai berikut:
intervensi biomedis :
1. apakah ada diet bocor
2. apakah banyak makan daging merah
3. apakah ada masalah dengan kalsium

Pengamatan lainnya : 5W + 1 H
1. kpd siapa marahnya
2. kapan
3. dimana
4. apa
5. mengapa
6 bagaimana
7. Apakah ada obsesi

Catatan :
1. Penyebab lainnya anak agresif ,  komsumsi daging merah yang berlebihan,  diet uang tidak ketat,  banyak melanggar atau kelolosan.
2. Agresifitas yang tidak di tangani akan terbawa sampai dewasa
3. Perubahan hormon pada laki laki dan perempuan sama pengaruhnya pada kestabilan emosi
4. Peran ayah dan ibu sebaiknya seimbang,  dimana ayah dan ibu tidak ada good parents dan bad parents,  sama sama memberikan pujian dan konsekuensi lainnya
5.Kekurangan kalsium membuat anak kemungkinan menggigit diri sendiri atau orang lain
6. Orangtua tidak boleh terlihat lemah ketika anak sedang marah.

Contoh kasus
1. Anak menangis meminta mainan yang sama berulang,  solusi bisa di tinggal agar anak tidak mendapatkan perhatian atau langsung angkat bawa pulang

2. Anak menjatuhkan barang dengan ekspresi biasa saja,  solusi tidak perlu di berikan response berlebihan karena bisa jadi anak melakukan hal tersebut karena suka bunyi pecah

3. Ketika perilaku memukul tiba tiba meningkat, solusi maka Puji perilaku baiknya lebih banyak lagi dan katakan 'tidak pukul,  sakit!!'  dengan tegas,  atau Kalau memungkinkan abaikan.

4. Anak yang selalu marah ketika akan memulai belajar,  solusi berikan  tugas yang mudah di awal atau belajar sambil bermain

By bu Any Sonata

  • Mengenal yayasan 

  • Badan hukum Yayasan,  telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan kemudian diperbahui lagi dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2004, dan masih berlaku sampai sekarang.


KEPENGURUSAN YAYASAN

PEMBINA YAYASAN

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 

Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.

Kewenangan Pembina

Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:

a.            keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

b.           pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;

c.            penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

d.           pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

e.            penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan

Selain kewenangan tersebut, kewenangan lainnya adalah

a.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan

b.     Pembina berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan

c.      Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan

d.     Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan

e.      Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan

f.      Pembina berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan

g.     Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan berdasarkan Rapat Pembina.

Penggantian Anggota Pembina

Penggantian anggota Pembina juga dijelaskan dalam pasal 28 ayat (3) dan (4) sebagai berikut. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).  Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Tugas Pembina

Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untukmengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.

PENGURUS YAYASAN

Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.

Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.

Syarat Pengurus Yayasan

Diatur dalam pasal 31 ayat (2) maupun Pasal 40 ayat (3) menghendaki agar pengangkatan anggota pengurus maupun pengawas, syaratnya adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Namun bukan berarti semua orang dapat diangkat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek pendidikan dan pengalaman,aspek kemampuan dan tanggung jawab, aspek menejerial dan profesional.

Kemampuan atau keahlian mengurus Yayasan merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Pengurus dan Pengawas. Sebagai puncak pimpinan, kualifikasi profesional ini menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar.64 Pengurus harus mempunyai keahlian (duty of skill) dan pengetahuan (knowlarge) serta kehati – hatian (duty of care) dengan derajat yang paling tinggi untuk mengelola suatu Yayasan. Oleh karena itu setelah diangkat, anggota Pengurus sudah harus mampu mengelola Yayasan dengan sebaik – baiknya.

Susunan Kepengurusan Yayasan

Susunan kepengurusan sebuah yayasan sendiri telah diatur didalam Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004), dalam pasal tersebut telah disebutkan mengenai susunan kepengurusan sebuah yayasan yang minimal ataupun sekurang-kurangnya  terdiri dari:

a. seorang ketua;

b. seorang sekretaris; dan

c. seorang bendahara.

Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Yayasan

Dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan 5 tahun dan ditentukan dalam anggaran dasar, dan tidak ditentukan untuk berapa kali pengangkatan. Pengurus yang baru harus meberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pergantian pengurus sebelumnya. Pengurus yayasan menerima pengangkatan berdasarkan kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty

Selain itu didalam pasal 32 ayat (3) dijelaskan bahwa apabila salah seorang pengurus sebuah yayasan selama menjalankan tugasnya, melakukan sebuahtindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dapat dibatalkan oleh pengadilan, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum pasal 34.

 Kemudian didalam proses penggantian seorang pengurus yayasan,menurut Pasal 33 ayat (1) Dalam hal penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Kemudian pada ayat (2) bahwa Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan. Selain ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, hal lainnya mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam Anggaran Dasar yayasan tersebut pasal 32 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004.

Kewenangan dari Pengurus Yayasan

Kewenangan pengurus meliputi :

a. Melaksanakan kepengurusan yayasan

b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan

c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.

d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina

e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu

f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.

g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan

h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.

Disini nampak bahwa pengurus mempunyai tugas dan kewenangan yaitu melaksanakan kepengurusan dan mewakili yayasan. Kewenangan para pengurus ini juga diatur didalam pasal 35 ayat UU No. 28 Tahun 2004 Pengurus yayasan mewakili yayasan baik didalam maupun di luar pengadilan. Undang – Undang ini pun membedakan antara Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Jika Pengurus tidak menerima gaji, upah, atau honorarium, maka terbuka kemungkinan pembayaran kontraprestasi bagi pelaksana kegiatan Yayasan.

Selain mengatur mengenai kewenangan pengurus sebuah yayasan, Undang- Undang juga mengatur mengenai ketidakwenangan pengurus yayasan yang diatur dalam pasal 36, 37 dan 38 UU No. 28 Tahun 2004. Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan jika terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dan anggota Pengurus yang bersangkutan. Juga dalam hal terdapat kepentingan yang berbeda antara anggota Pengurus dan kepentinga yayasan. Kewenangan Pengurus juga dibatasi dalam hal – hal yang mengikat yayasan sebagai penjamin hutang, pengalihan kekayaan Yayasan, atau pembebanan atas kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain. Jika pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, anggaran dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.

Undang – Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas – batas yang ditentukankan dalam Undang – Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus diluar kewenangan yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini berarti, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah bertanggung jawab mempergunakan wewenang yang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan, untuk tujuan yang patut yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi bila keuntungan tersebut diperoleh karena kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu.

Tugas Pengurus Yayasan

Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:

1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.

2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta kehati – hatian tindakan Pengurus

3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab Pengurus Yayasan.

Ketiga prinsip ini menuntut Pengurus untuk bertindak secara hati – hati dan disertai dengan iktikad baik semata – semata untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Berdasarkan fiduciary duty, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina/pendiri, jadi harus berbuat bonafide , untuk kepentingan yayasan secara keseluruhan dan bukanlah untuk kepentingan pribadi organ Yayasan, serta harus sesuai dengan tujuan dan maksud Yayasan. Kepatuhan dan pengabdian kepada Yayasan, juga merupakan tugas dan kewajiban utama dari seorang pengurus, Pengurus diwajibkan untuk menggunakan seluruh kemampuan, pengaruhnya, dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memberikan nilai tambah ke Yayasan.

Tanggung Jawab Pengurus

Pengurus bertanggung jawab sepenuhnya atas kepengurusan Yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan Yayasan serta mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan azas persona standi in judicio. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar. Dengan demikian Pengurus harus mampu menghindarkan Yayasan dari tindakan – tindakan ilegal, bertentangan dengan peraturan dan kepentingan umum serta bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat dengan organ yayasan lain.

Pengurus dalam yayasan yang akta pendiriannya belum disahkan menjadi badan hukum, apabila melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng, hal ini disebabkan kerena belum disahkannya akata pendirian yayasan, berarti ketentuan tentang tata cara pengangkatan pengurus yang diatur didalam anggaran dasarnya belum sah.

Mengenai pertanggungjawaban pengurus terhadap kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan prinsip fiduciary relationship antara yayasan dengan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya perbuatan ultra vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga. Kesalahan pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Untuk itu maka tanggung jawab kegiatan usaha yayasan sangat penting dilakukan oleh setiap pengurus berdasarkan prinsip kehati - hatian dan tanggung jawab. Pengelolaan kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan pengelolaan harta kekayaan yayasan, karena hasil kegiatan usaha merupakan salah satu bentuk pendapatan yang menjadi harta kekayaan yayasan.

Undang - Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.

Selain itu Pengurus juga tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketidak jujuran yang disengaja (dishonesty).Tetapi juga bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan kesalahan manajemen, kelalaian, kegagalan, atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi yayasan/perseroan. Dengan demikian, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan Yayasan.


PENGAWAS

Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalah Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.

Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.

Kewenangan Pengawas

Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:

Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.

Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .

Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

Tanggung Jawab Pengawas

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.


SUMBER

http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl9539/node/55

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21727/3/Chapter%20II.pdf

http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/55/node/uu-no-16-tahun-2001-yayasan

http://medianotaris.com/yayasan_berita319.html
Senin , 5 Dzulqo'dah 1440 H / 7 Juli 2019.


                    *💥 SAAT ANAK KECIL KE MASJID 💥*

*✍🏽 Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi*

Salah satu permasalahan yang sering menjadi polemik adalah saat anak-anak kecil di masjid,  satu sisi kita perlu melatih dan mendidik mereka dalam ibadah sholat.  Namun di sisi lain,  tak jarang juga masjid dibuat tempat bermain anak-anak, mereka berlarian dan berteriak sehingga mengganggu orang2 sholat, padahal masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kehormatan dan keagungannya.  Bagaimana mendudukkan masalah ini?

Perlu diketahui bahwa Anak kecil dapat kita petakan menjadi dua golongan:

1. Anak kecil yang mumayyiz (bisa mengerti dan membedakan)
Usia tamyiz rata-rata adalah 7 tahun walaupun kadang juga ada sebagian anak yg cerdas bisa mengerti adab2 masjid sekalipun belum usia 7 tahun.
Mereka boleh ke masjid bahkan dianjurkan untuk melatih dan mendidik mereka agar terbiasa ke Masjid.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ, وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشَرِ سِنِيْنَ, وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فيِ الْمَضَاجِعِ

Dari Amr bin Syu‘aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Rasulullah bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat tatkala mereka berumur tujuh tahun dan pukul mereka (jika tidak mau shalat) pada umur sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud 495, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 1002 dan dihasankan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 3/12)

وقد سئل الإمام مالك رحمه الله عن الصبيان يؤتى بهم إلى المساجد ؟ فقال : "إن كان لا يعبث لصغره ، ويُكَفُ إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا ، وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد " انتهى من المدونة (1/195) .

Imam Malik ditanya tentang anak-anak, bolehkah dibawa ke masjid?  Beliau menjawab: Jika dia tidak main2 dan nurut jika ditegur maka saya berpendapat boleh.  Namun jika suka main2 maka saya berpendapat tidak dibawa ke masjid.  (Al Mudawwanah 1/195)
Anak kecil golongan ini sholatnya sah,  bershafnya sah,  dia akan mendapatkan pahala, juga ortunya yg telah mendidiknya.

2. Anak kecil yang belum mumayyiz
Apabila anak kecil belum mumayyiz maka sebaiknya tidak dibawa ke masjid kecuali kalau kondisi dharurat atau ada hajat seperti ibunya tidak di rumah atau sedang sakit sehingga dia tidak mungkin ditinggal di rumah sendirian.

روي عن بعض السلف: أن أول ما استنكر من أمر الدين لعب الصبيان في المساجد. [شرح البخاري 3 / 387]

Diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa dia mengatakan: "Hal pertama yang diingkari dari perkara agama adalah anak-anak yang bermain di masjid". (Fathul Bari,  Ibnu Rojab 3/387)

وقال ابن تيمية –رحمه الله-:
يصان المسجد عما يؤذيه، ويؤذي المصلين فيه، حتى رفع الصبيان أصواتهم فيه؛ وكذلك توسيخهم لحصره، ونحو ذلك. لا سيما إن كان وقت الصلاة، فإن ذلك من عظيم المنكرات.
"الفتاوى الكبرى" (2/86).

*Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Hendaknya masjid dijaga dari hal-hal yang menggangunya dan orang2 sholat,  termasuk dari teriakan suara anak2, mengotori tikarnya dan sebagainya. Lebih2 jika wajtu sholat,  maka yang demikian itu termasuk kemunkaran yang besar". (Al Fatawa Kubro 2/86)*
Anak kecil jenis ini tidak sah sholatnya,  tidak sahnya shofnya,  sehingga tidak boleh diletakkan di barisan shaf tetapi hendaknya menaruh anaknya di depannya (jika membawanya ke masjid) .

Dan yang paling penting dalam masalah ini adalah peran para orang tua dalam mengkondisikan anaknya dan mendampingi mereka agar tidak main2 dan berisik di masjid sehingga terwujudkan dua kemaslahatan yaitu mendidik anak dan menjaga kehormatan masjid.

(Ditulis di atas pesawat saat perjalanan Jakarta-Jambi)

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

                                               
                                            ___🍃🕋🍃___
.
Cerita Ammar anak pertamaku ...
Masya Allah .. tabrakallah




Semoga tetap istiqomah dalam ibadah belajar, dan bekerja ...

Sedikit Cerita Menuju Gelegar Wispril (Seri Gelegar #1)

Ammar Chalifah
Ammar Chalifah

Jul 8 · 6 min read

Sedikit cerita, beberapa bulan lalu aku berkesempatan menjadi Ketua Wisuda April HME ITB 2019. Itu adalah kali pertama dalam hidup aku menjadi top-level manager dan memimpin banyak orang. Karena ini pengalaman pertama, begitu banyak cerita yang kulalui: baik dari kondisi internal, pembangungan motivasi, pencalonan, dan lain sebagainya. Sebagai upaya mengabadikan momen emas ini, aku berniat membagikan cerita melalui seri tulisan yang kuberi judul Gelegar.
Selamat menikmati, dan semoga tidak menyesal menginvestasikan waktu membaca celotehan random seorang Ammar.
Parade Wisuda
KM ITB memiliki budaya wisuda yang menurutku cukup unik. Budaya wisuda ini sudah bertahan lama, walau bentuk dan nilai-nilainya mungkin mengalami transformasi seiring waktu berjalan. Yang jelas, budaya ini ada dan sejarah tentangnya bersirkulasi di kalangan mahasiswa ITB. Aku mengetahui suatu versi tentang sejarah arakan wisuda ini, walau versi tersebut belum terverifikasi dan mendapat jaminan stempel kebenaran.
Sedikit gambaran, ITB memiliki tiga kali wisuda dalam satu tahun. Setiap masa wisuda (Oktober, Juli, dan April), wisudawan mendapatkan apresiasi khusus dari himpunan mahasiswa jurusan masing-masing. Metode apresiasi tersebut adalah dengan arak-arakan wisuda, yang diselenggarakan pada hari yang sama dengan sidang kelulusan wisudawan.
Wisudawan diarak keliling kampus oleh massa himpunan, dengan tujuan arak-arakan yang beragam tergantung HMJ-nya. Ada beberapa prosesi unik selama proses arakan. Beberapa wisudawan yang cukup beruntung mendapatkan kesempatan lebih untuk memberikan orasi di Sunken Court, kemudian memimpin mars himpunan. Lalu, ada penampilan perform dari masing-masing tim perform himpunan untuk menghibur wisudawan. Selama keberjalanan arakan, beberapa HMJ juga memiliki budayanya masing-masing dalam mengapresiasi wisudawan: misalkan dengan menceburkan mereka ke kolam prodinya atau menyiram mereka dengan air. Yah, setiap HMJ memiliki warnanya masing-masing.
Jika melihat sejarahnya, dulu mahasiswa diarak baik oleh sesama mahasiswa mau pun oleh masyarakat sekitar. Misal, bapak kos yang sudah merasa seperti memiliki anak sendiri pun ikut melepas kepergian mahasiswa tersebut. Kedekatan antara mahasiswa dan masyarakat sekitar pun mendorong masyarakat sekitar untuk turun langsung dalam acara wisuda mahasiswa. Masyarakat menyambut baik lahirnya sarjana baru dari ITB, mencurahkan harapan serta menarik komitmen dari wisudawan agar mereka setelah lulus tetap ingat dengan masyarakat dan berusaha menyelesaikan permasalahan bangsa.
Namun, hari ini kegiatannya tidak seindah dulu. Walau jargonnya apresiasi, aku mempertanyakan banyak hal. Apalagi, yang mengarak wisudawan hari ini hanya sesama teman satu himpunan saja. Tidak ada jaminan juga massa yang mengarak kenal dan benar-benar mengapresiasi dengan tulus wisudawan yang mereka arak. Di mataku, esensi parade wisuda hari ini sudah mulai luntur.
Himpunan Mahasiswa Elektroteknik
Aku tergabung ke dalam Himpunan Mahasiswa Elektroteknik, himpunan mahasiswa yang menaungi tiga jurusan: Teknik Elektro, Teknik Tenaga Listrik, dan Teknik Biomedis. Sebenarnya, himpunan yang sudah berumur 69 tahun ini lahir dari prodi Teknik Elektro. Mars dan jargon-jargon himpunan seluruhnya hanya mengglorifikasi Teknis Elektro, tanpa mengakomodasi semangat dari jurusan-jurusan lainnya yang terkesan hanya ‘numpang’ di HME ini.
HME memiliki tiga tujuan. Secara singkat, ketiga tujuan tersebut adalah: membentuk sarjana elektroteknik yang utuh, memenuhi kebutuhan material dan spiritual anggotanya untuk menunjang pembentukan karya cipta, dan terakhir untuk membentuk kekeluargaan antar anggota dan alumninya.
Sebenarnya, masuk himpunan atau tidak itu murni pilihan masing-masing individu. Dulu, aku tidak begitu tertarik untuk masuk ke dalam HME. Aku cenderung tidak mau ikut mengglorifikasi himpunan yang hanya berfokus pada nama Teknik Elektro ini. Namun, sayang beribu sayang, sistem KM ITB menggunakan basis massa himpunan dalam proses penarikan aspirasi melalui senator. Jika aku tidak menjadi bagian dari himpunan, maka keterlibatanku dalam panggung besar KM ITB akan terbatas. Maka dari itu, aku dengan sangat terpaksa menjalani proses orientasi demi menjadi anggota himpunan ini.
HME termasuk salah satu himpunan tertua di KM ITB, dengan anggota terbanyak (sekitar 400 orang) dan sekretariat himpunan terbesar. Jaket himpunannya berwarna abu-abu, walau jujur aku tidak mengetahui makna dari warna jahim tersebut karena tidak ada satu pun dokumen legal HME yang mendeskripsikan maknanya. Logonya berbentuk petir berwarna merah, dengan dua garis kuning di belakangnya pada bidang persegi berwarna putih. Logonya pun tidak memiliki makna pasti. Semua anggota HME dipanggil CHAMP, dan lagi-lagi: tidak ada dokumen legal yang menyatakan apa makna dari CHAMP tersebut. Bahkan parahnya lagi, tidak ada satu pun nilai HME yang dijelaskan secara tersurat di dokumen legal HME: baik TAP MPA mau pun AD/ART. Kasarnya, HME tidak menautkan segala hal kepada maknanya dengan ikatan legal apa pun. Terkadang, aku berpikir inilah keunikan HME. HME sangat abu-abu, sebebas itu ingin dimaknai seperti apa dan terbuka kepada setiap perubahan dan kritik. Mungkin hal ini juga menjadi salah satu alasanku mau memperjuangkan hal-hal ‘aneh’ untuk wisuda HME.
Karena HME memang abu-abu, sekalian saja kritik tradisinya habis-habisan.
Oke Champ!
Elektro Biomed Power!
Sedikit Aspek Kedirian Ammar
Sebelum melanjutkan ke cerita utama, mungkin ada baiknya Anda sedikit memahami bagaimana cara otakku bekerja dan bagaimana aku bersikap. Oh iya, serta beberapa nilai diri yang kuanut. Sebenarnya hal ini tidak terlalu penting, tapi agar kalian memahami mengapa aku memiliki pemikiran-pemikiran seperti yang tertuang di buku ini, kalian perlu untuk melihat diriku dan apa yang mendorongku.
Namaku Ammar. Aku berusia setahun lebih tua dari anak-anak seangkatanku. Aku mahasiswa Teknik Biomedis yang masih terjebak dalam Himpunan Mahasiswa Elektroteknik. Aku cinta biologi, dan memilih prodi Teknik Biomedis karena mendasarinya ke rasa tanggungjawabku. Ketika memilih jurusan, aku belum mengenal konsep Ikigai hingga akhirnya sekarang aku sedang berjuang agar tidak merasa salah jurusan.
Aku menjalani pendidikanku secara terbuka. Sekolahku di SD sangat moderat. Orangtuaku yang agamis pun terbuka terhadap diskusi. Aku tumbuh sebagai anak yang awalnya sangat tidak nasionalis dan membenci masyarakat: hanya karena aku merasa mereka semua gagal memenuhi ekspektasiku akan kondisi ideal suatu negara dan komunitas. Aku suka komik, dan aku mulai mencintai Indonesia setelah aku melihat ternyata komik-komik lokal lumayan keren. Aku pun memulai mencoba tidak menyalahkan masyarakat setelah aku menyadari status quo dari keadaan mereka itu bukan benar-benar pilihan mereka.
Karena menjalani masa pendidikan awalku dengan penuh diskusi dan cerita, aku selalu tidak puas dengan keadaan dan berusaha mendorong segala hal ke keadaan ideal. Akhirnya, aku pun selalu mengkritik kondisi aktual dan merasa segala hal harus lebih progresif. Aku tidak suka nilai-nilai yang kaku, budaya yang terlalu dipertahankan apa adanya, dan tradisi-tradisi tanpa rasionalisasi. Aku menjunjung tinggi kreativitas dan inovasi. Aku mendukung reservasi budaya dengan cara mengadaptasinya ke bentuk yang relevan dengan zaman dan kondisi komunitas. Aku tidak suka hal yang rigid, termasuk himpunan yang terlalu kaku. Mungkin, inilah yang membuatku cukup merasa menerima menjadi bagian dari HME: karena HME abu-abu.
Aku tidak punya visi hidup spesifik. Aku menjalani hidupku bagai air mengalir. Aku hanya punya satu prinsip dalam membuat tujuan-tujuan jangka pendek dalam hidup: semua itu berorientasi untuk mewujudkan mimpi besarku. Aku ingin menjadi bagian dari sejarah dunia. Tarikannya, aku selalu berusaha menjadi sejarah di setiap wadah dan fase hidupku. Termasuk dalam setiap kegiatan yang kualokasikan banyak waktu dan tenaga. Aku berharap di setiap wadah tempatku berkembang, aku menjadi sejarah di sana. Misalkan, aku menjadi wisudawan terbaik dan satu-satunya anak SMA yang membuat Karya Ilmiah Remaja dengan menulis komik lebih dari 100 halaman saat aku menghabiskan masa SMA di SMA IC Al Kausar. Atau aku menjadi siswa yang mencetak rekor nilai try out SBMPTN tertinggi sepanjang sejarah di Bimbel Nurul Fikri Depok cabang dekat Smansa, menjadi peringkat 2 nasional. Aku selalu memiliki tujuan untuk mengukir sejarah di semua wadah, termasuk himpunan. Aku ingin menjadi bagian dari sejarah panjang himpunan, aku ingin diriku dan gagasanku abadi di sana.
Lalu, aku orang yang sulit berkomitmen. Aku cepat bosan pada hal yang kunilai tidak lagi menarik. Aku orang yang didorong oleh semangat, bukan oleh rasa tanggung jawab. Jika tidak membuat jiwaku terbakar dan tidurku tak nyenyak, aku tidak bisa benar-benar totalitas dalam melakukan apa pun. Namun, jika jiwaku sampai berkobar karena suatu hal, aku akan melakukan itu dengan total dan akan kupastikan hasilnya menjadi salah satu yang terbaik.
Terakhir, aku didorong oleh motivasi internal jauh lebih kuat daripada eksternal. Aku cenderung tidak peduli dengan kondisi eksternal. Aku tidak terlalu peduli dengan aspirasi massa, permasalahan aktual, dan lain sebagainya. Dalam melakukan sesuatu, aku melihat diriku sebagai pertimbangan utama. Apa yang mau kubuat? Apa yang mau kulakukan? Sejarah apa yang mau kutinggalkan? Setelah itu terjawab dari dalam, baru aku melihat kondisi luar. Hal ini sangat berpengaruh terhadap prosesku menjadi Kawispril. Aku berangkat bukan dari kondisi riil himpunan, namun aku berangkat dari apa kondisi idealnya. Dari mana kondisi ideal itu turun? Yah, menurutku saja. Haha.
***
Bersambung ke Seri Gelegar #2